Putusan PN Gunung Sitoli Nomor 203/PID.B/2011/PN.GST — Pidana Umum
PN GUNUNG SITOLI · Pidana Umum · 2011
Smart Legal Summary Putusan
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Informasi Perkara
Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.
Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.
- Kasus / Pokok Perkara
- Pidana Umum
- Pasal / Dasar Hukum
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
- Regulasi
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Intisari Putusan
Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.
Pengadilan Negeri Gunung Sitoli memutus perkara Nomor 203/PID.B/2011/PN.GST pada 2011-08-15. Data identitas perkara ini disusun berdasarkan metadata resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.
Identitas Putusan
Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.
- Nomor Putusan
- 203/PID.B/2011/PN.GST
- Pengadilan
- PN GUNUNG SITOLI
- Tanggal Putusan
- 15 Aug 2011
- Tahun
- 2011
- Tingkat Peradilan
- Tingkat Pertama
- Jenis Perkara
- Pidana Umum
- Klasifikasi
- Pidana Umum — Perjudian
Related Legal Intelligence
Rekomendasi lintas Kamus, Regulasi, Pasal, Putusan, dan artikel berdasarkan konteks perkara yang sedang dibaca.