Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) BPKP melaksanakan evaluasi Kapabilitas APIP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terhadap
APIP kementerian/lembaga/pemerintah daerah .
(2) Pimpinan APIP kementerian/lembaga/pemerintah
daerah bertanggung jawab menyediakan informasi dan
personel yang dibutuhkan selama pelaksanaan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
(3) Pedoman E valuasi Kapabilitas APIP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1 ) tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini .
- 5 -
Pasal 1 1
(1) BPKP melaksanakan pembinaan Kapabilitas APIP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terhadap
APIP kementerian/lembaga/pemerintah daerah .
(2) Ketentuan mengenai pembinaan Kapabilitas APIP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Kepala BPKP .
Pasal 1 2
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8
Tahun 2021 tentang Penilaian Kapabilitas Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian/
Lembaga/Pemerintah Daerah ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1295), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku .
Pasal 1 3
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 6 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 November 2025
KEPALA BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPU BLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 7 -
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2025
TENTANG
PENINGKATAN KAPABILITAS APARAT
PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA/
PEMERIN T AH DAERAH
MODEL KAPABILITAS APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
APIP sebagai instansi yang memiliki tugas memberikan Pengawasan
Intern , memiliki peran signifikan yang tidak dapat diabaikan dalam
ekosistem tata kelola pemerintahan. APIP memiliki peran kunci untuk
memastikan pelaksanaan tata kelola, manajemen risiko termasuk risiko
kecurangan, dan pengendalian internal yang memadai untuk mencapai
tujuan organisasi. APIP juga menjadi mitra strategis p im pinan
kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam mencapai tujuan
strategis Peme rintah.
Peran APIP yang strategis telah berulang kali ditegaskan oleh
Presiden, bahwa APIP sebagai aparat yang bertugas mencegah kebocoran
pengelolaan keuangan negara. Peran APIP semakin strategis untuk
mengawal program pembangunan nasional dalam Rencana
Pembangun an Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 - 2029, dalam
rangka mencapai visi - misi pemerintah. Untuk memenuhi target
pembangunan nasional, APIP berperan penting dalam mengawal
implementasi Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) .
Standar Audit Internal Global Tahun 2024 (GIAS 2024)
mengharuskan APIP dapat memberi nilai tambah bagi organisasi melalui
pengawasan yang meningkatkan operasional organisasi, serta
membantu organisasi mencapai tujuannya melalui penguatan tata
kelola, manaj emen risiko, dan pengendalian intern. APIP perlu
mempertimbangkan standar profesional dan praktik terkini yang berlaku
di lingkup P emerintah Indonesia maupun dunia internasional.
Pencapaian tujuan pembangunan nasional saat ini masih menjadi
tantangan besar. Hal ini tercermin dalam pemenuhan aksesi
Organisation for Economic Co - operation and Development (OECD)
Pemerintah Indonesia yang belum terpenuhi. Dalam aksesi tersebut,
integritas sektor publik Indonesia masih rapuh. Meski kerangka regulasi
dan adopsi rekomendasi dinilai sudah kuat, implementasi manajemen
risiko terkait kecurangan/integritas serta p elaporan pengawasan
terintegrasi secara nasional masih lemah. Pengawasan oleh APIP
kementerian/lembaga secara umum belum konsisten dan
berkelanj utan .
Perkembangan peran strategis tersebut, menuntut APIP tidak hanya
mampu melindungi efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan
organisasi, namun juga memberi nilai tambah perbaikan arah kebijakan
dan strategi melalui produk pengawasan yang bernilai tambah t erhadap
penguatan tata kelola, manajemen risiko , dan pengendalian intern
- 8 -
(TKMRPI) organisasi . Perkembangan peran APIP sebagaimana tertuang
pada Gambar I .1 sebagai berikut:
Gambar I.1
Perkembangan Peran APIP
Dengan perkembangan peran ini, APIP membutuhkan kapabilitas
yang adaptif terhadap dinamika ekspektasi para pemangku kepentingan
( stakeholders) dan lingkungan strategis untuk mewujudkan dan
mempertahankan peran strategisnya. Kapabilitas tersebut mencakup
kecukupan sumber daya dan infrastruktur, kemampuan kinerja, serta
kualitas hasil pengawasan yang memungkinkan APIP menjalankan
tugasnya secara pr ofesional dan efektif.
Dalam menjawab kebutuhan tersebut, diperlukan kebijakan baru
peningkatan Kapabilitas APIP. Penyesuaian atas kebijakan peningkatan
kapabilitas APIP ini juga dilakukan dalam rangka memampukan APIP
untuk memberikan nilai tambah bagi organisasi dalam mencapai tujuan
strategisnya. Lebih lanjut, sebagai upaya peningkatan peran APIP
mencapai kapabilitas yang mumpuni, BPKP perlu mengeluarkan
kebijakan pembinaan Kapabilitas APIP.
Peraturan Ba dan ini merupakan kebijakan yang bertujuan untuk
memberikan panduan dalam melakukan peningkatan Kapa bilitas APIP
dengan kerangka baru sebagai bentuk adaptasi atas perubahan regulasi,
tuntutan peningkatan peran, serta standar Pengawasan Intern yang
berlaku secara global. Melalui pendekatan baru, pedoman ini diharapkan
dapat meningkatkan peran APIP agar semakin memberikan nilai tambah
bagi organisasi.
B. Tujuan
Tujuan penyajian Model Kapabilitas APIP yaitu memberikan gambaran
atau pemahaman terkait Model Kapabilitas APIP yang digunakan untuk
meningkatkan K apabilitas APIP.
C. Model Kapabilitas APIP
Model Kapabilitas APIP terdiri atas level, elemen, dan topik .
1. Level Kapabilitas APIP
L evel Kapa bilitas APIP terdiri atas :
a. level 1 – rintisan;
b. level 2 – terstruktur;
c. level 3 – memadai;
d. level 4 – terintegrasi; dan
e. level 5 – optimal .
Level K apabilitas APIP berfungsi sebagai panduan untuk
peningkatan berkelanjutan di dalam peran Pengawasan Intern .
Dalam rangka menentukan level Kapabilitas APIP yang diharapkan,
- 9 -
APIP juga perlu memperhatikan kebutuhan penguatan peran yang
sesuai dengan kondisi lingkungan APIP itu sendiri.
L evel Kapabil itas APIP dapat digambarkan sebagai beriku t :
Gambar I . 2
Level Kapabilitas APIP
2. Elemen dan Topik Kapabilitas APIP
Terdapat 5 ( lima ) elemen dalam Model Kapabilitas APIP , yaitu:
a. kualitas peran dan layanan;
b. profesionalisme penugasan;
c. manajemen pengawasan;
d. pengelolaan kinerja dan sumber daya pengawasan; dan
e. budaya dan hubungan organisasi.
Elemen kualitas peran dan layanan menunjukkan bagaimana APIP
mampu memberikan nilai tambah bagi organisasi
kementerian/lembaga/pemerintah daerah (mencerminkan kualitas
hasil pengawasan). Elemen profesionalisme penugasan dan
manajemen pengawasan menunjukkan bagaimana APIP mampu
menjalankan aktivitas pengawasan (mencerminkan aktivitas
pengawasan). Elemen pengelolaan kinerja dan sumber daya
pengawasan serta budaya dan hubungan organisasi, menunjukka n
bagaimana faktor dukungan kapasitas pengawasan agar APIP dapat
melaksanakan aktivitas pengawasan (mencerminkan kapasitas
pengawasan) .
Hasil pengawasan yang berkualitas merupakan tujuan utama dari
peran, kebermanfaatan, dan nilai pengawasan yang dilakukan oleh
APIP. Untuk mencapai hasil tersebut, diperlukan peningkatan
efektivitas dalam penyelenggaraan pengawasan yang di dalamnya
tidak hanya terkait dengan bagaimana APIP menjalankan kegiatan
pengawasannya, namun juga termasuk menyusun perencanaan
pengawasan yang matang serta memberikan penyampaian atensi
kepada manajemen puncak di dalam kementerian/lembaga/
pemerintah daerah . Lebih lanjut lagi, peningkatan efektivitas juga
akan terwujud apabila didukung oleh infrastruktur pengawasan
yang kuat dan memadai, baik sumber daya keuangan, manusia
hingga teknologi informasi. Oleh karena itu, dukungan kapasitas
pengawasan yang baik me njadi fondasi esensial yang harus
dibangun oleh APIP .
Elemen pada Model Kapabilitas APIP ini dijabarkan lebih lanjut
dalam topik sebagai berikut:
- 10 -
Gambar I.3
Penjabaran Elemen dalam Topik Kapabilitas APIP
D. Sistematika Penyajian
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini memuat latar belakang, tujuan, Model Kapabilitas
APIP, dan sistematika penyajian.
BAB II PENJELASAN MODEL KAPABILITAS APARAT PENGAWASAN
INTERN PEMERINTAH
Bab ini memuat level K apabilitas APIP , elemen dan topik
M odel Kapabilitas APIP , serta matriks M odel Kapabilitas APIP .
BAB III PENUTUP .
- 11 -
BAB II
PENJELASAN MODEL KAPABILITAS
APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
A. Level Kapabilitas APIP
Penjabaran dari level 1 sampai dengan level 5 dalam Model Kapabilitas
APIP sebagai berikut:
1. Level 1 – Rintisan
Pengawasan sporadis/ ad - hoc (tidak didasarkan rencana
pengawasan), belum ada sistem dan metodologi (tanpa
manual/pedoman pengawasan), fungsi pengawasan hanya
administratif, dan APIP hanya hadir serta sebatas melaksanakan
pengawasan secara mandatory .
2. Level 2 – Terstruktur
APIP mampu melaksanakan pengawasan (asurans dan konsultansi
( advisory ) ) dengan landasan struktur dan prosedur, tapi kualitas
serta konsistensi masih rendah .
3. Level 3 – Memadai
APIP mampu melaksanakan Pengawasan Intern berbasis risiko,
untuk memberikan keyakinan memadai pada pencapaian tujuan
pemerintah yang efektif, efisien, ekonomis, ketaatan terhadap
peraturan perundang - undangan, memberikan peringatan dini atas
fraud , dan perbaikan TKMRPI.
4. Level 4 – Terintegrasi
APIP mampu melaksanakan optimalisasi peran pengawasan untuk
memberikan perbaikan TKMRPI secara berkelanjutan melalui
pemberian hasil pengawasan yang konvergen dan bersifat insight
kepada pemangku kepentingan puncak dengan mengedepankan
pengawalan risiko strategis dari setiap unit kerja, serta berfokus
pada pencapaian tujuan strategis
kementerian/lembaga/pemerintah daerah , APIP memiliki peran
utama yang dipercaya oleh Pimpinan
kementerian/lembaga/pemerintah daerah , pengawasan yang
dilakukan telah terintegrasi dan makin menekankan pentingnya
pengelolaan risiko lintas sektor dan pembangunan nasional yang
menjadi concern pimpinan organisasi.
5. Level 5 - Optimal
APIP memfokuskan pengawasan (asurans dan konsultansi
( advisory ) ) pada sektor strategis kementerian/lembaga/ pemerintah
daerah , menjadi role model pada tingkat
kementerian/lembaga/pemerintah daerah , memberikan foresight
pada manajemen risiko untuk pencapaian tujuan strategis
kementerian/lembaga/pemerintah daerah , dengan informasi
pengawasan yang real - time . APIP menjadi pemandu utama
pencapaian tujuan organisasi dengan mengedepankan TKMRPI
termasuk fraud risk management .
B. Elemen dan Topik Model Kapabil itas APIP
Penjabaran atas 5 (lima) elemen dalam Model Kapabilitas APIP sebagai
berikut:
1. Kualitas Peran dan Layanan
Elemen kualitas peran dan layanan ini terdiri dari 2 (dua) topik,
yaitu kegiatan asurans dan kegiatan konsultansi. Adapun
penjabaran atas masing - masing topik dalam elemen ini sebagai
berikut :
- 12 -
a. K egiatan asurans
1) p engawasan ketaatan mencakup pengawasan yang
bersifat memberikan keyakinan memadai atas kepatuhan
regulasi, kebijakan, prosedur, kontrak atau persyaratan
lainnya pada area, proses atau sistem yang menjadi ob j ek
pengawasan, dengan fokus memberikan
deteksi/peringatan dini ( early warning) atas kecurangan ;
2) p engawasan kine rja mencakup pengawasan yang bersifat
memberikan keyakinan memadai atas kehematan,
efisiensi, dan/atau efektivitas pada manajemen
pemerintahan termasuk perencanaan, penganggaran,
pengendalian, dan evaluasi, melalui pengujian keandalan
atas TKMRPI termasuk pengendalian kecurangan ; dan
3) a surans atas TKMRPI mencakup pengawasan yang
bersifat memberikan keya kinan m emadai atas kecukupan
efektivitas keseluruhan proses TKMRPI pada Organisasi,
termasuk pengendalian kecurangan.
b. Kegiatan konsultansi merupakan pemberian saran dan/atau
kegiatan pengawasan lain yang dibutuhkan oleh klien
dan/atau entitas mitra yang sifat dan ruang lingkup
penugasan nya telah disepakati oleh APIP dan klien atau entitas
mitra, serta ditujukan untuk meningkatkan proses tata kelola,
manajemen risiko, kepatuhan, serta pengendalian, dan
penanganan hambatan kelancaran pembangunan , tanpa
adanya pengalihan tanggung jawab dari klien dan/atau entitas
mitra kepada APIP .
2. Profesionalisme Penugasan
Dalam melaksanakan penugasan, a ud itor menerapkan due
professional care dan disiplin proses bisnis pengawasan mulai dari
Pengembangan Informasi Awal (PIA) hingga pemantauan tindak
lanjut yang mengacu pada Standar Audit Intern Pemerintah
Indonesia ( SAIPI ) maupun Standar Audit Internal Global yang
dipastikan oleh pengendalian kualitas pengawasan yang kuat . Hal
ini tercermin dalam masing - masing topik berupa:
a. pengembangan informasi awal ;
b. perencanaan penugasan;
c. pelaksanaan penugasan;
d. komunikasi hasil penugasan;
e. pemantauan tindak lanjut; dan
f. pengendalian kualitas penugasan .
3. Manajemen Pengawasan
Pengawasan dibangun dengan pendekatan berbasis risiko serta
mampu merespon dinamika ekspektasi stakeholders dan
lingkungan strategis. Selain itu APIP kementerian/lembaga/
pemerintah daerah juga diharapkan mampu memberikan atensi
kepada pimpinan puncak melalui komunikasi secara berkala atas
hasil pengawasan yang efektif.
Hal ini tercermin dalam masing - masing topik berupa:
a. perencanaan pengawasan; dan
b. pelaporan kepada manajemen kementerian/lembaga/
pemerintah daerah .
4. Pengelolaan Kinerja dan Sumber Daya Pengawasan
Pengelolaan atas kinerja dan sumber daya pengawasan ( anggaran,
sumber daya manusia , serta sarana prasarana termasuk teknologi
informasi) tidak hanya mencakup kecukupan atau ketersediaan,
namun juga aksesibilitas sumber daya yang memadai (kapasitas)
- 13 -
sesuai dengan proyeksi beban pengawasan baik jangka pendek dan
jangka panjang . Hal ini tercermin dalam masing - masing topik
berupa:
a. manajemen kinerja;
b. manajemen sumber daya keuangan;
c. perencanaan kebutuhan dan pengadaan SDM pengawasan;
d. pengembangan SDM profesional APIP; dan
e. dukungan terhadap Teknologi Informasi (TI).
5. Budaya dan Hubungan Organisasi
Sebagai f ondasi pengawasan, budaya , dan hubungan organisasi
diharapkan mampu meningkatkan komunikasi dan koordinasi
antara u nit APIP kementerian/lembaga/pemerintah daerah dengan
manajemen kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan unit
pengawas eksternal lainnya sehingga dapat meningkatkan
eksistensi dan legitimasi dampak pengawasan yang dapat dipercaya
dan diandalkan.
Hal ini tercermin dalam masing - masing topik berupa:
a. pembangunan budaya integritas;
b. kualitas komunikasi APIP ;
c. koordinasi pengawasan dengan pihak eksternal; dan
d. akses terhadap informasi dan sistem informasi.
C. Matriks Model Kapabilitas APIP
Model Kapabilitas APIP menggambarkan tingkatan kapabilitas, di mana
kemampuan aktivitas Pengawasan Intern meningkat ke level yang lebih
tinggi melalui pemenuhan elemen yang fundamental dalam membangun
Kapabilitas APIP, seperti terlihat pada Tabel II.1 sebagai berikut:
Tabel II.1
Matriks Model Kapabilitas APIP
Matriks Model Kapabilitas APIP
No Elemen Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5
1 Kualitas Kualitas peran Kualitas peran Kualitas peran Kualitas peran Kualitas peran
Peran dan layanan dan layanan dan layanan dan layanan dan layanan
dan Layanan terbatas dengan mencakup mencakup mencerminkan Pengawasan
pengawasan pengawasan pengawasan pengawasan Intern
administratif kepatuhan dan kepatuhan, yang menghasilkan
atau transaksi konsultansi kinerja , dan terintegrasi insight dan
yang bersifat ad - sederhana, konsultansi dengan foresight atas
hoc , ruang dengan strategis atas manajemen keseluruhan
lingkup yang pendekatan manajemen risiko manajemen
sempit, serta administratif risiko organisasi, organisasi, risiko serta
tanpa metodologi dan prosedur dengan menghasilkan peluang
baku. dasar, yang pengawasan asurans perbaikan
belum intern berbasis menyeluruh masa depan
melembagakan risiko atas efektivitas melalui inovasi,
praktik mendukung TKMRPI dan teknologi, dan
p engawasan perbaikan pengendalian praktik terbaik
i ntern berbasis operasional, kecurangan, p engawasan
risiko. TKMRPI, serta serta i ntern.
pengendalian menghasilkan
kecurangan perbaikan
pada organisasi yang
kementerian/ terkonvergensi
lembaga/ lintas unit
pemerintah kerja dan
daerah dan mendukung
prioritas prioritas
pembangunan pembangunan
nasional. nasional.
- 14 -
Matriks Model Kapabilitas APIP
No Elemen Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5
2 Profesionalisme Penugasan Penugasan Penugasan Penugasan Profesionalisme
Penugasan dilaksanakan mulai dilaksanakan dilaksanakan mencerminkan
belum mengikuti mengikuti dengan sesuai dengan peran strategis
standar dan prosedur dan metodologi dan standar APIP sebagai
prosedur. format dasar terdokumentasi, dengan mitra
Aktivitas namun berbasis bukti mekanisme perubahan.
pengawasan berorientasi dan risiko, serta mutu dan Penugasan
bersifat reaktif pada melalui reviu pembelajaran berbasis data
terhadap kepatuhan berjenjang. Hasil organisasi. dan proyeksi ke
perintah administratif. pengawasan Evaluasi depan,
pimpinan. Hasil Analisis dan menghasilkan temuan menghasilkan
penugasan reviu terbatas, rekomendasi dilakukan rekomendasi
belum mampu serta hasil yang valid dan kolaboratif dan antisipatif, dan
menghasilkan belum dibahas dengan mendorong menjadi dasar
rekomendasi memberikan mitra . perbaikan perbaikan
yang bernilai nilai tambah sistemik serta kebijakan.
tambah. signifikan. peningkatan
TKMRPI.
3 Manajemen Perencanaan Perencanaan Perencanaan Perencanaan Perencanaan
Pengawasan pengawasan pengawasan pengawasan pengawasan pengawasan
belum memiliki sudah memiliki fokus dan fokus dan fokus dan
fokus dan fokus dan menyasar menyasar menyasar
sasaran. sasaran, meski prioritas prioritas prioritas
Laporan masih belum sesuai kementerian/ jangka kementerian/
berupa narasi dengan lembaga/pemeri menengah/ lembaga/
deskriptif dengan prioritas ntah daerah . panjang pemerintah
rekomendasi kementerian/ Laporan telah kementerian/ daerah serta
yang masih lembaga/ mengungkap lembaga/ mempertim -
normatif. pemerintah permasalahan pemerintah bangkan target
daerah . hingga ke akar daerah , lintas
Laporan hanya penyebab terintegrasi sektor/organi -
berisi deskripsi dengan dengan sasi yang
kepatuhan rekomendasi manajemen mendukung
administratif yang menyasar risiko. Laporan prioritas
dengan pada aspek telah nasional.
rekomendasi krusial untuk mengungkap Laporan telah
yang bersifat perbaikan permasalahan mengungkap
teknis/ pelaksanaan hingga ke akar permasalahan
operasional. program penyebab hingga ke akar
prioritas dengan penyebab
kementerian/ rumusan dengan
lembaga/ rekomendasi rumusan
pemerintah yang menyasar rekomendasi
daerah . pada aspek yang menyasar
krusial (overall pada aspek
opinion ) dan krusial
memberikan (termasuk
nilai tambah proyeksi atas
bagi TKMRPI) dan
kementerian/ memberikan
lembaga/ nilai tambah
pemerintah strategis bagi
daerah dan kementerian/
lintas instansi. lembaga/
pemerintah
daerah , lintas
instansi, dan
nasional.
4 Pengelolaan Pengelolaan Pengelolaan Pengelolaan Pengelolaan Pengelolaan
Kinerja dan kinerja belum kinerja kinerja telah kinerja adaptif kinerja
Sumber Daya terdefinisi dan berorientasi sistematis dan dan strategis,
Pengawasan tidak terkelola. keluaran berorientasi terintegrasi responsif, dan
Pengelolaan (output) . hasil (outcome) . dengan prediktif.
sumber daya Pengelolaan Pengelolaan mekanisme Pengelolaan
bersifat ad - hoc , sumber daya sumber daya perbaikan sumber daya
belum mulai teratur efektif, sesuai berkelanjutan. responsif
terstruktur, dan namun masih standar, Pengelolaan dengan
tanpa dukungan terbatas dalam mendukung sumber daya kebutuhan
teknologi. memenuhi profesionalisme terpadu, masa depan,
- 15 -
Matriks Model Kapabilitas APIP
No Elemen Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5
kebutuhan SDM serta efisien, berorientasi
strategis pelaksanaan profesional, kompetensi
pengawasan. rencana dan perbaikan global, inovatif,
strategi berkelanjutan, efisien, dan
pengawasan. dan didukung dukungan
teknologi teknologi
informasi terotomasi
terintegrasi. bersifat
prediktif.
5 Budaya dan APIP belum APIP telah APIP sudah Integritas APIP Budaya
Hubungan menegakkan memahami mengimplemen - dikelola integritas APIP
Organisasi nilai - nilai nilai - nilai tasikan nilai proaktif dan menjadi role
integritas dan integritas dan integritas dan telah model nasional.
etika organisasi. etika etika organisasi mendapat Hubungan
APIP belum organisasi, dalam pengakuan organisasi
difungsikan serta terdapat pelaksanaan organisasi. terintegrasi
dalam saluran tugas. Hubungan lintas sektor
organisasi. Akses pengaduan. Hubungan organisasi pembangunan.
informasi Hubungan organisasi adaptif APIP selalu
pengawasan organisasi strategis sesuai terhadap dilibatkan
tertutup. bersifat formal mandat perubahan dalam
dan fungsional Pimpinan mandat pengambilan
terbatas. Akses kementerian/ Pimpinan keputusan
informasi lembaga/ kementerian/ kebijakan
pengawasan pemerintah lembaga/ strategis
terbuka secara daerah . pemerintah organisasi.
terbatas. Koordinasi daerah . Akses Akses informasi
internal dan informasi pengawasan
eksternal pengawasan dikelola secara
memberikan terbuka strategis dan
manfaat berkelanjutan terintegrasi
terhadap untuk yang
peningkatan kolaborasi. berpengaruh
kualitas terhadap
pengawasan kebija kan
untuk perbaikan publik.
organisasi.
Akses informasi
pengawasan
terbuka
sepenuhnya.
- 16 -
BAB III
PENUTUP
Peningkatan Kap abilitas APIP merupakan upaya meningkatkan
efektivitas peran Pengawasan Intern dan memberikan nilai tambah bagi
penguatan tata kelola, manajemen risiko termasuk risiko kecurangan dan
pengendalian internal organisasi. Peningkatan Kapa bilitas APIP menuntut
komitmen dan kolaborasi antara p i m pinan kementerian/lembaga/
pemerintah daerah , APIP kementerian/lembaga/pemerintah daerah , dan
BPKP sebagai p e mbina APIP . Kunci keberhasilan penerapan M odel
K apabilitas APIP, ditentukan oleh prinsip dan faktor lingkungan dan
kelembagaan.
1. Prinsip dalam penerapan Model Kapabilitas APIP
a. pertimbangan profesional
pertimbangan profesional diperlukan untuk menerapkan dan
menginterpretasikan Model Kapabilitas APIP.
b. keberlanjutan
suatu proses atau praktik tidak dapat ditingkatkan apabila tidak
dapat direpetisi (diulang). Untuk itu, model kapabilitas ini menjadi
panduan bagi seluruh penyelenggara dalam membangun strategi
yang bersifat berkelanjutan dan dapat digunakan secara terus -
menerus dalam rangka peningkatan kapabilitas APIP.
c. menjadi budaya
Kapabilitas APIP bukan sekedar pencapaian level dan pemenuhan
parameter, melainkan telah melembaga dalam budaya aktivitas
APIP.
d. melembaga
p emenuhan topik dan elemen pada tingkat tertentu harus
melembaga dan dilihat secara substansi benar menunjukkan
capaian level yang diraih.
e. komitmen dan keinginan
Kapabilitas APIP menekankan pada komitmen penguatan ( political
will ) baik dari pimpinan APIP maupun pimpinan
kementerian/lembaga/pemerintah daerah mencapai tingkatan level
tertentu yang diekspektasikan.
2. Faktor Lingkungan dan Kelembagaan
Model Kapabilitas APIP ini dapat dipengaruhi oleh lingkungan eksternal
dan lingkungan internal organisasi. Dari sisi lingkungan eksternal,
keberadaan ketentuan peraturan perundang - undangan, sistem
manajemen , dan pengendalian yang mapan, serta dukungan SDM yang
memadai, menjadi prasyarat penting bagi APIP untuk berkembang.
Sementara itu, dari sisi internal organisasi, faktor seperti tata kelola,
budaya organisasi, sistem pengendalian intern, kapasitas sumber daya
pengawasan, serta kebutuhan peran dan fungsi pengawasan juga
memiliki pengaruh signifikan terhadap tingkat K apabilitas APIP.
Karakteristik organisasi, termasuk ukuran, sifat, dan kompleksitas,
serta tingkat risiko operasional, turut menentukan sejauh mana area
kunci kapabilitas dapat diimplementasikan dan dilembagakan .
- 17 -
Peningkatan Kap abilitas APIP bukan sekadar usaha meningkatkan level,
melainkan secara substantif menunjukkan karakteristik dan kemampuan
APIP riil dalam melakukan Pengawasan Intern. Model Kapabilitas APIP dapat
menjadi panduan penyusunan roadmap peningkatan K apabilitas APIP yang
efektif dan berkelanjutan bagi APIP kementerian/lembaga/pemerintah
daerah . Bagi BPKP sebagai Pem bina, model ini juga menjadi panduan dalam
proses pembinaan Kap abilitas APIP kementerian/lembaga/pemerintah
daerah .
Pada akhirnya, dengan peningkatan Kap abilitas APIP diharapkan dapat
mendukung pencapaian tujuan pembangunan dan tata kelola pemerintahan
yang baik dan bersih.
KEPALA BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD YUSUF ATEH
- 18 -
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2025
TENTANG
PENINGKATAN KAPABILITAS APARAT
PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA/
PEMERINTAH DAERAH
PEDOMAN EVALUASI KAPABILITAS
APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu upaya yang dilakukan dalam menunjang pelaksanaan
peningkatan K apabilitas APIP yaitu dengan memotret kemampuan APIP
dalam memberikan perannya bagi kementerian/lembaga/pemerintah
daerah . Hal ini krusial dalam mengidentifikasi dan menyiapkan strategi
yang tepat untuk penguatan K apabilitas APIP. Dengan adanya
perkembangan standar profesi dan urgensi peningkatan kualitas dan
efektivitas Pengawasan Intern APIP dalam mendukung pencapaian
tujuan organisasi dan pembangunan nasional, perlu adanya perbaikan
atas proses penilaian Ka pabilitas APIP.
Praktik penilaian kapabilitas sebelumnya berfokus pada
pemenuhan prinsip dan proses dukungan pengawasan, sehingga belum
mencerminkan profesionalisme dan kualitas peran layanan. Dalam
menjawab kesenjangan tersebut, diperlukan penyempurnaan proses
penilaian kapabilitas sebelumnya melalui evaluasi K apabilitas APIP yang
berfungsi sebagai instrumen penilaian untuk mengidentifikasi area
perbaikan ( area of improvement ) sebagai dasar peningkatan kapabilitas.
Dengan demikian, gambaran kapabilitas yang objektif dan s esuai kondisi
faktual akan menjadi landasan bagi stakeholder s untuk merumuskan
kebijakan peningkatan kapabilitas yang tepat .
B. Tujuan
Tujuan dari penyusunan pedoman evaluasi Kapabilitas APIP yaitu
sebagai panduan bagi BPKP dalam melakukan evaluasi, penjaminan
kualitas, dan pemantauan atas area perbaikan . Selain itu, pedoman ini
dapat menjadi panduan bagi Pimpinan APIP
kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan
berkelanjutan dan pemantauan atas area perbaikan, serta panduan bagi
Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk memberikan
dukungan dan komitmen terhadap peningkatan Kapabilitas APIP .
C. Sistematika
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini memuat latar belakang, tujuan , dan sistematika .
BAB II EVALUASI KAPABILITAS APARAT PENGAWASAN INTERN
PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA/
PEMERINTAH DAERAH
- 19 -
Bab ini memuat kerangka logis evaluasi Kapabilitas APIP ,
tanggung jawab, tahap evaluasi Kapabilitas APIP, dan masa
transisi .
BAB III PENUTUP .
- 20 -
BAB II
EVALUASI KAPABILITAS
APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH PADA
KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMERINTAH DAERAH
A. Kerangka Logis Evaluasi Kapabilitas APIP
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah , evaluasi didefinisikan
rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan
dengan standar, rencana, atau nor m a yang telah ditetapkan, dan
menentukan faktor - faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau
kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan .
Evaluasi Kapabilitas APIP dapat didefinisikan seba gai proses
penilaian yang sistematis dan objektif atas tingkat kemampuan APIP
dalam melaksanakan fungsi Pengawasan Intern , dengan
membandingkan antara kondisi eksisting terhadap standar yang
ditetapkan, guna mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, serta faktor -
faktor yang mempengaruhi peningkatan Kapabilitas APIP secara
berkelanjutan.
Sebelum melakukan proses evaluasi K apabilitas APIP, sangat
penting bahwa pihak yang melakukan evaluasi K apabilitas APIP memiliki
pemahaman atas kerangka logis evaluasi K apabilitas APIP seperti
terdapat pada Gambar II.1 .
Gambar II.1
Alur Pikir Evaluasi Kapabilit as APIP
Proses Pengawasan Intern oleh APIP dirancang untuk menghasilkan
kegiatan asurans dan konsultansi yang objektif dalam rangka mencapai
tujuan organisasi melalui tata kelola yang baik, manajemen risiko yang
efektif, pengendalian intern yang memadai dan pengendalian atas
kecurangan. Untuk itu, penting bagi API P memahami konteks strategis
di se tiap kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang meliputi proses
bisnis utama organisasi, ekspektasi pimpinan/ stakeholders
kementerian/lembaga/pemerintah daerah , dan mandat pengawasan
bagi APIP. Pemahaman atas konteks strategis tersebut harus menjadi
landasan bagi APIP untuk memfokuskan peran Pengawasan Intern dan
memberikan nilai tambah kepada seluruh pemangku kepentingan.
Dalam memenuhi hal tersebut, perencanaan pengawasan (yang
merupakan topik pada elemen manajemen pengawasan) menjadi
penentu atau awal proses bisnis Pengawasan Intern . Perencanaan
pengawasan APIP yang baik sejatinya menjawab seluruh mandat
- 21 -
pengawasan maupun isu strategis yang menjadi perhatian pimpinan
kementerian/lembaga/pemerintah daerah . Selanjutnya berdasarkan
rencana pengawasan yang telah disusun tersebut, APIP melaksanakan
dan mewujudkan hasil pengawasan ( delivery product ) melalui kegiatan
asurans dan kegiatan konsulta n si (elemen kualitas peran dan layanan).
Seluruh hasil pengawasan APIP dari kegiatan asurans dan konsultansi
akan dieskalasi dan dilaporkan kepada pimpinan
kementerian/lembaga/ pemerintah daerah melalui Ikhtisar Hasil
Peng awasan agar menjadi atensi bagi pimpinan
kementerian/lembaga/pemerintah daerah . Peningkatan kualitas peran
dan layanan, perencanaan dan pelaporan pengawasan tersebut perlu
didukung oleh profesionalisme penugasan, pengelolaan kinerja dan
sumber daya pengawasan, serta budaya dan hubungan organisasi.
Berdasarkan alur pikir tersebut, evaluasi akan dilakukan pada
seluruh elemen Model Kapabilitas APIP. Evaluasi dilakukan berdasarkan
pada struktur elemen dan bobot tertentu yang mencerminkan prioritas
elemen yang dinilai. Pembobotan terbesar berada pada elemen kualitas
peran dan layanan, yaitu sebesar 40% (empat puluh persen). Hal ini
mencerminkan pe ntingnya hasil konkrit serta manfaat nyata dari
Pengawasan Intern yang dilakukan oleh APIP dalam mendukung tata
kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
Selanjutnya, elemen profesionalisme penugasan dan elemen
manajemen pengawasan masing - masing mendapat bobot sebesar 20%
(dua puluh persen). Elemen profesionalisme penugasan menilai sejauh
mana pelaksanaan tugas pengawasan dilakukan sesuai standar kinerja,
k ompetensi, dan kaidah profesional yang diakui. Profesionalisme ini
sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap langkah pengawasan
memiliki kredibilitas dan validitas yang tinggi serta dapat dipercaya oleh
seluruh stakeholder s .
Elemen manajemen pengawasan APIP mencerminkan perlunya
pengelolaan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan fungsi
pengawasan, mencakup kualitas perencanaan pengawasan dan
komunikasi hasil pengawasan kepada manajemen. Elemen ini menjadi
fondasi bagi berjalannya proses pengawasan yang sistematis dan
berkesinambungan.
Elemen pengelolaan kinerja dan sumber daya pengawasan serta
elemen budaya dan hubungan organisasi masing - masing mendapatkan
bobot sebesar 10% (sepuluh persen), menunjukkan bahwa meskipun
elemen ini masih penting sebagai pendukung K apabilitas APIP, namun
evaluasinya tidak lagi menjadi fokus utama. Elemen pengelolaan kinerja
dan sumber daya memastikan tersedianya anggaran, SDM, serta sarana
dan prasarana yang memadai guna mendukung efektivitas fungsi
Pengawasan Intern yang berdampak pada capaian kinerja APIP.
Sedangkan elemen budaya dan hubungan organisasi berperan dalam
menciptakan lingkungan kerja yang kondusif serta sinergi antar lembaga
dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Dengan struktur pembobotan ini, evaluasi Kapabilitas APIP lebih
fokus pada kualitas peran dan layanan, profesionalisme penugasan,
serta manajemen pengawasan. Ketiga elemen tersebut merupakan kunci
utama dalam menjamin efektivitas peran APIP, sekaligus memb erikan
ruang bagi pengembangan aspek pendukung agar kapabilitas tersebut
dapat terjaga dan terus meningkat secara berkelanjutan.
- 22 -
Pembobotan elemen Kapabilitas APIP dapat dilihat pada Gambar
II.2 berikut:
Gambar II.2
Pembobotan Elemen Kapabilitas APIP
Evaluasi Kapabilitas APIP difokuskan pada pengujian substansi
masing - masing pernyataan di tiap elemen dengan cara menganalisis
bukti pendukung, observasi, wawancara, dan konfirmasi. Lebih lanjut,
penelusuran akar penyebab dilakukan sebagai dasar penyusunan
strategi penguatan Kapabilitas APIP yang lebih tepat sasaran dan
berkelanjutan. Matriks Rincian Kriteria Level per Elemen Evaluasi
Kapabilitas APIP kementerian/lembaga/pemerintah daerah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pedoman Nomor 1 .
B. Tanggung Jawab
Dalam proses evaluasi K apabilitas APIP, pihak yang terlibat terdiri atas
APIP kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BPKP. Adapun
tanggung jawab masing - masing dari pihak tersebut sebagai berikut:
1. APIP kementerian/lembaga/pemerintah daerah bertanggung jawab:
a. menyiapkan data dukung dan personel yang diperlukan untuk
proses evaluasi Kapabilitas APIP ;
b. menjamin kelengkapan, validitas, dan keandalan data,
informasi, dan bukti yang diberikan kepada tim evaluator BPKP
dengan menyertakan surat pernyataan dari pimpinan APIP;
c. memberikan akses terhadap informasi yang dibutuhkan
selama proses evaluasi;
d. menyusun rencana aksi terhadap area perbaikan atas topik
yang belum terpenuhi;
e. memantau dan menindaklanjuti hasil rencana aksi terhadap
area perbaikan; dan
f. melaksanakan upaya yang diperlukan dalam rangka
peningkatan kapabilitasnya secara berkelanjutan ( self -
improvement).
2. BPKP bertanggung jawab :
a. melakukan evaluasi Kapabilitas APIP
kementerian/lembaga/pemerintah daerah secara objektif dan
komprehensif, berdasarkan data, informasi, serta bukti yang
lengkap, akurat, dan relevan;
b. melakukan penjaminan kualitas atas hasil evaluasi Kapabilitas
APIP kementerian/lembaga/pemerintah daerah ; dan
c. melakukan pemantauan secara berkala terhadap pemenuhan
tindak lanjut atas area perbaikan yang telah ditetapkan.
C. Tahap Evaluasi Kapabilitas APIP
Tahap evaluasi Kapabilitas APIP terdiri atas persiapan, pelaksanaan
evaluasi, dan penjaminan kualitas atas hasil evaluasi. Rincian dari setiap
tahapan tersebut sebagai berikut :
1. Persiapan
a. APIP kementerian/lembaga/ pemerintah daerah
1) menyediakan personel penghubung ( counterpar t ) selama
proses evaluasi;
- 23 -
2) menyiapkan data dukung yang diperlukan untuk proses
evaluasi K apabilitas APIP; dan
3) membuat surat pernyataan bahwa data telah lengkap.
b. Evaluator BPKP
Melakukan PIA yang mencakup:
1) pemahaman konteks strategis;
2) penetapan sampel;
Penentuan sampel/uji petik didasarkan pada kriteria
sebagai berikut:
a) sampel yang dipilih harus relevan dengan proses
bisnis utama kementerian/lembaga/pemerintah
daerah .
b) metode pemilihan sampel dilakukan dengan
memperhatikan keterwakilan:
(1) jenis pengawasan ;
(2) jumlah bidang/bagian yang berada pada APIP
tersebut ; dan
(3) kecukupan jumlah sampel pengawasan
berdasarkan jumlah pengawasan APIP
kementerian/lembaga/pemerintah daerah .
c) konsistensi penggunaan sampel untuk penilaian
pada setiap elemen.
d) untuk mengakomodir kecukupan jumlah sampel dari
berbagai APIP kementerian/lembaga/pemerintah
daerah , metode jumlah sampling menggunakan
klaster penentuan sampling per jenis kegiatan
pengawasan berdasarkan jumlah pengawasan dari
APIP kementerian/lembaga/pemerintah daerah .
Semakin banyak jumlah pengawasan APIP
kementerian/lembaga/pemerintah daerah , jumlah
sampel semakin besar.
3) identifikasi data yang dibutuhkan terhadap sampel; dan
4) permintaan data kepada APIP serta permintaan
penunjukkan personel counterpart .
2. Tahap Pelaksanaan Evaluasi
a. APIP kementerian/lembaga/pemerintah daerah
1) berkomunikasi aktif dengan tim evaluator melalui
personel counterpart terkait;
2) memberikan informasi akurat yang valid dan sesuai fakta;
3) menyiapkan personel yang ditentukan oleh evaluator
untuk wawancara, konfirmasi, atau pengisian kuesioner;
dan
4) memberikan data tambahan jika diperlukan.
b. Evaluator BPKP
1) pengujian bukti
t ahap ini mencakup pengujian dan analisis bukti untuk
setiap topik dan pernyataan, dengan langkah kerja
sebagai berikut:
a) melakukan pengujian atas kecukupan dan
validitas bukti - bukti pendukung ; dan
b) menganalisis bukti untuk mendukung simpulan
evaluasi.
2) m eminta penjaminan kualitas jika hasil evaluasi
menunjukkan level K apabilitas APIP meningkat ke Level 3
atau lebih tinggi.
3) p elaporan hasil evaluasi
- 24 -
p enyusunan dan penerbitan laporan hasil evaluasi
disampaikan oleh unit kerja evaluator kepada unit kerja
pengampu untuk selanjutnya disampaikan kepada APIP
kementerian/lembaga . Sedangkan untuk P erwakilan
BPKP Provinsi , unit kerja evaluator menyusun dan
menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada APIP
Daerah.
Untuk APIP kementerian/lembaga/pemerintah daerah
yang hasil evaluasinya meningkat ke Level 3 ke atas,
penyusunan dan penerbitan laporan setelah penjaminan
kualitas atas hasil evaluasi selesai dilaksanakan oleh tim
penjamin kualitas.
Evaluasi dilakukan secara periodik 1 (satu) tahun sekali, namun
demikian e valuasi juga dapat dilakukan pada kondisi tertentu
sebagai berikut:
a. terjadi kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan
kerugian negara atau kerugian keuangan negara/daerah;
b. APIP kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang
mengalami perubahan nomenklatur/ restrukturisasi
(pemisahan atau penggabungan entitas
kementerian/lembaga/pemerintah daerah ); atau
c. perubahan kebijakan yang mempengaruhi penyelenggaraan
evaluasi Kapabilitas APIP kementerian/lembaga/pemerintah
daerah .
3. Tahap Penjaminan Kualitas (PK)
PK ( Quality Assurance ) dalam penilaian Kapabilitas APIP merupakan
proses independen yang dilakukan untuk memastikan bahwa:
a. tahapan evaluasi Kapabilitas APIP telah dilaksanakan secara
konsisten, objektif, dan sesuai dengan kebijakan/pedoman
serta kriteria yang telah ditetapkan; dan
b. simpulan hasil evaluasi telah sesuai dengan standar/kriteria
dan selaras dengan kriteria pernyataan antar level, elemen, dan
topik.
PK atas hasil evaluasi dilakukan terhadap APIP
kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang diusulkan oleh
evaluator, atas APIP kementerian/lembaga/pemerintah daerah
yang dievaluasi ulang, atau pada kondisi lain yang dipandang perlu.
Penyusunan dan penerbitan laporan hasil PK disampaikan kepada
evaluator.
D. Masa Transisi
Pemberlakuan pedoman ini untuk periode tahun 2025 ke tahun 2026
dilakukan secara transisi sebagai berikut:
1. evaluasi atas K apabilitas APIP kementerian/lembaga/pemerintah
daerah tahun 2025 dilakukan sebagian pada tahun 2025 dan
selebihnya dilakukan pada awal tahun 2026; dan
2. evaluasi dan PK yang dilakukan pada masa transisi tidak
mempertimbangkan level K apabilitas APIP sebelumnya.
- 25 -
BAB III
PENUTUP
Pedoman ev aluasi Kapabilitas APIP ini disusun sebagai panduan bagi
seluruh APIP di kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam persiapan,
pelaksanaan, dan menindaklanjuti hasil evaluasi Kapabilitas APIP . Pedoman
ini juga menjadi landasan bagi BPKP dalam melaksanakan evaluasi, PK , dan
pembinaan terhadap hasil e valuasi Kapabilitas APIP.
Dengan demikian, pedoman ini diharapkan dapat mendorong
transformasi fungsi Pengawasan Intern P emerintah menuju pengawasan yang
adaptif, bernilai tambah, dan memberikan kontribusi nyata terhadap
pencapaian tujuan pembangunan nasional.
- 26 -
Lampiran II Pedoman Nomor 1
MATRIKS RINCIAN KRITERIA LEVEL PER ELEMEN EVALUASI KAPABILITAS
APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMERINTAH DAERAH
Kriteria Level Elemen 1 – Kualitas Peran dan Layanan
Level No Deskripsi
Elemen 1 Kualitas Peran dan Layanan
Level 1 a Kegiatan Asurans
Kegiatan asurans bersifat reaktif, dengan pendekatan
sederhana dan cakupan yang terbatas pada kepatuhan
administratif sehingga belum memberikan keyakinan
memadai yang dapat digunakan manajemen.
b Kegiatan Konsultansi
Kegiatan konsultansi bersifat insidental, berupa jawaban
singkat atau klarifikasi administratif, belum didasarkan
pada metodologi konsultansi, tidak terdokumentasi, dan
belum mengarah pada perbaikan proses atau risiko
organisasi.
Level 2 a Kegiatan Asurans
Kegiatan asurans terstruktur dan berulang dengan fokus
pada kepatuhan prosedur dasar, kualitas praktik dan hasil
pengawasan masih terbatas, belum sesuai standar, serta
belum berkontribusi pada perbaikan akar masalah dan
perbaikan TKMRPI.
b Kegiatan Konsultansi
Kegiatan konsultansi telah terstruktur dan dapat diulang,
menggunakan prosedur dasar, namun lingkup yang
disepakati masih fokus pada isu administratif dan
prosedural. Kualitas masukan terbatas pada regulasi yang
ada dan belum mendukung penguatan TKMRPI organisasi.
Level 3 a Kegiatan Asurans
Kegiatan asurans berbasis risiko memberikan keyakinan
memadai atas kepatuhan regulasi, pencapaian tujuan, dan
aspek efisiensi, efektivitas, dan ekonomi s ( 3E ) , serta mulai
menghasilkan simpulan dan rekomendasi yang
berkontribusi pada perbaikan TKMRPI dan pengendalian
kecurangan pada organisasi dan prioritas pembangunan
nasional.
b Kegiatan Konsultansi
Kegiatan konsultansi memfasilitasi proses manajemen
risiko organisasi dan mendorong internalisasi manajemen
risiko (MR) ke dalam manajemen kinerja, termasuk fasilitasi
penerapan MR tematik risiko kecurangan dan risiko
kemitraan.
Level 4 a Kegiatan Asurans
Kegiatan asurans telah terintegrasi dan berbasis
manajemen risiko , memberikan keyakinan memadai melalui
asurans menyeluruh atas efektivitas TKMRPI pada tingkat
organisasi dan prioritas pembangunan nasional. Informasi
- 27 -
Level No Deskripsi
pengawasan disajikan secara konvergen dan digunakan oleh
pimpinan organisasi dalam pengambilan keputusan
strategis.
b Kegiatan Konsultansi
Kegiatan konsultansi memberikan pandangan strategis atas
manajemen risiko organisasi secara menyeluruh ( entity -
wide ) serta manajemen risiko pembangunan nasional yang
menjadi mandat organisasi ( goverment - wide ), termasuk
aspek lingkungan strategis seperti infrastruktur, dan
budaya risiko, serta hambatan kelancaran pelaksanaan
program pembangunan ( debottlenecking ).
Level 5 a Kegiatan Asurans
Kegiatan asurans bersifat antisipatif dan inovatif,
memanfaatkan praktik terbaik untuk menghasilkan insight
dan foresight atas MR. Kegiatan asurans menyesuaikan
dinamika kebijakan dan strategi
kementerian/lembaga/pemerintah daerah , memberikan
deteksi dini atas risiko dan peluang masa depan, serta
menyajikan rekomendasi proyektif yang mendorong
peningkatan TKMRPI secara dini, holistik, dan selaras
dengan pembangunan nasional.
b Kegiatan Konsultansi
Kegiatan konsultansi memberikan pandangan strategis
yang bersifat antisipatif dan jangka panjang untuk
memperkuat resiliensi organisasi serta kemampuan
merespons perubahan lingkungan strategis secara responsif
( agile ), selaras dengan prinsip manajemen risiko dan
pendekatan analisis risiko terkini.
Kriteria Level Elemen 2 Profesionalisme Penugasan
Level No Deskripsi
Elemen 2 Profesionalisme Penugasan
Level 1 a Pengembangan Informasi Awal
Tidak terdapat kegiatan t elaah atau penelitian awal .
Pengawasan dilaksanakan tanpa identifikasi isu
strategis, pemahaman entitas, atau analisis awal
terhadap kebijakan dan risiko.
b Perencanaan Penugasan
Proses perencanaan penugasan pengawasan belum
memiliki struktur dan metodologi yang baku.
c Pelaksanaan Penugasan
Proses pelaksanaan penugasan pengawasan belum
sistematis dan tidak terdokumentasi.
d Komunikasi Hasil P en ugasan
Komunikasi hasil pengawasan bersifat sporadis, tidak
terstruktur.
e Pemantauan Tindak Lanjut
Tidak ada mekanisme p emantauan tindak lanjut
formal.
f Pengendalian Kualitas Penugasan
Tidak ada Quality Assurance ( QA ) dan mutu tergantung
individu.
- 28 -
Level No Deskripsi
Level 2 a Pengembangan Informasi Awal
Telaah/ penelitian awal dilakukan terbatas dan
administratif. Analisis masih parsial dan belum
menyeluruh terhadap strategi, tujuan, proses bisnis,
dan risiko. Desain Penugasan Pengawasan ( DPP )
disusun namun belum lengkap dan belum melalui
reviu berjenjang.
b Perencanaan Penugasan
APIP mulai memiliki dokumen perencanaan
penugasan, namun sifatnya masih administratif dan
belum memenuhi seluruh parameter substantif.
c Pelaksanaan Penugasan
Proses pelaksanaan penugasan sudah berdasarkan
metodologi yang ditetapkan namun belum konsisten.
d Komunikasi Hasil Pen ugasan
Komunikasi hasil pengawasan sudah dilakukan secara
formal dalam bentuk laporan, tetapi fokusnya masih
administratif dan berorientasi pada penyampaian
kewajiban, bukan nilai tambah.
e Pemantauan Tindak Lanjut
Pemantauan tindak lanjut belum dilakukan secara
sistematis; hasilnya tidak terdokumentasi.
f Pengendalian Kualitas Penugasan
Ada supervisi, revi u dilakukan, te tapi secara sporadis
dan tanpa pedoman.
Level 3 a Pengembangan Informasi Awal
Telaah/ penelitian awal dilaksanakan dengan
dokumentasi dan reviu berjenjang. Analisis substantif
atas strategi, tujuan, proses bisnis, risiko, dan isu
strategis digunakan sebagai dasar penyusunan DPP
yang lengkap, serta telah memenuhi prinsip logika
pengawasan dan prinsip Pengawasan Intern berbasis
risiko.
b Perencanaan Penugasan
Perencanaan telah dilaksanakan secara sistematis
untuk setiap penugasan.
c Pelaksanaan Penugasan
Pelaksanaan pengawasan mengikuti metodologi dan
langkah kerja sebagaimana tercantum dalam desain
dan program kerja pengawasan.
d Komunikasi Hasil Penugasan
Komunikasi hasil pengawasan dilakukan secara
sistematis. Hasil pengawasan disampaikan tepat
waktu kepada pihak yang relevan, disertai
pembahasan untuk memastikan pemahaman dan
kesepakatan tindak lanjut.
e Pemantauan Tindak Lanjut
Pemantauan tindak lanjut dilakukan rutin sesuai
pedoman dan berbasis bukti.
f Pengendalian Kualitas Penugasan
Quality Assurance and Improvement Program ( QAIP )
intern dan ekstern berjalan , hasil penugasan direviu
- 29 -
Level No Deskripsi
sesuai standar , dan terdapat umpan balik dan
digunakan untuk pengembangan perbaikan secara
berkelanjutan.
Level 4 a Pengembangan Informasi Awal
Telaah/ penelitian awal dilakukan konsisten dengan
metodologi baku dan dikelola sistematis sebagai basis
perencanaan pengawasan tahunan. DPP disusun
dengan pendekatan berbasis risiko dan mekanisme
konsisten antar penugasan, memungkinkan analisis
lintas penugasan dan pembelajaran organisasi.
b Perencanaan Penugasan
Perencanaan telah dilaksanakan secara sistematis
untuk setiap penugasan dengan mengacu pada DPP,
sudah terintegrasi dalam organisasi. Dokumen
perencanaan dan program kerja disusun dengan
metodologi yang sistematis, direviu berjenjang, dan
ditetapkan.
c Pelaksanaan Penugasan
Pelaksanaan pengawasan dilaksanakan konsisten di
seluruh bidang dengan standar metodologi seragam.
Penggunaan teknologi mulai diterapkan untuk
dokumentasi, analisis, dan reviu hasil.
d Komunikasi Hasil Pen ugasan
Laporan hasil pengawasan konsisten dalam format,
mutu, dan kedalaman substansi, serta dilengkapi
dengan analisis akar penyebab, dampak, dan
signifikansi risiko. Komunikasi hasil pengawasan
mendorong perbaikan sistemik dan peningkatan
kualitas TKMRPI pada entitas yang diawasi, serta
menghasilkan komitmen dan rencana tindak
perbaikan .
e Pemantauan Tindak Lanjut
Pemantauan tindak lanjut terintegrasi dengan sistem
informasi pengawasan.
f Pengendalian Kualitas Penugasan
QAIP intern dan ekstern lengkap dan hasil QA
digunakan untuk perbaikan berkelanjutan.
Level 5 a Pengembangan Informasi Awal
Telaah/ penelitian awal dan DPP terintegrasi secara
digital dalam sistem pengawasan. Hasilnya berfungsi
sebagai knowledge base strategis yang digunakan
untuk analitik lintas waktu, proyeksi risiko, dan
perumusan arah pengawasan jangka
menengah/panjang.
b Perencanaan Penugasan
APIP telah mengembangkan sistem perencanaan
pengawasan yang bersifat dinamis, digital, dan
strategis. Dokumen perencanaan dan program kerja
tidak hanya berfungsi untuk mengatur pelaksanaan
penugasan, tetapi juga digunakan sebagai alat
perencanaan strategis kelembagaan dan evaluasi.
- 30 -
Level No Deskripsi
c Pelaksanaan P en ugasan
Pelaksanaan pengawasan sudah berbasis data dan
teknologi secara menyeluruh. Pengujian dan analisis
dilakukan secara continuous , menggunakan data real -
time dari berbagai sumber.
d Komunikasi Hasil Pen ugasan
Komunikasi hasil pengawasan telah bertransformasi
menjadi alat strategis kelembagaan dan kebijakan
publik. Laporan dan hasil pengawasan disajikan dalam
format yang interaktif, analitik, dan foresight - oriented
menyajikan pola risiko lintas sektor dan rekomendasi
antisipatif terhadap tantangan masa depan.
APIP memanfaatkan teknologi dan sistem manajemen
pengetahuan untuk memastikan hasil pengawasan
berdampak luas, kredibel, dan berkelanjutan.
e Pemantauan Tindak Lanjut
Pemantauan tindak lanjut secara real time dan
berkelanjutan.
f Pengendalian Kualitas Penugasan
QAIP terintegrasi dengan manajemen kinerja dan
mendukung pengambilan keputusan strategis.
Kriteria Level Elemen 3 Manajemen Pengawasan
Level No Deskripsi
Elemen 3 Manajemen Pengawasan
Level 1 A Perencanaan Pengawasan
Perencanaan pengawasan belum terstruktur, belum
memiliki fokus, dan belum mengakomodasi adanya
perubahan, serta tidak ada partisipasi aktif
manajemen dalam perencanaan.
B Pelaporan kepada Manajemen
kementerian/lembaga/pemerintah daerah
APIP belum memiliki pola komunikasi yang
terstruktur kepada pimpinan
kementerian/lembaga/pemerintah daerah atau
terdapat pelaporan formal tertulis berupa narasi dan
namun tidak disampaikan secara berkala. Laporan
hanya berisi deskripsi permasalahan kepatuhan
administratif dengan rekomendasi yang normatif
sehingga tidak bermanfaat.
Level 2 A Perencanaan Pengawasan
Perencanaan pengawasan telah dibuat namun belum
terstruktur secara komprehensif, fokus dan sasaran
pengawasannya belum tepat menyasar prioritas
kementerian/lembaga/pemerintah daerah , telah
mengakomodasi perubahan namun dilakukan tanpa
didukung basis analisis yang jelas, dan hanya
melibatkan partisipasi aktif APIP dalam
penyusunannya.
B Pelaporan kepada Manajemen
kementerian/lembaga/pemerintah daerah
- 31 -
Level No Deskripsi
APIP telah mengkomunikasikan secara formal dan
berkala kepada pimpinan
kementerian/lembaga/pemerintah daerah (hanya
berorientasi pada pemenuhan mandat/ regulasi).
Laporan hanya berisi deskripsi permasalahan
kepatuhan administratif dengan rekomendasi yang
bersifat teknis/operasional.
Level 3 A Perencanaan Pengawasan
Perencanaan pengawasan telah terstruktur secara
komprehensif dengan berbasis risiko, telah berfokus
pada program/kegiatan prioritas
kementerian/lembaga/pemerintah daerah , dan
mengakomodasi adanya perubahan, serta didukung
oleh partisipasi aktif pimpinan APIP.
B Pelaporan kepada Manajemen
kementerian/lembaga/pemerintah daerah
APIP telah mengkomunikasikan secara independen,
berkala, dan formal (tertulis dan tidak tertulis)
langsung kepada pimpinan organisasi
kementerian/lembaga/pemerintah daerah sesuai
standar yang berlaku. Laporan telah mengungkap
permasalahan hingga ke akar penyebab dengan
rumusan rekomendasi yang bersifat strategis maupun
operasional.
Level 4 A Perencanaan Pengawasan
Perencanaan pengawasan telah terstruktur secara
komprehensif dengan dukungan produk perencanaan
turunan, terintegrasi dengan manajemen risiko
kementerian/lembaga/pemerintah daerah , telah
berfokus pada program/kegiatan prioritas
kementerian/lembaga/pemerintah daerah saat ini
maupun jangka panjang, mengakomodasi adanya
perubahan, dan terdapat partisipasi aktif pimpinan
ataupun manajemen
kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan APIP.
B Pelaporan kepada Manajemen
kementerian/lembaga/pemerintah daerah
APIP telah mengkomunikasikan kepada pimpinan
kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam
beragam bentuk (tidak terbatas pada laporan formal)
dan disampaikan sesuai kebutuhan pengguna.
Laporan telah mengungkap hasil integrasi manajemen
risiko, permasalahan hingga ke akar penyebab dengan
rumusan rekomendasi strategis yang memberikan
nilai tambah bagi organisasi. Seluruh rekomendasi
dimanfaatkan untuk perbaikan dan digunakan dalam
pengambilan keputusan strategis organisasi.
Level 5 A Perencanaan Pengawasan
Perencanaan pengawasan memiliki struktur
komprehensif dan disempurnakan untuk kebutuhan
di masa depan, dukungan inovasi dan praktik terbaik,
- 32 -
Level No Deskripsi
fokus dan menyasar pada program/ kegiatan prioritas
bagi kementerian/lembaga/pemerintah daerah
maupun nasional serta bersifat proyeksi atas TKMRPI,
mengakomodasi perubahan, serta terdapat partisipasi
aktif pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah
daerah dan APIP.
B Pelaporan kepada Manajemen
kementerian/lembaga/pemerintah daerah
APIP telah mengkomunikasikan kepada pimpinan
kementerian/lembaga/pemerintah daerah dengan
didukung dengan penggunaan teknologi informasi,
serta disampaikan sesuai kebutuhan pengguna.
Laporan telah mengungkap hasil internalisasi
manajemen risiko secara holistik (serta peluang
perbaikan masa depan), permasalahan hingga ke akar
penyebab dengan rumusan rekomendasi strategis
yang memberikan nilai tambah bagi organisasi
maupun secara nasiona l. Seluruh rekomendasi
dimanfaatkan untuk perbaikan dan digunakan dalam
pengambilan keputusan strategis organisasi maupun
pada level nasional.
Kriteria Level Elemen 4 Pengelolaan Kinerja dan Sumber Daya
Pengawasan
Level No Deskripsi
Elemen 4 Pengelolaan Kinerja dan Sumber Daya Pengawasan
Level 1 A Manajemen Kinerja
Kinerja belum terdefinisikan dan terkelola .
B Manajemen Sumber Daya Keuangan
Pendanaan bersifat ad - hoc dan perencanaan
kebutuhan belum terbangun, dengan fokus
penggunaan pada aspek operasional.
C Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan SDM
Pengawasan
Perencanaan SDM masih bersifat ad - hoc , tanpa
dasar analisis jabatan dan analisis beban kerja,
maupun dokumen kebutuhan, sehingga rekrutmen
dan penempatan SDM belum berbasis pada
informasi, peta jabatan dan kebutuhan
pengawasan.
D Pengembangan SDM Profesional APIP
APIP belum memiliki rencana pengembangan
kompetensi formal, dan pelatihan masih dilakukan
secara insidentil berdasarkan arahan pimpinan
tanpa pemenuhan jam pelatihan minimum.
E Dukungan terhadap Teknologi Informasi
Dukungan teknologi tidak tersedia.
Level 2 A Manajemen Kinerja
Kinerja telah didefinisikan dengan cukup jelas,
namun masih berfokus pada output /administratif
dan dikelola secara sederhana.
- 33 -
Level No Deskripsi
B Manajemen Sumber Daya Keuangan
Anggaran sudah dialokasikan khusus dengan
perhitungan sederhana dan fleksibilitas yang kaku.
Anggaran banyak dialokasikan/digunakan untuk
pengawasan yang kurang mendesak , dengan
penggunaan yang inefisien.
C Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan SDM
Pengawasan
Perencanaan SDM mulai dibangun melalui analisis
jabatan dan analisis beban kerja namun belum
sesuai ketentuan dan belum menjadi dasar rencana
pemenuhan kebutuhan SDM, sehingga rekrutmen
masih bersifat administratif, belum berbasis
informasi dan peta jabata n, dan distribusi pegawai
belum proporsional.
D Pengembangan SDM Profesional APIP
APIP telah memiliki dan melaksanakan rencana
pelatihan tahunan yang masih bersifat sederhana
dan administratif, belum berbasis standar
kompetensi jabatan, serta belum mendata
pemenuhan jam pelatihan minimum secara
sistematis.
E Dukungan terhadap Teknologi Informasi
Dukungan teknologi sebagai alat administratif
dasar.
Level 3 A Manajemen Kinerja
Kinerja telah dirumuskan dan didefinisikan dengan
sistematis dan jelas, berorientasi hasil sesuai
dengan ekspektasi stakeholders utama, serta telah
terorganisir dan terkendali dengan baik.
B Manajemen Sumber Daya Keuangan
Anggaran memenuhi kebutuhan pelaksanaan fungsi
Pengawasan Intern dan diprioritaskan untuk
aktivitas/pengawasan yang mendesak , sesuai
dengan ekspektasi stakeholders utama. Memiliki
mekanisme penyesuaian anggaran, dengan
penggunaan anggaran proporsional/wajar.
C Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan SDM
Pengawasan
Perencanaan kebutuhan SDM sudah tersusun
melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja
yang lengkap dan berbasis risiko operasional,
sehingga seleksi dan penempatan pegawai dapat
dilakukan terbuka dan objektif dengan acuan
informasi dan peta jabatan, menghasilkan SDM
yang sesuai kualifikasi dan terdistribusi
proporsional pada fun gsi pengawasan.
D Pengembangan SDM Profesional APIP
APIP melaksanakan pengembangan kompetensi
tahunan dan lima tahunan sesuai ketentuan,
berfokus pada kompetensi inti, lintas, dan sertifikasi
profesional, dengan pimpinan aktif di organisasi
- 34 -
Level No Deskripsi
profesi, pemenuhan jam pelatihan, dan penguatan
kerja sama tim.
E Dukungan terhadap Teknologi Informasi
Dukungan teknologi analitika data sederhana yang
penerapannya masih selektif pada tugas tertentu.
Level 4 A Manajemen Kinerja
Kinerja direncanakan dan diorganisir secara adaptif
dengan konteks strategis, dengan pemantauan dan
perbaikan kinerja yang terintegrasi .
B Manajemen Sumber Daya Keuangan
Anggaran memenuhi kebutuhan pelaksanaan fungsi
Pengawasan Intern dan diprioritaskan untuk
aktivitas/pengawasan yang mendesak serta,
termasuk kebutuhan jangka menengah/panjang
dan mendukung inovasi APIP. Memiliki fleksibilitas
dan efisiensi penggunaan anggaran.
C Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan SDM
Pengawasan
Perencanaan SDM telah berbasis analisis jabatan
dan analisis beban kerja yang menyasar area paling
signifikan dan berisiko strategis sesuai Perencanaan
Pengawasan Berbasis Risiko ( PPBR ) , sehingga
rekrutmen dan penempatan berlangsung kompetitif
dan akuntabel dengan perhatian pada risiko
strategis, sistem manajemen talenta yang mulai
terbentuk belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk
seleksi dan suksesi manajer dan pimpinan APIP.
D Pengembangan SDM Profesional APIP
APIP melaksanakan pengembangan kompetensi
secara sistematis berbasis risiko dan kompleksitas
penugasan, dengan pemeliharaan sertifikasi,
partisipasi pimpinan aktif di organisasi profesi,
pemenuhan jam pelatihan, dan penguatan kerja
sama tim, dan evaluasi sederh ana atas kegiatan
pembelajaran.
E Dukungan terhadap Teknologi Informasi
Dukungan teknologi untuk analitika data yang
terintegrasi dengan sistem organisasi .
Level 5 A Manajemen Kinerja
Kinerja direncanakan dan diorganisir secara
responsif dengan kebutuhan masa depan, dengan
pengendalian kinerja kematangan tinggi.
B Manajemen Sumber Daya Keuangan
Anggaran memenuhi kebutuhan pelaksanaan fungsi
Pengawasan Intern dan diprioritaskan untuk
aktivitas/pengawasan yang mendesak termasuk
target - target lintas sektor/ kementerian/lembaga/
pemerintah daerah dan mendukung inovasi untuk
stakeholders utama APIP/masyarakat. Penggunaan
anggaran fleksibilitas, antisipatif, dan bernilai
tambah.
- 35 -
Level No Deskripsi
C Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan SDM
Pengawasan
Perencanaan SDM telah berbasis analisis jabatan
dan analisis beban kerja untuk seluruh jabatan
dengan pertimbangan proyeksi kebutuhan nilai
tambah pengawasan APIP di masa depan dan
diperbarui real - time melalui integrasi sistem
kepegawaian, sehingga rekrutmen dan penempatan
berlangsung adaptif dan selaras dengan strategi
organisasi serta manajemen talenta yang digunakan
sebagai dasar seleksi dan suksesi manajer dan
pimpinan APIP.
D Pengembangan SDM Profesional APIP
APIP melaksanakan pengembangan kompetensi
secara komprehensif dan terintegrasi, dengan
evaluasi menyeluruh atas kegiatan pembelajaran,
pembaruan berkelanjutan mempertimbangkan
praktik global, partisipasi aktif pimpinan,
pemenuhan jam pelatihan penuh, serta
pembentukan tim berbasis penilaian kompetensi
sistematis.
E Dukungan terhadap Teknologi Informasi
Dukungan teknologi menyediakan otomasi deteksi
dini dan analisis prediktif berkelanjutan, melalui
Data Science/Data Modelling .
Kriteria Level Elemen 5 Budaya dan Hubungan Organisasi
Level No Deskripsi
Elemen 5 Budaya da n Hubungan Organisasi
Level 1 A Pembangunan Budaya Integritas
Budaya integritas belum melembaga , e tika
organisasi sudah ada secara formal, namun
belum disosialisasikan dan
diterapkan/diinternalisasi dalam budaya
organisasi , dan t idak ada mekanisme
pengaduan/ada te tapi tidak bisa dimanfaatkan.
B Kualitas Komunikasi APIP
Tidak ada komitmen Pimpinan
kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk
mendukung peningkatan Kapabilitas APIP , p ola
komunikasi internal APIP bersifat top down .
Hubungan APIP dengan manajemen
minim/hanya saat ada masalah (watchdog) , dan
k omunikasi APIP tidak terdokumentasi (internal
maupun dengan manajemen).
C Koordinasi Pengawasan dengan Pihak Eksternal
Tidak ada koordinasi dan k egiatan pengawasan
berjalan sendiri - sendiri.
D Akses terhadap Informasi dan Sistem Informasi
- 36 -
Level No Deskripsi
Akses APIP terhadap perolehan informasi
dibatasi , t idak ada dukungan signifikan dari
manajemen atas pembatasan akses , dan t idak
ada nilai tambah terhadap pelaksanaan
pengawasan.
Level 2 A Pembangunan Budaya Integritas
Budaya i ntegritas mulai dibangun melalui
sosialisasi , e tika organisasi sudah ada dan sudah
disosialisasikan , dan m ekanisme pengaduan
sudah ada namun belum disosialisasikan dan
belum dimanfaatkan oleh stakeholders .
B Kualitas Komunikasi APIP
Komitmen P impinan
kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk
peningkatan Kapabilitas APIP bersifat
administratif , k omunikasi vertikal internal APIP
bersifat top down , komunikasi horizontal internal
APIP egaliter , APIP dilibatkan dalam forum
komunikasi resmi yang insidentil sebagai pemberi
konsultansi yang bersifat administratif , dan
d okumentasi komunikasi tidak
relevan/formalitas tanpa kesepakatan tindak
lanjut.
C Koordinasi Pengawasan dengan Pihak Eksternal
Koordinasi insidenti l , k omunikasi antar APIP atau
pemeriksa masih terbatas.
D Akses terhadap Informasi dan Sistem Informasi
Akses APIP terhadap perolehan informasi mulai
terbuka, namun terbatas pada data/informasi
tertentu. Dukungan manajemen terhadap akses
informasi masih bersifat administratif. Nilai
tambah terbatas untuk mendukung Pengawasan
Intern.
Level 3 A Pembangunan Budaya Integritas
Budaya i ntegritas sudah melembaga dalam
organisasi dan menjadi bagian proses
pelaksanaan pengawasan , m ekanisme
pengaduan sudah ada dan tersosialisasi kepada
stakeholders internal/eksternal organisasi , dan
t erdapat mekanisme untuk memantau dan
menindaklanjuti pengaduan.
B Kualitas Komunikasi APIP
Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah
daerah berkomitmen penuh dan aktif mendukung
peningkatan Kapabilitas APIP , k omunikasi
egaliter (vertikal dan horizontal) internal APIP
ditujukan untuk perbaikan kinerja; APIP
konsisten dilibatkan dalam forum komunikasi
manajemen , dan d okumentasi komunikasi APIP
baik dan terdapat rencana tindak lanjut oleh
manajemen.
- 37 -
Level No Deskripsi
C Koordinasi Pengawasan dengan Pihak Eksternal
Koordinasi rutin dengan pemeriksa/APIP lain dan
APIP rutin melakukan sinergi dalam perencanaan
pengawasan.
D Akses terhadap Informasi dan Sistem Informasi
Akses penuh terhadap perolehan informasi, serta
tidak ada intervensi , d ukungan manajemen
terhadap akses informasi telah dijamin dalam
mandat , dan a kses dan dukungan mendorong
efektivitas pelaksanaan pengawasan.
Level 4 A Pembangunan Budaya Integritas
Budaya i ntegritas APIP telah mendapat
pengakuan organisasi dan menjadi role model bagi
unit kerja lain , m ekanisme pengaduan telah
berfungsi secara sistematis dan konsisten , dan
m ekanisme pemantauan dan tindak lanjut telah
terdokumentasi dan dapat
dipertanggungjawabkan kepada publik.
B Kualitas Komunikasi APIP
Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah
daerah aktif mendukung proses evaluasi dan
pembinaan untuk peningkatan Kapabilitas APIP ,
k omunikasi internal bersifat kolaboratif dan
bertujuan untuk menjaga kualitas pengawasan ,
APIP dilibatkan dalam rapat strategis manajemen
dan proaktif memberikan konsultansi terkait
dengan peningkatan TKMRPI , dan d okumentasi
komunikasi APIP menjadi dasar pemutakhiran
kebijakan dan pengendalian internal.
C Koordinasi Pengawasan dengan Pihak Eksternal
Koordinasi terstruktur, aktif dan proaktif dan
k olaborasi perencanaan pengawasan telah
mencakup pembagian fokus dan lokus.
D Akses terhadap Informasi dan Sistem Informasi
Akses penuh terhadap seluruh Informasi dan
Sistem Informasi
kementerian/lembaga/pemerintah daerah secara
terintegrasi namun belum lintas
kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan
real time , P impinan
kementerian/lembaga/pemerintah daerah
proaktif menjalin kerja sama dengan Pimpinan
kementerian/lembaga/pemerintah daerah lain
terkait peningkatan integrasi akses informasi , dan
p engawasan berbasis data terintegrasi untuk
tujuan pemberian p eringatan dini bagi organisasi.
Level 5 A Pembangunan Budaya Integritas
Budaya i ntegritas APIP telah mendapat
pengakuan dan menjadi role model nasional ,
a turan perilaku/disiplin pegawai telah adaptif
pada perubahan standar nasional dan
- 38 -
Level No Deskripsi
internasional , dan m ekanisme pengaduan,
pemantauan dan tindak lanjut atas budaya
integritas dan pelanggarannya telah berfungsi
secara sistematis, konsisten, dan transparan
dengan dukungan TI.
B Kualitas Komunikasi APIP
Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah
daerah konsisten mendukung dan meningkatkan
kapabilitas APIP , k omunikasi terintegrasi dan
terdokumentasi dengan dukungan teknologi
informasi , dan APIP selalu dilibatkan dalam
pengambilan keputusan/kebijakan strategis
organisasi dan mendorong inovasi kebijakan
lintas sektor/lembaga/daerah.
C Koordinasi Pengawasan dengan Pihak Eksternal
Koordinasi terintegrasi lintas
kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan
k olaborasi p erencanaan pengawasan telah
menyasar pada kebijakan strategis dan
bermanfaat untuk lintas
kementerian/lembaga/pemerintah daerah .
D Akses terhadap Informasi dan Sistem Informasi
Akses penuh terhadap Informasi dan Sistem
Informasi kementerian/lembaga/pemerintah
daerah yang terintegrasi lintas
kementerian/lembaga/ pemerintah daerah dan
real time. Dukungan penuh dari Pimpinan lintas
kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
Pengawasan berbasis data terintegrasi
mendukung Continuous Auditing Continuous
Monitoring (CACM) yang menghasilkan
pengawasan proyektif dan inovatif untuk
mendukung keputusan strategis.
KEPALA BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 10Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
AdopsiDisebut dalam Pasal 10Adopsi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan keluarga, perkawinan, atau kewarisan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
AnakDisebut dalam Pasal 10Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 10Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
DirekturDisebut dalam Pasal 10Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EfekDisebut dalam Pasal 10Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
EkosistemDisebut dalam Pasal 10Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045