Putusan Mahkamah Agung Nomor 973 K/PID/2026 — Pemalsuan
Mahkamah Agung · Pemalsuan · 2026
Smart Legal Summary Putusan
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Informasi Perkara
Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.
Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.
- Kasus / Pokok Perkara
- Pemalsuan
- Pasal / Dasar Hukum
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
- Regulasi
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Intisari Putusan
Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.
Mahkamah Agung memeriksa kasasi perkara pemalsuan terhadap Lie Yung Ai. Metadata resmi mencatat amar Tolak Perbaikan dan catatan bahwa kasasi Terdakwa ditolak karena tidak memenuhi syarat formil.
Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.
Identitas Putusan
Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.
- Nomor Putusan
- 973 K/PID/2026
- Pengadilan
- Mahkamah Agung
- Tanggal Putusan
- 03 Jul 2026
- Tanggal Register
- 29 Apr 2026
- Tahun
- 2026
- Tingkat Peradilan
- Kasasi
- Jenis Perkara
- Pemalsuan
- Klasifikasi
- Pidana Umum Pemalsuan
- Pihak
- Penuntut Umum VS LIE YUNG AI (Terdakwa)
- Majelis Hakim
- Soesilo; Ainal Mardhiah; Suradi
- Panitera
- Nur Kholida Dwi Wati
Amar Putusan
Tolak Perbaikan; catatan amar: Tolak Kasasi Terdakwa; tidak memenuhi syarat formil.
Riwayat Perkara
Nomor perkara pada tingkat lain sebagaimana dicantumkan sumber resmi.
597/Pid.B/2025/PN Mdn → 973 K/PID/2026
Related Legal Intelligence
Rekomendasi lintas Kamus, Regulasi, Pasal, Putusan, dan artikel berdasarkan konteks perkara yang sedang dibaca.