Putusan PN Gunung Sitoli Nomor 137/PID/B/2013/PN-GST — Kejahatan terhadap Ketertiban Umum
PN GUNUNG SITOLI · Kejahatan terhadap Ketertiban Umum · 2013
Smart Legal Summary Putusan
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Informasi Perkara
Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.
Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.
- Kasus / Pokok Perkara
- Kejahatan terhadap Ketertiban Umum
- Pasal / Dasar Hukum
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
- Regulasi
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Intisari Putusan
Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.
Pengadilan Negeri Gunung Sitoli memutus perkara Nomor 137/PID/B/2013/PN-GST pada 2013-07-04. Data identitas perkara ini disusun berdasarkan metadata resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.
Identitas Putusan
Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.
- Nomor Putusan
- 137/PID/B/2013/PN-GST
- Pengadilan
- PN GUNUNG SITOLI
- Tanggal Putusan
- 04 Jul 2013
- Tahun
- 2013
- Tingkat Peradilan
- Tingkat Pertama
- Jenis Perkara
- Kejahatan terhadap Ketertiban Umum
- Klasifikasi
- Pidana Umum — Kejahatan terhadap Ketertiban Umum
Related Legal Intelligence
Rekomendasi lintas Kamus, Regulasi, Pasal, Putusan, dan artikel berdasarkan konteks perkara yang sedang dibaca.