MIMBAR HUKUM›Putusan & Yurisprudensi›Putusan PN Gunung Sitoli Nomor 43/PID/B/2013/PN-GST — Penganiayaan
PUTUSAN

Putusan PN Gunung Sitoli Nomor 43/PID/B/2013/PN-GST — Penganiayaan

PN GUNUNG SITOLI · Penganiayaan · 2013

Nomor43/PID/B/2013/PN-GST PengadilanPN GUNUNG SITOLI TingkatTingkat Pertama Tahun2013
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→
Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE

Smart Legal Summary Putusan

Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.

Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →
01

Informasi Perkara

Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.

Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.

Kasus / Pokok Perkara
Penganiayaan
Pasal / Dasar Hukum
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Regulasi
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Pelapor / Pengadu
Tidak tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
02

Intisari Putusan

Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.

Pengadilan Negeri Gunung Sitoli memutus perkara Nomor 43/PID/B/2013/PN-GST pada 2013-04-02. Data identitas perkara ini disusun berdasarkan metadata resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.

03

Identitas Putusan

Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.

Nomor Putusan
43/PID/B/2013/PN-GST
Pengadilan
PN GUNUNG SITOLI
Tanggal Putusan
02 Apr 2013
Tahun
2013
Tingkat Peradilan
Tingkat Pertama
Jenis Perkara
Penganiayaan
Klasifikasi
Pidana Umum — Penganiayaan

Pahami Pertimbangan dan Kaitannya

Telusuri hubungan putusan dengan regulasi, istilah hukum, dan bahan riset lain tanpa kehilangan konteks.

Mulai Riset Premium Rp149.000/Seumur Hidup Lihat Semua Fitur