PUTUSAN

Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 K/PID/2026 — Penganiayaan

Mahkamah Agung · Penganiayaan · 2026

Nomor23 K/PID/2026 PengadilanMahkamah Agung TingkatKasasi Tahun2026
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→
Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE

Smart Legal Summary Putusan

Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.

Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →
01

Informasi Perkara

Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.

Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.

Kasus / Pokok Perkara
Penganiayaan
Pasal / Dasar Hukum
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Regulasi
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Pelapor / Pengadu
Tidak tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
02

Intisari Putusan

Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.

Mahkamah Agung memeriksa perkara kasasi pidana umum klasifikasi penganiayaan terhadap Tiswarni Pgl Tis dan Adrizal Pgl Ad. Putusan dibacakan pada 14 Januari 2026.

Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.

03

Identitas Putusan

Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.

Nomor Putusan
23 K/PID/2026
Pengadilan
Mahkamah Agung
Tanggal Putusan
14 Jan 2026
Tanggal Register
05 Jan 2026
Tahun
2026
Tingkat Peradilan
Kasasi
Jenis Perkara
Penganiayaan
Klasifikasi
Pidana Umum Penganiayaan
Pihak
Penuntut Umum VS Tiswarni Pgl Tis (Terdakwa), Adrizal Pgl Ad (Terdakwa)