Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Selain penyusunan Naskah Sumber Arsip dan
pelaksanaan Pameran Arsip Statis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1), Lembaga Kearsipan dapat
melaksanakan kegiatan pemanfaatan Arsip Statis dalam
bentuk lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kegiatan pemanfaatan Arsip Statis dalam bentuk lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
meliputi:
a. publikasi cetak maupun digital yang akan
mempermudah penelitian sejarah/kearsipan;
b. pelatihan/lokakarya kearsipan;
c. diskusi/seminar kearsipan;
d. pembuatan program siaran televisi dan siaran radio;
- 4 -
e. pembuatan dan pemutaran film dokumenter yang
bersumber pada khazanah Arsip Statis yang dikelola
Lembaga Kearsipan; dan
f. promosi dan sosialisasi khazanah Arsip Statis sebagai
memori kolektif bangsa dan dunia.
Bagian Kedua
Naskah Sumber Arsip
Istilah Terkait
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
Arsip StatisDisebut dalam Pasal 5Arsip Statis adalah arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, berketerangan dipermanenkan, dan telah diverifikasi oleh…
AnakDisebut dalam Pasal 5Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
FilmDisebut dalam Pasal 5Film adalah istilah dalam hukum perfilman yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan kegiatan perfilman, usaha perfilman,…
Film DokumenterDisebut dalam Pasal 5Film Dokumenter adalah istilah yang digunakan dalam hukum perfilman untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan kegiatan perfilman, usaha…
KearsipanDisebut dalam Pasal 5Kearsipan adalah istilah dalam hukum kearsipan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban, atau…
Lembaga KearsipanDisebut dalam Pasal 5Lembaga Kearsipan adalah istilah dalam hukum kearsipan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Program SiaranDisebut dalam Pasal 5Program Siaran adalah istilah yang digunakan dalam hukum penyiaran untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan lembaga penyiaran, perizinan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045