MIMBAR HUKUM›Putusan & Yurisprudensi›Putusan Mahkamah Agung Nomor 973 K/PID/2026 — Pemalsuan
PUTUSAN

Putusan Mahkamah Agung Nomor 973 K/PID/2026 — Pemalsuan

Mahkamah Agung · Pemalsuan · 2026

Nomor973 K/PID/2026 PengadilanMahkamah Agung TingkatKasasi Tahun2026
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→
Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE

Smart Legal Summary Putusan

Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.

Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →
01

Informasi Perkara

Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.

Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.

Kasus / Pokok Perkara
Pemalsuan
Pasal / Dasar Hukum
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Regulasi
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Pelapor / Pengadu
Tidak tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
02

Intisari Putusan

Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.

Mahkamah Agung memeriksa kasasi perkara pemalsuan terhadap Lie Yung Ai. Metadata resmi mencatat amar Tolak Perbaikan dan catatan bahwa kasasi Terdakwa ditolak karena tidak memenuhi syarat formil.

Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.

03

Identitas Putusan

Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.

Nomor Putusan
973 K/PID/2026
Pengadilan
Mahkamah Agung
Tanggal Putusan
03 Jul 2026
Tanggal Register
29 Apr 2026
Tahun
2026
Tingkat Peradilan
Kasasi
Jenis Perkara
Pemalsuan
Klasifikasi
Pidana Umum Pemalsuan
Pihak
Penuntut Umum VS LIE YUNG AI (Terdakwa)
Majelis Hakim
Soesilo; Ainal Mardhiah; Suradi
Panitera
Nur Kholida Dwi Wati
04

Amar Putusan

Tolak Perbaikan; catatan amar: Tolak Kasasi Terdakwa; tidak memenuhi syarat formil.

05

Riwayat Perkara

Nomor perkara pada tingkat lain sebagaimana dicantumkan sumber resmi.

597/Pid.B/2025/PN Mdn → 973 K/PID/2026