MIMBAR HUKUM›Putusan & Yurisprudensi›Putusan Mahkamah Agung Nomor 7312 K/PID.SUS/2026
PUTUSAN

Putusan Mahkamah Agung Nomor 7312 K/PID.SUS/2026

Mahkamah Agung · Pidana · 2026

Nomor7312 K/PID.SUS/2026 PengadilanMahkamah Agung TingkatKasasi Tahun2026
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→
Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE

Smart Legal Summary Putusan

Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.

Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →
01

Informasi Perkara

Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.

Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.

Kasus / Pokok Perkara
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika
Pasal / Dasar Hukum
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Regulasi
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Pelapor / Pengadu
Tidak tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Terdakwa / Terpidana
BUDIONO Bin RIADI
02

Intisari Putusan

Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.

Mahkamah Agung memeriksa kasasi Penuntut Umum dalam perkara narkotika terhadap Budiono bin Riadi. Kasasi Penuntut Umum ditolak dengan perbaikan, dengan pidana penjara 2 (dua) tahun.

Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.

03

Identitas Putusan

Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.

Nomor Putusan
7312 K/PID.SUS/2026
Pengadilan
Mahkamah Agung
Tanggal Putusan
03 Jul 2026
Tanggal Register
08 May 2026
Tahun
2026
Tingkat Peradilan
Kasasi
Jenis Perkara
Pidana
Klasifikasi
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika
Pihak
Penuntut Umum VS BUDIONO Bin RIADI (Terdakwa)
Majelis Hakim
Soesilo; Ainal Mardhiah; Suradi
Panitera
Bayu Ruhul Azam
04

Amar Putusan

Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan; pidana penjara 2 (dua) tahun.

05

Riwayat Perkara

Nomor perkara pada tingkat lain sebagaimana dicantumkan sumber resmi.

Pertama: 189/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Banding: 581/PID.SUS/2026/PT SBY
Kasasi: 7312 K/PID.SUS/2026

Pahami Pertimbangan dan Kaitannya

Telusuri hubungan putusan dengan regulasi, istilah hukum, dan bahan riset lain tanpa kehilangan konteks.

Mulai Riset Premium Rp149.000/Seumur Hidup Lihat Semua Fitur