Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2025
MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUGIONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUB LIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 5 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 11
TAHUN 2019 TENTANG KEBIJAKAN
PEMBERIAN HIBAH KEPADA
PEMERINTAH ASING/ LEMBAGA ASING
UNTUK PERIODE JANGKA MENENGAH
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA
ASING UNTUK PERIODE JANGKA MENENGAH
BAB I
PENDAHULUAN
Pemberian Hibah merupakan salah satu implementasi kebijakan politik
luar negeri bebas dan aktif Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum dan melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Penguatan perekonomian Indonesia dalam kurun waktu sepuluh tahun
terakhir yang ditandai dengan peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) serta
peningkatan posisi Indonesia menjadi Middle Income Country , menumbuhkan
rasa tanggung jawab Pemerintah Indonesia untuk berperan lebih besar dalam
mendukung pembangunan dan kesejahteraan global melalui peningkatan kerja
sama ekonomi dan pembangunan.
Penguatan perekonomian Indonesia tersebut juga membawa reposisi peran
Indonesia dari yang semula hanya merupakan negara penerima bantuan
menjadi negara pemberi bantuan. Reposisi peran tersebut sangat penting bagi
Pemerintah Indonesia sebagai sarana diploma si untuk mendukung pencapaian
kepentingan nasional dan meningkatkan peran Indonesia dalam tata kelola
perekonomian global dan pembangunan internasional.
Agar pelaksanaan Pemberian Hibah dapat memberikan manfaat bagi
kepentingan nasional, Pemerintah Indonesia memandang perlu untuk
merumuskan suatu kebijakan Pemberian Hibah yang menjadi pedoman bagi
pelaksanaan Pemberian Hibah agar Pemberian Hibah dapat dila kukan secara
terarah, tepat sasaran, transparan dan akuntabel.
Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing atau Lembaga Asing
disusun untuk periode jangka menengah tahun 2025 - 2029 yang dalam
pelaksanaannya mengacu pada prinsip utama sebagaimana termuat dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian
Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang Perubahan a tas
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian
Hibah k epada Pemerintah Asing/Lembaga Asing .
- 6 -
BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP UMUM
Pemberian Hibah oleh Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing merupakan salah satu alat diplomasi yang bertujuan
untuk mendukung pencapaian kepentingan nasional. Pemberian Hibah
dimaksudkan tidak hanya untuk memberikan bantuan semata untu k negara
berkembang tetapi juga merupakan peran serta Indonesia dalam pembangunan
ekonomi global dan menjadi investasi politik dalam mewujudkan kepentingan
nasional.
Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing / Lembaga Asing diharapkan
memberikan manfaat bagi Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan profil dan
pengaruh Indonesia di tingkat global dan regional, meningkatkan kerja sama
ekonomi dan pembangunan, termasuk kerja sama Selatan - Selatan, yang
bertujuan untu k mempromosikan kemandirian bersama, kemajuan ekonomi
dan mewujudkan kesetaraan setiap negara, serta mendukung jalinan hubungan
antarmasyarakat antara bangsa Indonesia dan bangsa - bangsa lain di seluruh
dunia. Pemberian hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing juga
ditujukan untuk memberikan manfaat bagi pembangunan ekonomi dalam
negeri.
Memperhatikan hal - hal tersebut di atas, Pemberian Hibah diutamakan
untuk negara berkembang dan negara kurang berkembang dengan
memperhatikan tingkat hubungan diplomatik Pemerintah Indonesia dengan
negara Penerima Hibah dimaksud.
Pemberian Hibah perlu memenuhi prinsip sesuai kemampuan keuangan
negara, kehati - hatian, transparan dan akuntabel, serta memperhatikan
kebijakan luar negeri dan kebutuhan dan permintaan Pemerintah
Asing / Lembaga Asing, dengan mengedepankan antara lain :
a. penghormatan kedaulatan nasional masing - masing pihak;
b. kesetaraan dalam kemitraan yang sederajat berdasarkan solidaritas ;
c. kepemilikan nasional Penerima Hibah ;
d. tidak mencampuri urusan dalam negeri masing - masing pihak ;
e. saling memberikan manfaat ;
f. kebutuhan dan/atau permintaan Penerima Hibah ;
g. kontribusi pada pencapaian agenda pembangunan global; da n
h. kontribusi pada kesejahteraan nasional dan kemandirian kolektif masing -
masing pihak .
Pertimbangan lain yang perlu diperhatikan dalam Pemberian Hibah adalah :
a. penerima Hibah memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah
Indonesia ;
b. penerima Hibah menghormati kedaulatan dan integritas teritorial Negara
Kesatuan Republik Indonesia ;
c. pemberian Hibah memiliki arti strategis bagi kebijakan luar negeri
Indonesia seperti negara - negara yang berbatasan dengan Indonesia atau
negara - negara yang dukungannya terhadap posisi kebijakan luar negeri
Indonesia sangat diharapkan dalam forum - forum internasional ;
d. pemberian Hibah mendukung pencapaian kemajuan bersama, stabilitas
dan perdamaian di lingkungan dunia internasional; dan/ atau
e. pemberian Hibah tidak diperuntukkan bagi kepentingan yang dapat
memicu konflik atau digunakan untuk mendukung atau terkait dengan
tindak pidana dan tindak kejahatan lain, dengan memedomani ketentuan
- 7 -
peraturan perundang - undangan dan hukum Republik Indonesia dan
negara Penerima Hibah serta ketentuan hukum internasional .
Dalam periode jangka menengah ini, kebijakan Pemberian Hibah untuk
mencapai kepentingan nasional, diarahkan untuk :
a. mendukung penghormatan terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
b. mendukung penciptaan perdamaian dan stabilitas di berbagai penjuru
dunia ;
c. mendorong kemajuan perekonomian nasional dengan membuka pasar dan
peluang investasi di luar negeri ;
d. membuka peluang dan kesempatan bagi Indonesia untuk memperoleh
manfaat ekonomi, politik, sosial - budaya ;
e. mendukung peran dan kepentingan Indonesia di forum - forum
internasional ;
f. meningkatkan citra Indonesia di berbagai bidang dan menjadikan Indonesia
sebagai negara yang berpengaruh di kawasan Asia dan Pasifik .
BAB III
KEBIJAKAN UMUM
Kebijakan umum dalam Pemberian Hibah mencakup hal - hal yang
berkaitan dengan pencapaian manfaat dan tujuan sebagaimana tercantum di
dalam Bab II. Oleh karena itu, kebijakan umum ini mengikat semua pihak yang
terkait dengan Pemberian Hibah dari Indonesia ke Pemerintah Asing/Lembaga
Asing .
Kebijakan umum Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga
Asing sebagai berikut :
a. pemberian Hibah sejalan dengan kebijakan luar negeri bebas dan aktif
Pemerintah Indonesia ;
b. pemberian Hibah memperhatikan aspirasi Penerima Hibah melalui
mekanisme interaksi dengan calon Penerima Hibah ;
c. pemberian Hibah memperhatikan prioritas pembangunan negara Penerima
Hibah, khususnya terkait dengan target - target Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang ingin dicapai
oleh negara Penerima Hibah;
d. pemberian Hibah memperhatikan keberhasilan dan kemanfaatan di negara
Penerima Hibah dengan mengintegrasikan kegiatan pemantauan, evaluasi
dan pengukuran dampak dalam setiap perumusan program;
e. pemberian Hibah mengutamakan kesinambungan dari usulan program
hibah ;
f. pemberian Hibah melibatkan Perwakilan Republik Indonesia di wilayah
akreditasi negara Penerima Hibah;
g. pemberian Hibah dapat menjadi bagian dari upaya penggalangan dukungan
bagi Indonesia pada berbagai forum internasional;
h. pemberian Hibah memperhatikan potensi manfaat bagi perekonomian
dalam negeri antara lain melalui :
(1) analisis potensi manfaat ekonomi ;
(2) penggunaan dan pemanfaatan barang dan jasa; dan/ atau
(3) pemanfaatan sumber daya manusia dalam negeri ;
i. pemberian Hibah memperhatikan :
(1) H ukum dan peraturan perundang - undangan Indonesia dan negara
Penerima Hibah yang berlaku;
- 8 -
(2) Pemberian Hibah memperhatikan kapasitas fiskal Pemerintah
Indonesia termasuk program - program tahun jamak yang akan menjadi
komitmen Pemerintah Indonesia kepada pemerintah negara Penerima
Hibah;
(3) Pemberian Hibah memperhatikan kapasitas keuangan Lembaga Dana
Kerja Sama Pembangunan Internasional. Lembaga Dana Kerja Sama
Pembangunan Internasional yang selanjutnya disebut Unit Pengelola
Dana merupakan unit pengelola dana di bawah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara
yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum
dan bertanggung jawab untuk mengelola dana sekaligus sebagai
penyalur dana dalam rangka pemberian hibah kepada Pemerintah
Asing / Lembaga Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
j. setiap Pemberian Hibah dapat dipertanggungjawabkan kepada publik
melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan di bidang pengelolaan k euangan n egara .
Pemberian Hibah dapat berupa uang tunai dan/atau uang untuk
membiayai kegiatan. Sesuai cakupan tersebut, Pemberian Hibah dapat
dilaksanakan dalam berbagai bentuk termasuk beasiswa gelar dan non - gelar,
penyediaan peralatan, pembangunan infrastruktur, yang dapat dilakukan oleh
Pemerintah, Penerima Hibah , atau organisasi internasional.
BAB IV
PRIORITAS KAWASAN
Penetapan prioritas dilakukan sejalan dengan kebijakan luar negeri
Indonesia seperti termaktub di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Luar Negeri.
Prioritas kawasan juga dimaksudkan untuk memastikan peruntukan yang tepat
sesuai dengan kepentingan nasional dan kapasitas fiskal.
Penentuan prioritas kawasan secara khusus didasarkan pada
pertimbangan antara lain:
a. kedekatan wilayah (regional proximity), khususnya untuk mendukung
pembangunan negara - negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia ;
b. merupakan kawasan yang memiliki banyak negara berkembang dan negara
kurang berkembang ;
c. memiliki potensi kerja sama ekonomi dengan Indonesia, khususnya bagi
perluasan pasar potensial produk - produk dan investasi Indonesia ;
d. menggalang dukungan bagi penghormatan kedaulatan dan keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
e. mempromosikan demokrasi dan perdamaian serta mendukung upaya
pemberantasan kejahatan lintas negara, terorisme, dan radikalisme .
Dengan berbagai pertimbangan dimaksud, Pemerintah Indonesia
menetapkan kebijakan Pemberian Hibah bagi kawasan - kawasan tertentu. Selain
kawasan yang sudah ditetapkan tersebut dan untuk melengkapi mekanisme
Pemberian Hibah, Pemerintah Indonesia juga menyusun peta prioritas negara
Penerima Hibah tiap tahun. Penyusunan dilakukan dengan tetap merujuk pada
prioritas kawasan untuk periode jangka menengah serta memenuhi prinsip
Pemberian Hibah dan memperhatikan kebijakan luar negeri dan kebutuhan
permintaan Pemberian Hib ah.
- 9 -
Adapun kebijakan pemberian hibah bagi kawasan yang dimaksud antara
lain:
Asia Tenggara
Asia Tenggara merupakan kawasan terdekat sekaligus menjadi batu
penjuru kebijakan luar negeri Indonesia selama ini. Asia Tenggara merupakan
salah satu kawasan yang menjadi sasaran investor asing karena berada di lokasi
yang strategis, memiliki pertumbuhan ekonomi yang tangguh, serta demografi
yang didominasi generasi muda.
Di sisi lain, masih terdapat kesenjangan ekonomi terlihat dari rendahnya
tingkat integrasi ekonomi, yang diukur melalui perbedaan PDB dan standar
perdagangan masing - masing negara. Untuk meningkatkan integrasi ekonomi di
negara - negara, ASEAN berupaya mengur angi kesenjangan pembangunan dan
meningkatkan integrasi ekonomi di kawasan
tersebut salah satunya melalui inisiatif seperti IAI ( Initiatives for ASEAN
Integration ).
Pemberian Hibah Indonesia dapat ditujukan dalam mendukung usaha
integrasi di Asia Tenggara. Selain itu, pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian negara - negara di Asia Tenggara juga perlu menjadi pertimbangan
dalam berkolaborasi dengan negara di kawasan. K olaborasi ini ditujukan untuk
menyalurkan dan memberikan bantuan ke negara - negara yang lebih
memerlukan bantuan, baik dalam bentuk hibah kemanusiaan, capacity building
maupun bantuan hibah lainnya.
Asia Timur
Kawasan Asia Timur adalah pusat ekonomi global yang dinamis, dengan
tiga negara utama — Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Jepang, dan Korea
Selatan — sebagai penggerak utama melalui industri, perdagangan, dan
investasi. Ketiganya merupakan mitra strategis pentin g bagi Indonesia. Namun,
pandemi COVID - 19 dan perang dagang yang terjadi hampir bersamaan telah
mengganggu rantai suplai global, sementara perlambatan ekonomi RRT pasca -
pandemi berdampak negatif pada banyak kawasan di dunia termasuk Asia
Tenggara.
Dari segi politik dan keamanan, kawasan ini menghadapi risiko konflik
global, termasuk sengketa wilayah, banyaknya kepentingan aktor dari luar
kawasan, dan ketegangan di Semenanjung Korea. Rivalitas yang meningkat
antara kekuatan - kekuatan besar menambah ke tidakpastian di kawasan ini.
Selain itu, beberapa wilayah di kawasan ini mengalami kondisi cuaca
ekstrem yang berdampak signifikan pada kondisi lingkungan dan memburuknya
ketahanan pangan. Pandemi COVID - 19 juga masih menyisakan kerawanan
kesehatan di beberapa negara dan membuka peluan g bagi Indonesia untuk
memberi bantuan.
Dalam situasi ini, Pemberian Hibah menjadi penting karena selain untuk
mendukung pembangunan negara penerima, Pemberian Hibah dapat
meningkatkan kerja sama di berbagai bidang, mendorong fasilitasi akses pasar
bagi Indonesia, dan mendukung kerja sama dalam forum - forum internasional.
Pemberian Hibah juga mendukung penggalangan dukungan bagi Indonesia
sebagai agen perdamaian di kawasan ya ng rawan konflik, sehingga memperkuat
peran Indonesia dalam menciptakan stabilitas regional .
- 10 -
Pasifik Selatan
Indonesia, sebagai negara dengan posisi strategis di Pasifik, perlu berperan
aktif dalam menjaga keseimbangan kekuatan regional di tengah ketegangan
antara Amerika Serikat dan RRT. Kerja sama dengan negara - negara Pasifik juga
diperlukan untuk mengatasi dam pak perubahan iklim dan bencana alam
melalui program - program perlindungan lingkungan dan adaptasi, sebagai
respons terhadap kerentanan di kawasan.
Isu kedaulatan menjadi perhatian utama dalam hubungan Indonesia
dengan negara - negara Pasifik. Dukungan internasional terhadap kedaulatan
Indonesia perlu diperkuat untuk memastikan bahwa persepsi dan kebijakan
negara - negara Pasifik tidak berdampak pada inte gritas wilayah Indonesia.
Indonesia perlu menavigasi dinamika ini dengan diplomasi yang efektif dan
menguatkan kerja sama di bidang ekonomi, keamanan maritim, dan diplomasi
budaya untuk memperkokoh hubungan dengan kawasan Pasifik serta
mendukung stabilitas regional.
Pemberian Hibah kepada negara - negara Pasifik bertujuan untuk
meningkatkan pengaruh Indonesia di kawasan di tengah ketegangan geopolitik,
serta mendukung kerja sama dalam menghadapi isu lingkungan dan perubahan
iklim. Hal ini bertujuan untuk memperkuat hubungan dengan negara - negara
Pasifik, mengatasi isu global secara kolektif, dan membangun citra positif di
kawasan yang penting secara geopolitik dan ekonomi.
Pemberian hibah kepada negara - negara anggota Pasifik mendukung visi
Pacific Elevation dan memperkuat komitmen Indonesia dalam meningkatkan
kerja sama regional. Pemberian Hibah tidak hanya membantu menjaga
kepentingan nasional Indonesia, tetapi juga bertujuan untuk mendorong
penghormatan terhadap kedaulatan Indonesia, meningkatkan kehadiran
Indonesia di forum - forum Pasifik, dan memperkuat kerja sama dengan negara -
negara Pasifik.
Asia Selatan dan Tengah
Asia Selatan dan Tengah merupakan wilayah yang telah memiliki hubungan
tradisional yang cuk up lama dengan Indonesia. Beberapa negara Asia Selatan
menjadi mitra utama dalam Konferensi Asia Afrika 1955 (KAA 1955), sementara
negara - negara Asia Tengah b aru muncul setelah runtuhnya Uni Soviet di tahun
1991. Berbagai konflik di k awasan ini terbukti memberi dampak bagi Indonesia.
Disisi lain, munculnya, banyak negara baru juga memberi peluang bagi
perluasan pengaruh Indonesia, terutama dalam kaitan pembangunan ekonomi
nasional.
Kerja sama Indonesia dengan sejumlah negara di Asia Selatan mengalami
peningkatan yang cukup signifikan, antara lain di bidang perdagangan,
investasi, dan pariwisata. Tren positif ini diperkirakan terus berlanjut seiring
dengan menguatnya kerja sama bilate ral dan internasional dengan negara -
negara kawasan Asia Selatan di berbagai bidang. Pemberian hibah untuk
Kawasan Asia Selatan dan Tengah dapat meningkatkan citra, peran penting,
serta kepemimpinan dan posisi tawar Indonesia di kawasan.
Meski demikian, sejumlah negara di Kawasan Asia Selatan dan Tengah
masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan ketidakstabilan. Sehingga
bantuan hibah dapat diberikan antara lain dalam rangka mendukung
pembangunan untuk membantu mencegah kembalinya kri sis, peningkatan
kemampuan ekonomi, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat yang tengah
dilanda krisis ekonomi. Selain itu, bantuan hibah oleh Indonesia dapat turut
menarik negara - negara mitra lainnya untuk turut berkolaborasi dalam
pemberian bantuan .
- 11 -
Afrika Sub - Sahara
Indonesia banyak berperan aktif dalam dekolonisasi di A frika Sub - Sahara
terutama dengan KAA 1955. Kawasan Afrika Sub - Sahara merupakan kaw asan
dengan jumlah penduduk muda dan produktif yang tinggi namun masih
menghadapi tantangan perekonomian dan p embangunan yang ditandai dengan
masih rendahnya nilai Produk Domestik Bruto (PDB) . Penguatan kerja sama
pembangunan di Kawasan Afrika Sub - Sahara menjadi salah satu kesepakatan
yang dicanangkan dalam kunjungan tingkat tinggi yang menegaskan komitmen
Indonesia untuk mendukung kemandirian negara - negara di Afrika Su b - Sahara
di berbagai bidang , ter utama di bidang energi, mineral, pertanian, kesehatan,
pendidikan, serta civil society development .
Kawasan Afrika Sub - Sahara merupakan kawasan yang penting dan
strategis untuk masa depan energi dunia. Afrika memiliki 30% (tiga puluh
persen) cadangan mineral , 12% (dua belas persen) cadangan minyak , dan 8%
(delapan persen) cadangan gas dunia. Sedangkan pada sektor mineral, Afrika
juga memiliki cadangan serta produksi terbesar untuk beberapa critical minerals
di dunia. Selain itu, sektor pertanian Afrika Sub - Sahara memiliki potensi besar
dengan masih banyaknya lahan layak pertanian yang belum dimanfaatkan
secara optimal.
Kerja sama Pemberian Hibah dengan Afrika Sub - Sahara ditujukan untuk
memperkuat citra NKRI dan membuka peluang dan mendorong perdagangan
dan investasi dari Indonesia. Khusus untuk Kawasan Afrika Sub - Sahara,
Pemberian Hibah juga ditujukan sebagai implementasi komi tmen Indonesia baik
secara bilateral mau pun dalam berbagai forum kerja sama yang melibatkan
Indonesia dan negara kawasan Afrika Sub - Sahara . Pemberian Hibah untuk
kawasan Afrika Sub - Sahara juga dimaksudkan untuk mendukung tercapainya
tujuan Agenda Afrika 2063.
Timur Tengah
Kawasan Timur Tengah merupakan kawasan yang penting karena sumber
daya/cadangan energi dan mineral yang dimilikinya. Kawasan ini juga memiliki
nilai strategis sebagai jalur perdagangan internasional yang menghubungkan
kawasan Asia, Afrika dan Eropa. Kedua aspek ini berkontribusi pada stabilitas
ekonomi global.
Kawasan Timur Tengah bersifat dinamis, dan memiliki capaian
pembangunan yang beragam. Beberapa negara teluk GCC/ Gulf Cooperation
Council terus menunjukkan kemajuan perekonomian, sementara bagian lain
dari kawasan ini masih menghadapi tantangan pembangunan akibat instabilitas
politik dan keamanan. Perjuangan Palestina masih akan menjadi faktor penting
bagi stabilitas kawasan yang juga menja di perhatian publik domestik Indonesia.
Selain itu, beberapa negara juga masih rentan terhadap rivalitas politik, perang
saudara, krisis kemanusiaan, serta konflik bersenjata dan terorisme.
Di satu sisi, kondisi - kondisi tersebut berdampak pada terhambatnya upaya
peningkatan pembangunan manusia dan ekonomi di kawasan. Di sisi lain,
terbuka peluang bagi Indonesia untuk berkontribusi positif dalam upaya
penciptaan stabilitas kawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia
serta kesejahteraan masyarakat di kawasan.
Sehubungan dengan hal tersebut, tujuan pemberian Hibah dari Indonesia
ke Kawasan Timur Tengah akan berfokus utama pada penciptaan perdamaian
dan stabilitas serta mendukung berjalannya tata pemerintahan yang baik.
Tujuan sekundernya termasuk mengupayakan ke tahanan masyarakat setempat
- 12 -
dalam kondisi konflik dan pasca - konflik. Sebagai program Pemerintah R epublik
Indonesia , Hibah juga dapat diarahkan sebagai pintu masuk interaksi atau
keterlibatan elemen masyarakat ( P - to - P ) dan/atau bisnis ( B - to - B ) .
Amerika Selatan, Tengah, dan Karibia
Kawasan Amerika Selatan, Tengah, dan Karibia memiliki nilai strategis
pada beberapa isu yang menjadi prioritas Indonesia seperti energi, ketahanan
pangan, mineral kritis, hingga isu kedaulatan. Kondisi geografis, ekonomi, dan
sosial kawasan Amerika Selatan, Tengah, dan Karibia secara umum memiliki
kemiripan dengan Indonesia dan menghadapi tantangan bencana alam yang
serupa, khususnya Kawasan Karibia yang merupakan negara kepulauan.
Seluruh negara di kawasan ini masih dalam kategori negara berkembang
dengan sebagian besar negara berpenghasilan menengah dan bawah serta
banyak mengandalkan hasil alam. Beberapa negara di k awasan ini tercatat
pernah dan masih terdampak oleh instabilitas dan konflik internal.
Kawasan Amerika Selatan, Tengah, dan Karibia menaruh perhatian pada
beberapa isu, diantaranya pembangunan berkelanjutan pada aspek seperti
ketahanan pangan, penanganan perubahan iklim, pengembangan transisi
energi, hilirisasi produk mentah, pendidikan berk ualitas, perlindungan
lingkungan, ekonomi hijau, ekonomi biru, isu Small Island and Developing States
(SIDS), pemberantasan korupsi, pemberantasan narkotika, dan migrasi.
Pemberian hibah ke kawasan Amerika Selatan, Tengah, dan Karibia
ditujukan untuk memperkuat postur, citra dan profil Indonesia di kawasan
dalam rangka mewujudkan kepentingan Indonesia pada isu - isu kedaulatan,
diplomasi ekonomi Indonesia, dan penggalangan du kungan terhadap posisi
Indonesia pada fora multilateral .
Eropa Timur
Secara umum, kondisi politik dan keamanan di kawasan Eropa Timur dan
Tenggara cenderung membaik dibandingkan dengan periode awal pasca - perang
dingin. Meskipun demikian, beberapa wilayah masih diwarnai oleh isu - isu
internal yang mempengaruhi dinamika di beberapa w ilayah.
Pertumbuhan ekonomi di kawasan ini menunjukkan peningkatan secara
bertahap, terutama ditandai oleh kemajuan ekonomi negara - negara yang telah
menjadi anggota Uni Eropa maupun negara - negara yang sedang dalam proses
keanggotaan.
Perkembangan ini memberikan peluang bagi Indonesia untuk mendukung
pembangunan di sebagian negara Eropa Timur dan Tenggara. Bantuan
Indonesia di kawasan tersebut dapat dilihat sebagai bentuk investasi politik dan
budaya, yang diharapkan akan memberikan man faat bagi Indonesia, baik dalam
konteks hubungan bilateral maupun multilateral.
Beberapa negara di k awasan ini juga memiliki karakteristik penduduk yang
majemuk. Upaya peningkatan citra Indonesia di kawasan dapat dilakukan
melalui bantuan infrastruktur, pemberian beasiswa, bantuan kemanusiaan dan
bantuan peningkatan kapasitas di beberapa bidang yang menj adi perhatian
seperti sistem demokrasi, nation building , dan penanganan tindak pidana
perdagangan manusia .
Kawasan Khusus Indo - Pasifik
Pemberian Hibah juga untuk mendorong pencapaian v isi maritim Indonesia
terutama dalam kerangka kerja sama maritim termasuk penanganan kejahatan
di laut, kerja sama konektivitas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi , dan
- 13 -
kerja sama untuk pembangunan berkelanjutan untuk mencapai tujuan SDG
secara inklusif .
Pemberian Hibah dalam kerangka Indo - Pasifik bertujuan juga untuk
menguatkan jaringan kerja sama antara wilayah Samudra Hindia dan Samudera
Pasifik sebagai Single Geo - Strategic Theatre yang merupakan pusat jalur
perdagangan dunia.
BAB V
KRITERIA PENERIMA HIBAH
Pemerintah Asing sebagai Penerima Hibah harus memenuhi kriteria:
a. p emerintah negara berkembang dan negara kurang berkembang
sesuai daftar yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa - Bangsa;
b. tidak memiliki rekam jejak posisi dan/atau kebijakan yang merugikan
Pemerintah Republik Indonesia;
c. tidak memiliki rekam jejak perbuatan yang memicu konflik;
d. memiliki potensi sebagai mitra dalam kerja sama ekonomi dan
keuangan; dan/atau
e. negara yang mengalami bencana dan bersedia menerima bantuan
kemanusiaan.
Lembaga Asing sebagai Penerima Hibah harus memenuhi kriteria:
a. teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan
diplomatik dengan Pemerintah Republik Indonesia ;
b. berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. lembaga yang mendukung baik secara langsung maupun tidak
langsung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam forum
internasional;
d. tidak memiliki rekam jejak perbuatan yang merugikan Pemerintah
Republik Indonesia;
e. tidak memiliki rekam jejak perbuatan yang memicu konflik maupun
perbuatan yang terkait dengan tindak pidana;
f. menjunjung tinggi dan mempromosikan demokrasi, kesetaraan, dan
perdamaian dunia; dan/atau
g. memiliki rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan dalam
pelaksanaan kegiatan dan sesuai dengan fokus dari Pemberian Hibah.
Pemerintah Asing dan Lembaga Asing yang diusulkan sebagai penerima
hibah juga sebaiknya sesuai dengan rekomendasi dari Perwakilan di luar negeri.
BAB VI
KAPASITAS FISKAL
Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018
tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing atau Lembaga
Asing, Pemberian Hibah bersumber dari A nggaran Pendapatan dan Belanja
Negara . Dalam hal ini, Pemberian Hibah perlu memperhatikan kapasitas fiskal
pemerintah dan kapasitas keuangan Unit Pengelola Dana.
- 14 -
Besaran Pemberian Hibah per tahun dapat dilaksanakan secara bervariasi
sesuai dengan batas kemampuan keuangan negara dan penilaian usulan
Pemberian Hibah.
MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
t td .
SUGIONO
Istilah Terkait
pemberian suatu benda atau hak secara cuma-cuma kepada pihak lain yang dilakukan menurut syarat dan tata cara hukum…
PeraturanDisebut dalam Pasal IIPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AnakDisebut dalam Pasal IIAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal IIBerita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
DirekturDisebut dalam Pasal IIDirektur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal IIIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeadilanDisebut dalam Pasal IIKeadilan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Kepentingan NasionalDisebut dalam Pasal IIKepentingan nasional dalam hukum pidana adalah kepentingan hukum Indonesia yang dilindungi oleh undang-undang dari perbuatan yang menyerang atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045