Putusan Mahkamah Agung Nomor 358 K/PID/2026 — Pencurian
Mahkamah Agung · Pencurian · 2026
Smart Legal Summary Putusan
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Informasi Perkara
Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.
Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.
- Kasus / Pokok Perkara
- Pencurian
- Pasal / Dasar Hukum
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
- Regulasi
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Intisari Putusan
Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.
Mahkamah Agung memeriksa perkara kasasi pidana umum klasifikasi pencurian antara Penuntut Umum dan Adi Suryadi bin Tarmizi. Putusan dibacakan pada 3 Maret 2026.
Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.
Identitas Putusan
Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.
- Nomor Putusan
- 358 K/PID/2026
- Pengadilan
- Mahkamah Agung
- Tanggal Putusan
- 03 Mar 2026
- Tanggal Register
- 02 Feb 2026
- Tahun
- 2026
- Tingkat Peradilan
- Kasasi
- Jenis Perkara
- Pencurian
- Klasifikasi
- Pidana Umum Pencurian
- Pihak
- Penuntut Umum VS ADI SURYADI Bin TARMIZI (Terdakwa)
Related Legal Intelligence
Rekomendasi lintas Kamus, Regulasi, Pasal, Putusan, dan artikel berdasarkan konteks perkara yang sedang dibaca.