Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
(1) Jenis Pameran Arsip Statis terdiri atas:
a. Pameran Arsip Statis berdasarkan waktu; atau
b. Pameran Arsip Statis berdasarkan tempat.
(2) Pameran Arsip Statis berdasarkan waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pameran tetap
atau pameran temporer.
(3) Pameran Arsip Statis berdasarkan tempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pameran dalam ruang;
b. pameran luar ruang;
c. pameran keliling; dan/atau
d. pameran virtual.
(4) Jenis Pameran Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip
Nasional Republik Indonesia ini.
Istilah Terkait
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
Arsip StatisDisebut dalam Pasal 12Arsip Statis adalah arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, berketerangan dipermanenkan, dan telah diverifikasi oleh…
Arsip Nasional Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 12Arsip Nasional Republik Indonesia adalah jenis arsip yang berkaitan dengan nasional republik indonesia dan dikelola berdasarkan prinsip retensi,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 12Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RuangDisebut dalam Pasal 12Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045