Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman
Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 192) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingg a berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini
yang dimaksud dengan :
1. Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis adalah
proses pemberian sertifikat kompetensi kearsipan
kepada Arsiparis P egawai Negeri Sipil yang
dilakukan secara sistematis dan objektif melalui
uji kompetensi yang mengacu pada Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis.
2. Sertifikat Kompetensi Kearsipan adalah bukti
tertulis yang diterbitkan oleh ANRI sebagai bentuk
pengakuan formal yang menerangkan bahwa
seseorang telah lulus uji kompetensi baik aspek
pengetahuan, keterampilan maupun sikap kerja
(perilaku) sehingga yang bersangkutan diakui
kompeten dan dipercaya dapat melaksanakan
pekerjaan kearsipan.
3. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis
yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi
Arsiparis adalah rumusan kemampuan kerja di
bidang kearsipan yang mencakup aspek
pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian,
sikap kerja yang minimal harus dimiliki Arsiparis
d alam melaksanakan tugas sesuai kualifikasi
kompetensi yang telah ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan yang
berlaku.
- 3 -
4. Uji Kompetensi Kearsipan adalah proses pengujian
dan penilaian terhadap Arsiparis untuk
menentukan tingkat atau kualifikasi kompetensi d i
bidang Kearsipan.
5. Tempat Uji Kompetensi selanjutnya disingkat TUK
adalah tempat pengujian yang memenuhi
persyaratan untuk melaksanakan Uji Kompetensi
Kearsipan sesuai dengan materi dan metode Uji
Kompetensi yang ditetapkan oleh ANRI.
6. Kearsipan adalah hal - hal yang berkenaan dengan
arsip.
7. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat
PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
8. Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan
fungsional tertentu yang mempunyai ruang
lingkup fungsi, dan tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melaksanakan kegiatan
kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan
Daerah, Pe merintahan Desa, dan Perguruan Tinggi
Negeri.
9. Arsiparis adalah seseorang yang memiliki
kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh
melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan
dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi,
tugas, dan tanggung jawab mel aksanakan
kegiatan kearsipan.
10. Arsiparis Kategori Keterampilan adalah Arsiparis
dengan kualifikasi teknis atau penunjang
profesional yang pelaksanaan fungsi dan tugasnya
serta kewenangannya mensyaratkan penguasaan
pengetahuan teknis di bidang kearsipan.
11. Arsiparis Kategori Keahlian adalah Arsiparis
dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan
fungsi dan tugasnya serta kewenangannya
mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi di bidang kearsipan.
12. Kegiatan Kearsipan adalah kegiatan yang
dilaksa nakan dalam rangka mendukung
penyelenggaraan kearsipan yang meliputi
pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip
statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan
penyajian arsip menjadi informasi.
13. Arsip Nasional Republik Indonesia yang
selanjutnya disingka t ANRI adalah lembaga
kearsipan berbentuk lembaga pemerintah non
kementerian yang melaksanakan tugas negara di
bidang kearsipan yang berkedudukan di ibu kota
negara .
14. Unit K earsipan adalah satuan kerja pada pencipta
arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab
dalam penyelenggaraan kea rsipan.
- 4 -
15. Lembaga K earsipan adalah lembaga yang memiliki
fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang
pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.
16. Lembaga Negara adalah lembaga yang
menjalankan cabang - cabang kekuasaan negara
meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan
lembaga lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
17. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya
disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang
didirikan oleh Pemerintah melalui Kementerian
dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
18. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik
yang dimiliki oleh seseorang berupa pengetahuan,
keahlian dan sikap atau pe rilaku yang diperlukan
dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
19. Kepala adalah Kepala ANRI .
20. Deputi adalah d eputi yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang tata kelola kearsipan.
21. Direktorat adalah d irektorat yang mempunyai
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang sumber daya manusia
kearsipan dan sertifikasi .
22. Sekretariat Sertifikasi Jabata n Fungsional
Arsiparis adalah t im yang ditunjuk oleh Deputi dan
ditetapkan melalui Keputusan Kepala untuk
mendukung penyelenggaraan Sertifikasi Jabatan
Fungsional Arsiparis .
23. Portofolio adalah sekumpulan data pribadi yang
merupakan rekaman atas pencapaian prestasi
kinerja Arsiparis di bidang kearsipan.
24. Asesor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi,
keahlian, pengalaman di bidang kearsipan dan
mempunyai kompetensi dalam melakukan
pengujian dan penilaian (asesmen) pada kegiatan
Sertifikasi Jaba tan Fungsional Arsiparis yang
diakui secara formal oleh ANRI.
25. Asesi adalah Arsiparis yang mengikuti uji
kompetensi.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Deputi merupakan penanggung jawab
penyelenggaraan Sertifikasi Jabatan Fungsional
Arsiparis.
(2) Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Direktorat.
(3) Direktorat dalam melaksanakan Sertifikasi
Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 2 ) memiliki tanggung jawab:
a. melakukan pendataan Arsiparis;
- 5 -
b. mengolah data calon A sesi Sertifikasi Jabatan
Fungsional Arsiparis;
c. m enentukan calon Asesi Sertifikasi Jabatan
Fungsional Arsiparis;
d. melakukan verifikasi P ortofolio Asesi
Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis;
e. melakukan koordinasi dan kerja sama
penyelenggaraan Sertifikasi Jabatan
Fungsional Arsiparis dengan Unit Kearsipan
dan Lembaga Kearsipan;
f. membentuk TUK;
g. membentuk Sekretariat Sertifikasi Jabatan
Fungsional Arsiparis;
h. menentukan Tim Asesor;
i. menetapkan metode U ji K ompetensi
Kearsipan dan penilaian;
j. menyiapkan materi Uji Kompetensi
Kearsipan ;
k. memberikan bimbingan teknis Sertifikasi
Jabatan Fungsional Arsiparis ;
l. melaksanakan Uji Kompetensi Kearsipan ; dan
m. menerbitkan Sertifikat Kompetensi
Kearsipa n.
3. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Sertifikasi
Jabatan Fungsional Arsiparis dibentuk TUK.
(2) TUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di ANRI dan di luar ANRI .
(3) TUK di luar ANRI sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas:
a. Lembaga Kearsipan Provinsi; dan
b. Lembaga Kearsipan PTN .
(4) Penentuan TUK sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan oleh Deputi dengan
mempertimbangkan permohonan Lembaga
Kearsipan Provinsi dan Lembaga Kearsipan PTN .
4. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
(1) TUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
didukung oleh:
a. Sekretariat Sertifikasi Jabatan Fungsional
Arsiparis ;
b. Asesor; dan
c. p rasarana dan sarana.
(2) Sekretariat Sertifikasi Jabatan Fungsional
Arsiparis dan Asesor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh
Deputi .
(3) P rasarana dan sarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c berfungsi untuk mendukung
pelaksanaan Uji Kompetensi Kearsipan .
- 6 -
5. K etentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
(1) TUK yang ditetapkan bertanggung jawab untuk:
a. menyiapkan data calon A sesi dan
menyampaikannya kepada Direktorat paling
lambat 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan
Uji Kompetensi Kearsipan ; dan
b. menyiapkan TUK yang memenuhi syarat
untuk pelaksanaan Uji Kompetensi
Kearsipan .
(2) Berdasarkan data calon A sesi yang diterima,
Deputi me netapkan nama A sesi yang akan
mengikuti Sertifikasi Jabatan Fungsional
Arsiparis.
(3) Sekretariat Sertifikasi Jabatan Fungsional
Arsiparis memanggil A sesi yang telah ditetapkan
untuk mengikuti U ji K ompetensi Kearsipan paling
lambat 10 ( sepuluh) hari sebelum
pelaksanaannya.
6. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
(1) Pengujian pada Sertifikasi Jabatan Fungsional
Arsiparis dilaksanakan oleh Asesor.
(2) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala.
(3) Dalam melaksanakan pengujian, Asesor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
a. melakukan pengujian terhadap Asesi;
b. melaksanakan penilaian kompetensi Asesi;
c. menetapkan nilai kompetensi ;
d. melakukan evaluasi penilaian kompetensi;
dan
e. memberikan rekomendasi hasil penilaian
kompetensi.
7. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 46
(1) Bobot penilaian Uji Kompetensi Kearsipan bagi
pejabat fungsional umum yang akan diangkat
menjadi Arsiparis melalui jalur inpassing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1)
melalui penilaian portofolio sebesar 100%.
(2) Bobot penilaian Uji Kompetensi Kearsipan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2)
dan ayat (3 ) terdiri atas :
a. portofolio sebesar 25%;
b. ujian tertulis sebesar 20%;
c. u jian prakt e k sebesar 25%; dan
d. wawancara sebesar 30%.
- 7 -
(3) B obot penilaian Uji Kompetensi Kearsipan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4)
terdiri atas:
a. portofolio sebesar 20 %;
b. ujian tertulis sebesar 15 %;
c. ujian prakt e k sebesar 2 0 %;
d. membuat makalah / karya tulis di bidang
kearsipan sebesar 20%; dan
e. wawancara sebesar 25 %.
(4) Bobot penilaian Uji Kompetensi Kearsipan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5)
dan ayat ( 9 ) terdiri atas:
a. portofolio sebesar 20%;
b. ujian tertulis sebesar 15%;
c. membuat makalah / karya tulis di bidang
kearsipan sebesar 20%;
d. presentasi makalah / karya tulis di bidang
kearsipan sebesar 20%; dan
e. wawancara sebesar 25%.
(5) Bobot penilaian Uji Kompetensi Kearsipan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6)
terdiri atas:
a. portofolio sebesar 15 %;
b. ujian tertulis sebesar 15%;
c. membuat makalah / karya tulis di bidang
kearsipan sebesar 20%;
d. presentasi makalah / karya tulis di bidang
kearsipan sebesar 15 %;
e. FGD sebesar 15% ; dan
f. wawancara sebesar 2 0 %.
(6) Bobot penilaian Uji Kompetensi Kearsipan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (7) ,
ayat (8), dan ayat (11) terdiri atas:
a. portofolio sebesar 20%;
b. ujian tertulis sebesar 15%;
c. membuat makalah / karya tulis di bidang
kearsipan sebesar 20%;
d. FGD sebesar 20 %; dan
e. wawancara sebesar 25 %.
(7) Bobot penilaian Uji Kompetensi Kearsipan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (10)
terdiri atas:
a. portofolio sebesar 20%;
b. ujian tertulis sebesar 15%;
c. membuat makalah / karya tulis di bidang
kearsipan sebesar 20%;
d. presentasi makalah / karya ilmiah sebesar
10%;
e. FGD sebesar 15%; dan
f. wawancara sebesar 20%.
- 8 -
8. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 50
Pelaksanaan Uji Kompetensi Kearsipan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf l dilaksanakan
melalui tahapan sebagai berikut:
a. t ahap p erencanaan dan p endaftaran yang
meliputi:
1. Direktorat mengumumkan program kerja
tahunan penyelenggaraan Sertifikasi Jabatan
Fungsional Arsiparis;
2. Arsiparis yang memenuhi kualifikasi
mengajukan permohonan melalui pimpinan
instansi kepada Kepala atau Deputi; dan
3. Direktorat melakukan seleksi terhadap
permohonan yang diajukan.
b. tahap pelaksanaan Uji Kompetensi Kearsipan yang
meliputi:
1. Deputi menetapkan d an memanggil A sesi
yang akan mengikuti Uji Kompetensi
Kearsipan ;
2. Asesi mengikuti Uji Kompetensi Kearsipan di
TUK yang telah ditentukan; dan
3. Asesor menyampaikan hasil penilaian kepada
Sekretariat Sertifikasi Jabatan Fungsional
Arsiparis.
c. t ahap p enetapan k elulusan dan p enerbitan
Sertifikat Kompetensi Kearsipan yang meliputi:
1. Direktorat membuat dan menyampaikan
rekomendasi kelulusan kepada Deputi;
2. Kepala menetapkan kelulusan Sertifikasi
Jabatan Fungsional Arsiparis;
3. Deputi menandatangani S ertifikat
K ompetensi Kearsipan ; dan
4. Direktorat mengirimkan keputusan kelulusan
dan Sertifikat Kompetensi Kearsipan kepada
instansi A sesi paling lambat 1 (satu) bulan
setelah pelaksanaan Uji Kompetensi
Kearsipan .
9. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 52
(1) Bagi Asesi Uji Kompetensi Kearsipan jenjang
Arsiparis Ahli Utama yang memperoleh nilai Uji
Kompetensi Kearsipan kurang dari 90 dinyatakan
tidak berkompeten.
(2) Bagi Asesi Uji Ko mpetensi Kearsipan jenjang
Arsiparis A hli Madya, Arsiparis Ahli Muda,
Arsiparis Ahli Pertama, Arsiparis Penyelia,
Arsiparis Mahir, dan Arsiparis Terampil yang
memperoleh nilai Uji Kompetensi Kearsipan
kurang dari 70 dinyatakan tidak berkompeten.
- 9 -
(3) B agi Asesi Uji Kompetensi Kearsipan yang
dinyatakan tidak berkompeten sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
mengikuti Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis
periode berikutnya.
10. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 53
(1) Asesi Uji Kompetensi Kearsipan jenjang Arsiparis
Ahli Utama yang memperoleh nilai Uji Kompetensi
Kearsipan lebih dari 90 dinyatakan berkompeten.
(2) Asesi Uji Kompetensi Kearsipan jenjang Arsiparis
Ahli Madya, Arsiparis Ahli Muda, Arsiparis Ahli
Pertama, Arsiparis Penyelia, Arsiparis Mahir, dan
Arsiparis Terampil yang memperoleh nilai Uji
Kompetensi Kearsipan lebih dari 70 dinyatakan
berkompeten.
(3) Asesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) berhak memperoleh Sertifikat Kompetensi
Kearsipan paling lambat 1 (satu) bulan setelah
pelaksanaan Uji Kompetensi Kearsipan .
Istilah Terkait
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
Arsip Nasional Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal IArsip Nasional Republik Indonesia adalah jenis arsip yang berkaitan dengan nasional republik indonesia dan dikelola berdasarkan prinsip retensi,…
ArsiparisDisebut dalam Pasal IArsiparis adalah istilah dalam hukum kearsipan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban, atau…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AhliDisebut dalam Pasal Iorang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal IAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Arsip DinamisDisebut dalam Pasal IArsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.…
Arsip StatisDisebut dalam Pasal IArsip Statis adalah arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, berketerangan dipermanenkan, dan telah diverifikasi oleh…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045