Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang
selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan
intern pemerintah yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden , serta
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan negara/daerah dan
pembangunan nasional .
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang
selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian
intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di
lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah .
3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan
fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan
yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan
sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara
efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam
mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
4. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang
selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah
yang dibentuk dengan tugas melaksanakan
Pengawasan Inter n di lingkungan pemerintah pusat
dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari BPKP ,
inspektorat jenderal/inspektorat utama/inspektorat/
satuan Pengawasan Intern /unit yang melaksanakan
tugas Pengawasan Intern pada kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian/kesekretariatan lembaga
negara/kesekretariatan lembaga nonstruktural,
pemerintah daerah, dan badan hukum pemerintah
lainnya sesuai dengan peraturan perundang -
undangan.
5. Kapabilitas APIP adalah kemampuan APIP untuk
memberikan nilai tambah, meningkatkan operasional
organisasi, dan membantu organisasi mencapai tujuan
melalui berbagai aktivitas dan dukungan pengawasan .
- 3 -
6. Model Kap abilitas APIP adalah suatu kerangka yang
merupakan hal fundamental yang dibutuhkan untuk
mencapai Pengawasan Intern yang efektif.
Istilah Terkait
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EfekTerkait Pasal 1Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pemerintah PusatTerkait Pasal 1Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
Pengendalian Intern PemerintahTerkait Pasal 1Pengendalian Intern Pemerintah adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
Urusan PemerintahanTerkait Pasal 1Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 1Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045