Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 K/PID/2026 — Penganiayaan
Mahkamah Agung · Penganiayaan · 2026
Smart Legal Summary Putusan
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Informasi Perkara
Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.
Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.
- Kasus / Pokok Perkara
- Penganiayaan
- Pasal / Dasar Hukum
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
- Regulasi
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Intisari Putusan
Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.
Mahkamah Agung memeriksa perkara kasasi pidana umum klasifikasi penganiayaan terhadap Tiswarni Pgl Tis dan Adrizal Pgl Ad. Putusan dibacakan pada 14 Januari 2026.
Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.
Identitas Putusan
Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.
- Nomor Putusan
- 23 K/PID/2026
- Pengadilan
- Mahkamah Agung
- Tanggal Putusan
- 14 Jan 2026
- Tanggal Register
- 05 Jan 2026
- Tahun
- 2026
- Tingkat Peradilan
- Kasasi
- Jenis Perkara
- Penganiayaan
- Klasifikasi
- Pidana Umum Penganiayaan
- Pihak
- Penuntut Umum VS Tiswarni Pgl Tis (Terdakwa), Adrizal Pgl Ad (Terdakwa)
Related Legal Intelligence
Rekomendasi lintas Kamus, Regulasi, Pasal, Putusan, dan artikel berdasarkan konteks perkara yang sedang dibaca.