Putusan Mahkamah Agung Nomor 3275 K/PDT/2026
Mahkamah Agung · Perdata · 2026
Smart Legal Summary Putusan
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Informasi Perkara
Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.
Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.
- Kasus / Pokok Perkara
- Perdata Perbuatan Melawan Hukum
- Pasal / Dasar Hukum
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
- Regulasi
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
- Penggugat
- IMAS SUANGSIH; ADE NENI; DADAN KADAR SUBAGIO; AGUS WIRASOMANTRI
- Tergugat
- SRIYANTINI
- Pihak Lain / Terkait
- RAMLI; JUNAEDI; DARWA; ANDRI DARMAWAN S. S.TP., M.M.; HERMAWAN, S.E., M.H. (Turut Tergugat)
Intisari Putusan
Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.
Mahkamah Agung memeriksa kasasi dalam sengketa perdata perbuatan melawan hukum antara Imas Suangsih dan kawan-kawan melawan Sriyantini beserta para pihak terkait. Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat 'Amar: Tolak Perbaikan' dan 'Catatan Amar: Kabul'; hasil akhir perlu dicocokkan kembali dengan dokumen putusan resmi sebelum dipublikasikan.
Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.
Identitas Putusan
Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.
- Nomor Putusan
- 3275 K/PDT/2026
- Pengadilan
- Mahkamah Agung
- Tanggal Putusan
- 18 Aug 2026
- Tanggal Register
- 23 Jun 2026
- Tahun
- 2026
- Tingkat Peradilan
- Kasasi
- Jenis Perkara
- Perdata
- Klasifikasi
- Perdata Perbuatan Melawan Hukum
- Pihak
- IMAS SUANGSIH, ADE NENI, DADAN KADAR SUBAGIO, AGUS WIRASOMANTRI (Penggugat) VS SRIYANTINI (Tergugat); RAMLI, JUNAEDI, DARWA, ANDRI DARMAWAN S. S.TP., M.M., HERMAWAN, S.E., M.H. (Turut Tergugat)
- Majelis Hakim
- Muhammad Yunus Wahab; Lucas Prakoso; Agus Subroto
- Panitera
- Rechtika Dianita
Amar Putusan
Amar pada metadata Direktori Putusan: Tolak Perbaikan. Catatan amar: Kabul. Perlu dicocokkan dengan dokumen putusan resmi sebelum menarik kesimpulan lebih lanjut.
Riwayat Perkara
Nomor perkara pada tingkat lain sebagaimana dicantumkan sumber resmi.
Pertama: 42/Pdt.G/2025/PN Sng
Banding: 128/PDT/2026/PT BDG
Kasasi: 3275 K/PDT/2026
Related Legal Intelligence
Rekomendasi lintas Kamus, Regulasi, Pasal, Putusan, dan artikel berdasarkan konteks perkara yang sedang dibaca.