Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) Model Kapabilitas APIP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 terdiri atas:
a. l evel Kapabilitas APIP ;
b. e lemen Kapabilitas APIP ; dan
c. t opik Kapabilitas APIP.
(2) Level Kapabilitas APIP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. level 1 rintisan;
b. level 2 terstruktur;
c. level 3 memadai;
d. level 4 terintegrasi; dan
e. level 5 optimal.
- 4 -
(3) Elemen Kapabilitas APIP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kualitas peran dan layanan;
b. profesionalisme penugasan;
c. manajemen pengawasan;
d. pengelolaan kinerja dan sumber daya pengawasan;
dan
e. budaya dan hubungan organisasi.
(4) Topik Kapabilitas APIP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan penjabaran lebih lanjut dari
e lemen Kapabilitas APIP .
(5) Model Kapabilitas APIP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini .
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
PeraturanDisebut dalam Pasal 6Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045