Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49991
diubah sebagai .berikut:
1. Di antara ...
1 Di antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 2 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (1a), Pasal 2 ayat (5) dihapus, serta
ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (10) sehingga
Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan wajib
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya
diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(1a) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang
merupakan penduduk Indonesia menggunakan
nomor induk kependudukan.
(21 Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai
pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib
melaporkan usahanya pada kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan
tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak.
(3) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan:
a. tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan
usaha selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan
ayat (21; dan/atau
b. tempat pendaftaran pada kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal dan kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
kegiatan usaha dilakukan, bagi Wajib Pajak
orang pribadi pengusaha tertentu.
(41 Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok
Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha
Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau
Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan
kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau ayat (21.
(4al Kewajiban...
trRESIDEN
(4a) Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang
diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai
sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, paling
lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor
Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
(5) Dihapus.
(6) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan
oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:
a. diajukan permohonan penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau
ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak
memenuhi persyaratan subjektif dan/atau
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpaj akan ;
b. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena
penghentian atau penggabungan usaha;
c. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan
kegiatan usahanya di Indonesia; atau
d. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak
untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak
dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi
persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
(71 Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan
pemeriksaan harus memberikan keputusan atas
permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib
Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk
Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan
diterima secara lengkap.
(8) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas
permohonan Wajib Pajak dapat melakukan
pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
9. Direktur ...
(9) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan
pemeriksaan harus memberikan keputusan atas
permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak
tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(10) Dalam rangka penggunaan nomor induk
kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri memberikan data kependudukan dan data
balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan
untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
2 Ketentuan ayat (41 Pasal 8 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat
membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan dengan menyampaikan pernyataan
tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
melakukan tindakan pemeriksaan.
(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan
rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat
Pemberitahuan harus disampaikan paling
lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat
Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang
pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per
bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas
jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak
saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir
sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian
dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2al Dalam ...
trRESIDEN
(2a) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat
Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang
pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per
bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas
jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak
jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal
pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.
(2b) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan
ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas)
yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan
sanksi.
(3) Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan
bukti permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan
sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan
tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya,
yaitu sebagai berikut:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang
isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau
melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39
ayat (1) huruf c dan huruf d sepanjang mulainya
penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut
Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia.
(3a) Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai
pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak
yang sebenarnya terutang beserta sanksi
administrasi berupa denda sebesar looo/o (seratus
persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
(4) Walaupun ...
_ 10_
(4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan
pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak
belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil
pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri
dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri
tentang ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkan.
(5) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat
dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan
tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi
berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari pajak yang
kurang dibayar, yang dihitung sejak:
a. batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan berakhir sampai dengan tanggal
pembayaran, untuk pengungkapan
ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan
Tahunan; atau
b. jatuh tempo pembayaran berakhir sampai
dengan tanggal pembayaran, untuk
pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan Masa
dan dikenakan paling larna 24 (dua puluh empat)
bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh
1 (satu) bulan.
(5a) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah
10% (sepuluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang
berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan
sanksi.
(6) wajib ..
_ 11_
(6) Wajib Pajak dapat membetulkan Surat
Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan,
dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan
pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau
beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan
rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah
dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat
ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat
Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali dengan syarat Direktur
Jenderal Pajak belum melakukan tindakan
pemeriksaan.
3 Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 13 diubah, di antara
ayat (3a) dan ayat (4) Pasal 13 disisipkan 2 (dua) ayat,
yakni ayat (3b) dan ayat (3c) sehingga Pasal 13 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5
(lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan
pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:
a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;
b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara
tertulis tidak disampaikan pada waktunya
sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak
seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak
atau tidak seharusnya dikenai tarif Oo/o (nol
persen);
d. terdapat ..
_12_
d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak
dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui
besarnya pajak yang terutang;
e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok
Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak secara jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4al;
atau
f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan
pengembalian Pajak Masukan atau telah
mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya.
(21 Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah
dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar
tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari
bulan dihitung penuh I (satu) bulan.
(2a) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan
sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga
per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali
berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari
bulan dihitung penuh I (satu) bulan.
(2b) Tarif ...
_13_
(2b) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (2al dihitung berdasarkan suku bunga acuan
ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua
belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya
penghitungan sanksi.
(3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi
administratif berupa:
a. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau
kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;
b. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau
kurang dipotong atau dipungut;
c. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen)
dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
tidak atau kurang dibayar; atau
d. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen)
dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau
dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.
(3a) Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi
berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil
pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya
diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang
tertinggi nilai besaran sanksinya.
(3b) Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai
dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, dan dikenakan paling larna 24 (dua puluh
empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh
1 (satu) bulan.
(3c) Tarif ...
REPUBLIK INDONES!A
-t4-
(3c) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b)
dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah
2Oo/o (dua puluh persen) dan dibagi 12 (dua belas)
yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan
sanksi.
(41 Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan
oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi
pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5
(lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya
Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali WEib
Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak dimaksud.
(5) Dihapus.
(6) Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
4 Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Tagihan Pajak apabila:
a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak
atau kurang dibayar;
b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan
pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis
dan/atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa
denda dan/atau bunga;
d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat
faktur pajak atau terlambat membuat faktur
pajak;
e pengusaha ...
PRES!DEN
e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur
pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya, selain identitas pembeli Barang
Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta
nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
dan perubahannya dalam hal penyerahan
dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang
eceran;
f. dihapus;
g. dihapus;
h. terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak
diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal:
1. diterbitkankeputusan;
2. diterima putusan; atau
3. ditemukan data atau informasi,
yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang
seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak;
atau
r. terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang
dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan
persetujuan untuk mengangsur atau menunda
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (4).
(2) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan surat ketetapan pajak.
(3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat
Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi
administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per
bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dihitung sejak saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat
Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 {dua
puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.
(4) Terhadap ...
-t6-
(41 Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau
huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak
yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa
denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan
Pajak.
(5) Dihapus.
(5a) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah
5o/o (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang
berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan
sanksi.
(5b) Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama 5 (lima)
tahun setelah saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak.
(5c) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu
penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (5b):
a. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
diterbitkan paling lama sesuai dengan daluwarsa
penagihan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
serta Putusan Peninjauan Kembali yang
menyebabkan jumlah pajak yang masih harus
dibayar bertambah;
b. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (91
dapat diterbitkan paling lama 5 (tima) tahun
sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan
Keberatan apabila Wajib Pajak tidak
mengajukan upaya banding; dan
c. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (Sdl
dapat diterbitkan paling lama dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal putusan
Banding diucapkan oleh hakim Pengadilan pajak
dalam sidang terbuka untuk umum.
(6) Tata
-t7-
(6) Tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
5 Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2OA
(1) Menteri Keuangan berwenang melakukan kerja sama
untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan
negara mitra atau yurisdiksi mitra.
(21 Pelaksanaan bantuan penagihan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pajak, yang meliputi pemberian bantuan
penagihan pajak dan permintaan bantuan penagihan
pajak kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra.
(3) Pemberian bantuan penagihan pajak dan permintaan
bantuan penagihan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan berdasarkan perjanjian
internasional secara resiprokal.
(41 Negara mitra atau yurisdiksi mitra sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan negara atau
yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia
dalam perjanjian internasional.
(5) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan perjanjian bilateral atau
multilateral yang mengatur kerja sama mengenai hal
yang berkaitan dengan bantuan penagihan pajak,
meliputi:
a. persetujuan penghindaran pajak berganda;
b. konvensi tentang bantuan administratif bersama
di bidang perpajakan; atau
c. perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
(6) Bantuan penagihan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l'dapat dilakukan setelah diterima klaim
pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra.
(71 Klaim ...
(7) Klaim pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
merupakan instrumen legal dari negara mitra atau
yurisdiksi mitra yang paling sedikit memuat:
a. nilai klaim pajak yang dimintakan bantuan
penagihan; dan
b. identitas penanggung pajak atas klaim pajak.
(8) Klaim pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (71
merupakan dasar penagihan pajak yang
dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan yang berlaku mutatis
mutandis dengan ketentuan penagihan pajak yang
berlaku di negara mitra atau yurisdiksi mitra.
(9) Hasil penagihan pajak atas klaim pajak dari negara
mitra atau yurisdiksi mitra ditampung dalam
rekening pemerintah lainnya sebelum dikirimkan ke
negara mitra atau yurisdiksi mitra.
6 Ketentuan ayat (9) dan ayat (10) Pasal 25 diubah, dan
penjelasan ayat (71 Pasal 25 diubah sebagaimana
tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal sehingga
Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya
kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak
ketiga berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpaj akan.
(21 Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang
terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut,
atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak
dengan disertai alasan yang menjadi dasar
penghitungan.
(3) Keberatan ...
_t9_
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu
3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan
pajak atau sejak tanggal pemotongan atau
pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat
menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak
dapat dipenuhi karena keadaan di luar
kekuasaannya.
(3a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas
surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi
pajak yang masih harus dibayar paling sedikit
sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam
pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat
keberatan disampaikan.
(41 Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat
keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(s) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan
oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk
untuk menerima surat keberatan atau tanda
pengiriman surat keberatan melalui pos dengan bukti
pengiriman surat, atau melalui cara lain yang diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan menjadi tanda bukti penerimaan surat
keberatan.
(6) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan
pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib
memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang
menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi,
atau pemotongan atau pemungutan pajak.
(7t Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan,
jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas
jumlah pajak yang belum dibayar pada saat
pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan
1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat
Keputusan Keberatan.
(8) Jumlah .
(8) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat
pengajuan permohonan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (71tidak termasuk sebagai utang
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
dan ayat (la).
(9) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau
dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi
administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh
persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan
keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar
sebelum mengajukan keberatan.
(10) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan
banding, sanksi administratif berupa denda sebesar
30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) tidak dikenakan.
7 Ketentuan ayat (4a), ayat (5c), dan ayat (5d) Pasal 27
diubah, di antara ayat (5d) dan ayat (6) Pasal 27 disisipkan
3 (tiga) ayat yakni ayat (5e), ayat (5f), dan ayat (5g), serta
penjelasan ayat (5a) Pasal 27 diubah sebagaimana
tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal sehingga
Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding
hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat
Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1).
(21 Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan
pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata
usaha negara.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan
sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan
dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan
tersebut.
(4) Dihapus
-2r-
(4) Dihapus.
(aa) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan
pengajuan permohonan banding, Direktur Jenderal
Pajak harus memberikan keterangan secara tertulis
hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan
yang diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung
sejak permintaan tertulis diterima oleh Direktur
Jenderal Pajak.
(5) Dihapus.
(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka
waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25
ayat (71, atas jumlah pajak yang belum dibayar pada
saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan
1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan
Banding.
(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat
pengajuan permohonan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai
utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) dan ayat (1a).
(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat
pengajuan permohonan banding tidak termasuk
sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a) sampai dengan
Putusan Banding diterbitkan.
(5d) Dalam hal permohonan banding ditolak atau
dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi
administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh
persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan
Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang
telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(5e) Dalam hal Wajib Pajak atau Direktur Jenderal Pajak
mengajukan permohonan peninjauan kembali,
pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak tidak
ditangguhkan atau dihentikan.
(50 Dalam
(50 Dalam hal Putusan Peninjauan Kembali yang
menyebabkan jumlah pajak yang masih harus
dibayar bertambah, dikenai sanksi administratif
berupa denda sebesar 600/o (enam puluh persen) dari
jumlah pajak berdasarkan Putusan Peninjauan
Kembali dikurangi dengan pembayaran pajak yang
telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(5g) Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (50 diterbitkan
paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterima
Putusan Peninjauan Kembali oleh Direktur Jenderal
Pajak.
(6) Badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan dalam Pasal 23 ayat (2) diatur dengan
undang-undang.
8 Di antara Pasal 27B dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 27C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27C
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan
prosedur persetujuan bersama untuk mencegah atau
menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam
penerapan persetujuan penghindaran pajak
berganda.
(21 Prosedur persetujuan bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:
a. Wajib Pajak dalam negeri;
b. Direktur Jenderal Pajak;
c. pejabat berwenang negara mitra atau yurisdiksi
mitra persetujuan penghindaran pajak
berganda; atau
d. warga
_23_
d. warga negara Indonesia melalui Direktur
Jenderal Pajak terkait perlakuan diskriminatif di
negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan
penghindaran pajak berganda yang
bertentangan dengan ketentuan mengenai
nondiskriminasi,
sesuai dengan ketentuan dan batas waktu
sebagaimana diatur dalam persetujuan penghindaran
pajak berganda.
(3) Permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan
bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a, huruf b, dan huruf c dapat diajukan
bersamaan dengan permohonan Wajib Pajak dalam
negeri untuk mengajukan:
a. keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25;
b. permohonan banding sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27; atau
c. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan
pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b.
(4) Dalam hal pelaksanaan prosedur persetujuan
bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b belum menghasilkan persetujuan bersama
sampai dengan Putusan Banding atau Putusan
Peninjauan Kembali diucapkan, Direktur Jenderal
Pajak:
a. melanjutkan perundingan, dalam hal materi
sengketa yang diputus dalam Putusan Banding
atau Putusan Peninjauan Kembali bukan
merupakan materi yang diajukan prosedur
persetujuan bersama; atau
b. menggunakan Putusan Banding atau Putusan
Peninjauan Kernbali sebagai posisi dalam
perundingan atau menghentikan perundingan,
dalam hal materi sengketa yang diputus
merupakan materi yang diajukan prosedur
persetujuan bersama.
5. Direktur...
(5) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti hasil
pelaksanaan prosedur persetujuan bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan
bersama.
(6) Surat keputusan tentang persetujuan bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk dasar
pengembalian pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 1 ayat (1a) atau dasar penagihan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
9 Ketentuan ayat (3a) Pasal 32 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:
a. badan oleh pengurus;
b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
c. badan dalam pembubaran oleh orang atau
badan yang ditugasi untuk melakukan
pemberesan;
d. badan dalam likuidasi oleh likuidator;
e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah
seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau
yang mengurus harta peninggalannya; atau
f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada
dalam pengampuan oleh wali atau
pengampunya.
(21 Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara
renteng atas pembayaran pajak yang terutang,
kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan
Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam
kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk
dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang
tersebut.
(3) Orang
(3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang
kuasa dengan surat kuasa khusus untuk
menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
(3a) Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu
dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang
ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga
sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.
(41 Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang
nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan
kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan
dalam menjalankan perusahaan.
10. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32A
(1) Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk
melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran,
dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pihak yang terlibat langsung atau
memfasilitasi transaksi antarpihak yang
bertransaksi.
(3) Penetapan, penagihan, upaya hukum, dan
pengenaan sanksi terhadap Wajib Pajak sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan berlaku secara mutatis mutandis
terhadap pihak lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (21.
(4) Dalam hal pihak lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 merupakan penyelenggara sistem elektronik,
selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), terhadap penyelenggara sistem elektronik
dimaksud dapat dikenai sanksi berupa pemutusan
akses setelah diberikan teguran.
(5) Dalam ...
trRES!DEN
(5) Dalam hal pihak lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) telah melakukan pemotongan, pemungutan,
penyetoran, dan/atau pelaporan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan setelah
diberikan teguran, terhadap pihak lain tidak dikenai
sanksi pemutusan akses.
(6) Dalam hal pihak lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) telah melakukan pemotongan, pemungutan,
penyetoran, dan/atau pelaporan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan setelah
dilakukan pemutusan akses, terhadap pihak iain
dilakukan normalisasi akses kembali.
(7) Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
berwenang melakukan pemutusan akses
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan melakukan
normalisasi akses sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) berdasarkan permintaan Menteri Keuangan.
I 1. Ketentuan ayat (3) Pasal 34 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada
pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau
diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam
rangka jabatan atau pekerjaannya untuk
menjalankan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
(2al Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
a. pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai
saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan;
atau
b. pejAbat ...
b. pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan
Menteri Keuangan untuk memberikan
keterangan kepada pejabat lembaga negara atau
instansi Pemerintah yang berwenang melakukan
pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.
(3) Demi kepentingan negara, dalam rangka penyidikan,
penuntutan, atau dalam rangka mengadakan kerja
sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah,
badan hukum yang dibentuk melalui Undang-
Undang atau Peraturan Pemerintah, atau pihak lain,
Menteri Keuangan berwenang memberikan izin
tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) untuk memberikan keterangan dan
memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang
WEib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
(41 Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam
perkara pidana atau perdata, atas permintaan Hakim
sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum
Acara Perdata, Menteri Keuangan dapat memberi izin
tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada
ayat (2l., untuk memberikan dan memperlihatkan
bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada
padanya.
(5) Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) harus menyebutkan nama tersangka atau
nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan
antara perkara pidana atau perdata yang
bersangkutan dengan keterangan yang diminta.
12. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 40
Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dilakukan
penuntutan setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun
sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak,
berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun
Pajak yang bersangkutan.
13. Ketentuan ...
13. Ketentuan ayat (2) Pasal43A diubah, di antara ayat (1) dan
ayat (21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), serta
penjelasan ayat (1) Pasal 43A diubah sebagaimana
tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal sehingga
Pasal 43A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43A
(1) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data,
laporan, dan pengaduan berwenang melakukan
pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
(1a) Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak yang menerima surat
perintah pemeriksaan bukti permulaan.
(2) Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang
perpajakan yang menyangkut petugas Direktorat
Jenderal Pajak, Menteri Keuangan dapat menugasi
unit pemeriksa internal di lingkungan Kementerian
Keuangan untuk melakukan pemeriksaan bukti
permulaan.
(3) Apabila dari bukti permulaan ditemukan unsur
tindak pidana korupsi, pegawai Direktorat Jenderal
Pajak yang tersangkut wajib diproses menurut
ketentuan hukum Tindak Pidana Korupsi.
(4) Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak
pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
14. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 44 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya
dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal pajak yang
diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak
pidana di bidang perpajakan.
(21 Wewenang ..
_29_
(21 Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1):
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan
meneliti keterangan atau laporan berkenaan
dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar
keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih
lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan
keterangan mengenai orang pribadi atau badan
tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan
sehubungan dengan tindak pidana di bidang
perpajakan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang
pribadi atau badan sehubungan dengan tindak
pidana di bidang perpajakan;
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di bidang
perpajakan;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan
barang bukti berupa pembukuan, pencatatan,
dan dokumen lain, serta barang bukti lain yang
diduga terkait dengan tindak pidana di bidang
perpajakan dan/atau melakukan penyitaan
terhadap barang bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang
seseorang meninggalkan ruangan atau tempat
pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan
memeriksa identitas orang, benda, dan/atau
dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan
tindak pidana di bidang perpajakan;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya
dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. melakukan ...
j. melakukan pemblokiran harta kekayaan milik
tersangka sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan danf atau penyitaan harta
kekayaan milik tersangka sesuai dengan
Undang-Undang yang mengatur mengenai
hukum acara pidana, termasuk tetapi tidak
terbatas dengan adanya izin ketua pengadilan
negeri setempat;
k. menghentikan penyidikan; dan/atau
I. melakukan tindakan lain yang perlu untuk
kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberitahukan dimulainya penyidikan dan
menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut
umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(41 Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik dapat
meminta bantuan aparat penegak hukum lain.
15. Ketentuan Pasal 44A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 44A
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (ll
menghentikan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (2) huruf k dalam hal:
a. Wajib Pajak melakukan pengungkapan
ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam
Pasal 8 ayat (3);
b. tidak terdapat cukup bukti;
c. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana
di bidang perpajakan; atau
d. demi hukum.
16. Ketentuan ...
16. Ketentuan ayat (2) Pasal44B diubah, di antara ayat (2) dan
ayat (3) Pasal 44B disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a1,
ayat (2b1, dan ayat (2c1, dan Pasal 448 ayat (3) dihapus
sehingga Pasal 44B berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44B
(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas
permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat
menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan sejak tanggal surat permintaan.
(2) Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dilakukan setelah Wajib Pajak atau tersangka
melunasi:
a. kerugian pada pendapatan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ditambah dengan
sanksi administratif berupa denda sebesar
1 (satu) kali jumlah kerugian pada pendapatan
negara;
b. kerugian pada pendapatan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ditambah dengan
sanksi administratif berupa denda sebesar 3
(tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan
negara; atau
c. jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti
pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak,
dan/atau bukti setoran pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39A ditambah dengan
sanksi administratif berupa denda sebesar 4
(empat) kali jumlah pajak dalam faktur pajak,
bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan
pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
(2a) Dalam hal perkara pidana telah dilimpahkan ke
pengadilan, terdakwa tetap dapat melunasi:
a. kerugian pada pendapatan negara ditambah
dengan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a atau huruf b;
atau
b. jumlah ...
b. jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti
pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak,
dan/atau bukti setoran pajak ditambah dengan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c.
(2b) Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a1,
menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai
penjatuhan pidana penjara.
(2c) Dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh Wajib
Pajak, tersangka, atau terdakwa pada tahap
penyidikan sampai dengan persidangan belum
memenuhi jumlah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)', atas pembayaran tersebut dapat
diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda
yang dibebankan kepada terdakwa.
(3) Dihapus.
17 . Di antara Pasal 44B- dan Pasal 45 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 44C dan Pasal 44D sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 44C
(1) Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
dan Pasal 39A tidak dapat digantikan dengan pidana
kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana.
(21 Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama
1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa
melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta
kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Dalam hal setelah dilakukan penelusuran dan
penyitaan harta kekayaan, terpidana orang tidak
memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk
membayar pidana denda, dapat dipidana dengan
pidana penjara yang lamanya tidak melebihi pidana
penjara yang diputus.
Pasal 44D
Pasal 44D
(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan
tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang
sah, perkara tindak pidana di bidang perpajakan
tetap dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran
terdakwa.
(21 Dalam hal terdakwa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hadir pada sidang sebelum putusan
dijatuhkan, terdakwa wajib diperiksa, dan segala
keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam
sidang sebelumnya dianggap sebagai diucapkan
dalam sidang.
18. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni
BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA
PENDELEGASIAN KEWENANGAN
19. Di antara Pasal 44D dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 44E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44E
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data
dalam rangka integrasi basis data kependudukan
dengan basis data perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (10) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta
tata cara pendaftaran dan pengukuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll,
ayat (2)', ayat (3), dan ayat (4) termasuk
penggunaan nomor induk kependudukan
sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
b. pemberian
b. pemberian dan permintaan bantuan penagihan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A
ayat (21;
c. penampungan dan pengiriman hasil penagihan
pajak atas klaim pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2OA ayat (9);
d. pelaksanaan prosedur persetujuan bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27C
ayat (1);
e. pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan oleh seorang kuasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) serta
kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang
kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3a);
f. penunjukan, pemotongan, pemungutan,
penyetoran, dan/atau pelaporan pajak yang
telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A
ayat (2);
g. penetapan, penagihan, dan upaya hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A
ayat (3);
h. pemberian teguran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32A ayat (4) serta permintaan
pemutusan dan normalisasi akses sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32A ayat (7); dan
i. permintaan penghentian penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B- ayat (1) dan
pelunasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 448 ayat (2) dan ayat(2a),
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
BAB III ...
BAB III
PAJAK PENGHASILAN
Istilah Terkait
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas perpajakan yang digunakan dalam administrasi pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Wajib…
Pengusaha Kena PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan kena pajak dan telah dikukuhkan atau wajib dikukuhkan sesuai ketentuan…
Wajib PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniWajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
AnakTerkait Pasal 2Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bentuk Usaha TetapDasar hukum merujuk regulasi iniBentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang digunakan subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau kegiatan di…
GrasiTerkait Pasal 2Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
Lebih BayarDasar hukum merujuk regulasi iniLebih Bayar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kewajiban dan administrasi perpajakan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Pajak Pertambahan NilaiDasar hukum merujuk regulasi iniPajak Pertambahan Nilai adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja