Putusan PN Gunung Sitoli Nomor 93/Pdt.G/2025/PN Gst — Perbuatan Melawan Hukum
PN GUNUNG SITOLI · Perbuatan Melawan Hukum · 2026
Smart Legal Summary Putusan
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Informasi Perkara
Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.
Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.
- Kasus / Pokok Perkara
- Perbuatan Melawan Hukum
- Pasal / Dasar Hukum
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
- Regulasi
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
- Penggugat
- Amina Gea; Waterman David Gea; Adrianus Gea; Dewi Yusnitar Gea; Evin Kristanti Gea
- Tergugat
- Barnabas Laowo
Intisari Putusan
Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.
Pengadilan Negeri Gunung Sitoli memutus perkara perdata klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum Nomor 93/Pdt.G/2025/PN Gst pada 2026-06-03. Intisari ini dibatasi pada identitas perkara dan para pihak yang tercantum dalam metadata resmi Direktori Putusan.
Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.
Identitas Putusan
Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.
- Nomor Putusan
- 93/Pdt.G/2025/PN Gst
- Pengadilan
- PN GUNUNG SITOLI
- Tanggal Putusan
- 03 Jun 2026
- Tanggal Register
- 09 Dec 2025
- Tahun
- 2026
- Tingkat Peradilan
- Tingkat Pertama
- Jenis Perkara
- Perbuatan Melawan Hukum
- Klasifikasi
- Perdata — Perbuatan Melawan Hukum
- Pihak
- Penggugat: Amina Gea; Waterman David Gea; Adrianus Gea; Dewi Yusnitar Gea; Evin Kristanti Gea — Tergugat: Barnabas Laowo — Turut Tergugat: Pemerintah RI cq. Menteri Agraria cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional cq. Kakanwil BPN Sumatera Utara cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias
Related Legal Intelligence
Rekomendasi lintas Kamus, Regulasi, Pasal, Putusan, dan artikel berdasarkan konteks perkara yang sedang dibaca.