Putusan PN Gunung Sitoli Nomor 86/Pdt.G/2025/PN Gst — Perbuatan Melawan Hukum
PN GUNUNG SITOLI · Perbuatan Melawan Hukum · 2026
Smart Legal Summary Putusan
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Informasi Perkara
Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.
Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.
- Kasus / Pokok Perkara
- Perbuatan Melawan Hukum
- Pasal / Dasar Hukum
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
- Regulasi
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
- Penggugat
- Eliasa Farasi
- Tergugat
- Yaatulo Gea alias Ama Muti; Soniaman Gea alias Ama Devo
Intisari Putusan
Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.
Pengadilan Negeri Gunung Sitoli memutus perkara perdata klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum Nomor 86/Pdt.G/2025/PN Gst pada 2026-05-06. Intisari ini dibatasi pada identitas perkara dan para pihak yang tercantum dalam metadata resmi Direktori Putusan.
Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.
Identitas Putusan
Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.
- Nomor Putusan
- 86/Pdt.G/2025/PN Gst
- Pengadilan
- PN GUNUNG SITOLI
- Tanggal Putusan
- 06 May 2026
- Tanggal Register
- 11 Nov 2025
- Tahun
- 2026
- Tingkat Peradilan
- Tingkat Pertama
- Jenis Perkara
- Perbuatan Melawan Hukum
- Klasifikasi
- Perdata — Perbuatan Melawan Hukum
- Pihak
- Penggugat: Eliasa Farasi — Tergugat: Yaatulo Gea alias Ama Muti; Soniaman Gea alias Ama Devo — Turut Tergugat: Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias
Related Legal Intelligence
Rekomendasi lintas Kamus, Regulasi, Pasal, Putusan, dan artikel berdasarkan konteks perkara yang sedang dibaca.