Putusan Mahkamah Agung Nomor 7312 K/PID.SUS/2026
Mahkamah Agung · Pidana · 2026
Smart Legal Summary Putusan
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Informasi Perkara
Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.
Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.
- Kasus / Pokok Perkara
- Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika
- Pasal / Dasar Hukum
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
- Regulasi
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Intisari Putusan
Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.
Mahkamah Agung memeriksa kasasi Penuntut Umum dalam perkara narkotika terhadap Budiono bin Riadi. Kasasi Penuntut Umum ditolak dengan perbaikan, dengan pidana penjara 2 (dua) tahun.
Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.
Identitas Putusan
Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.
- Nomor Putusan
- 7312 K/PID.SUS/2026
- Pengadilan
- Mahkamah Agung
- Tanggal Putusan
- 03 Jul 2026
- Tanggal Register
- 08 May 2026
- Tahun
- 2026
- Tingkat Peradilan
- Kasasi
- Jenis Perkara
- Pidana
- Klasifikasi
- Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika
- Pihak
- Penuntut Umum VS BUDIONO Bin RIADI (Terdakwa)
- Majelis Hakim
- Soesilo; Ainal Mardhiah; Suradi
- Panitera
- Bayu Ruhul Azam
Amar Putusan
Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan; pidana penjara 2 (dua) tahun.
Riwayat Perkara
Nomor perkara pada tingkat lain sebagaimana dicantumkan sumber resmi.
Pertama: 189/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Banding: 581/PID.SUS/2026/PT SBY
Kasasi: 7312 K/PID.SUS/2026
Related Legal Intelligence
Rekomendasi lintas Kamus, Regulasi, Pasal, Putusan, dan artikel berdasarkan konteks perkara yang sedang dibaca.