Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini yang
dimaksud dengan:
1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan
diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah,
lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik ,
organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
2. Arsip Statis adalah Arsip yang dihasilkan oleh pencipta
Arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis
retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah
diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung
oleh Arsip Nasional Republik In donesia dan/atau lembaga
kearsipan.
3. Pemanfaatan Arsip Statis adalah upaya lembaga kearsipan
dalam memanfaatkan informasi Arsip Statis dari
khazanah Arsip Statis yang dikelolanya untuk
kepentingan pemerintahan dan masyarakat.
4. Naskah Sumber Arsip adalah karya tulis ilmiah yang
bersumber dari Arsip Statis yang dipublikasikan kepada
masyarakat melalui media elektronik dan/atau
nonelektronik.
5. Naskah Sumber Arsip Tematik adalah karya tulis ilmiah
yang bersumber dari Arsip Statis dan disusun
berdasarkan suatu tema tertentu dengan anotasi atau
catatan yang diperlukan sehingga Arsip dapat dipahami
secara kontekstual.
6. Naskah Sumber Arsip Citra Daerah adalah karya tulis
ilmiah yang bersumber dari Arsip Statis dan
menggambarkan pengalaman kolektif dan dinamika peran
daerah dalam perjalanan sejarah kehidupan berbangsa
dan bernegara.
7. Pameran Arsip Statis adalah kegiatan memamerkan Arsip
Statis kepada masyarakat melalui media elektronik
dan/atau nonelektronik.
8. Angka Standar Buku Internasional atau International
Standard Book Number yang selanjutnya disebut ISBN
adalah angka yang bersifat unik dan digunakan sebagai
satu pengenal atau identitas dari karya cetak dan karya
rekam.
9. Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya
disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk
lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan
tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di
ibukota negara .
10. Lembaga Kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi,
tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan Arsip
Statis dan pembinaan kearsipan.
- 3 -
Istilah Terkait
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
Arsip StatisTerkait Pasal 1Arsip Statis adalah arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, berketerangan dipermanenkan, dan telah diverifikasi oleh…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Arsip Nasional Republik IndonesiaTerkait Pasal 1Arsip Nasional Republik Indonesia adalah jenis arsip yang berkaitan dengan nasional republik indonesia dan dikelola berdasarkan prinsip retensi,…
BukuTerkait Pasal 1Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JalanTerkait Pasal 1Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045