MIMBAR HUKUM›Putusan & Yurisprudensi›Putusan Mahkamah Agung Nomor 3275 K/PDT/2026
PUTUSAN

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3275 K/PDT/2026

Mahkamah Agung · Perdata · 2026

Nomor3275 K/PDT/2026 PengadilanMahkamah Agung TingkatKasasi Tahun2026
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→
Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE

Smart Legal Summary Putusan

Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.

Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →
01

Informasi Perkara

Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.

Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.

Kasus / Pokok Perkara
Perdata Perbuatan Melawan Hukum
Pasal / Dasar Hukum
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Regulasi
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Penggugat
IMAS SUANGSIH; ADE NENI; DADAN KADAR SUBAGIO; AGUS WIRASOMANTRI
Tergugat
SRIYANTINI
Pihak Lain / Terkait
RAMLI; JUNAEDI; DARWA; ANDRI DARMAWAN S. S.TP., M.M.; HERMAWAN, S.E., M.H. (Turut Tergugat)
02

Intisari Putusan

Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.

Mahkamah Agung memeriksa kasasi dalam sengketa perdata perbuatan melawan hukum antara Imas Suangsih dan kawan-kawan melawan Sriyantini beserta para pihak terkait. Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat 'Amar: Tolak Perbaikan' dan 'Catatan Amar: Kabul'; hasil akhir perlu dicocokkan kembali dengan dokumen putusan resmi sebelum dipublikasikan.

Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.

03

Identitas Putusan

Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.

Nomor Putusan
3275 K/PDT/2026
Pengadilan
Mahkamah Agung
Tanggal Putusan
18 Aug 2026
Tanggal Register
23 Jun 2026
Tahun
2026
Tingkat Peradilan
Kasasi
Jenis Perkara
Perdata
Klasifikasi
Perdata Perbuatan Melawan Hukum
Pihak
IMAS SUANGSIH, ADE NENI, DADAN KADAR SUBAGIO, AGUS WIRASOMANTRI (Penggugat) VS SRIYANTINI (Tergugat); RAMLI, JUNAEDI, DARWA, ANDRI DARMAWAN S. S.TP., M.M., HERMAWAN, S.E., M.H. (Turut Tergugat)
Majelis Hakim
Muhammad Yunus Wahab; Lucas Prakoso; Agus Subroto
Panitera
Rechtika Dianita
04

Amar Putusan

Amar pada metadata Direktori Putusan: Tolak Perbaikan. Catatan amar: Kabul. Perlu dicocokkan dengan dokumen putusan resmi sebelum menarik kesimpulan lebih lanjut.

05

Riwayat Perkara

Nomor perkara pada tingkat lain sebagaimana dicantumkan sumber resmi.

Pertama: 42/Pdt.G/2025/PN Sng
Banding: 128/PDT/2026/PT BDG
Kasasi: 3275 K/PDT/2026

Buka Bedah Putusan Lengkap

Lanjutkan dari ringkasan ke riset putusan, regulasi terkait, catatan, dan koleksi Premium.

Buka Premium Rp149.000/Seumur Hidup Lihat Semua Fitur