Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa k etentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat
dan Makanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat
dan Makanan yang Diedarkan S ecara Daring (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 449 ) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Peredaran Obat, Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen
Kesehatan , atau Pangan Olahan secara daring dalam
Peraturan Badan ini dikecualikan untuk Penyerahan Obat,
Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, S uplemen Kesehatan , atau
PKMK yang dilaksanakan melalui Sistem Elektronik secara
langsung dan terbatas pada penggunaan internal untuk
memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan .
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
yang diedarkan secara daring wajib:
a. memenuhi standar dan persyaratan keamanan,
khasiat/ manfaat, mutu , gizi, label , penandaan , promosi,
dan/atau iklan ; dan
b. memiliki Izin Edar ,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
- 3 -
3. Di antara Pasal 2 8 dan Pasal 2 9 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 2 8 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28A
Pengenaan sanksi administra tif berdasarkan Peraturan
Badan ini tidak menghilangkan ketentuan sanksi pidana
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Istilah Terkait
Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk memengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AnakDisebut dalam Pasal IAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal IBerita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDisebut dalam Pasal IFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
IkanDisebut dalam Pasal IIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal IIzin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Izin EdarDisebut dalam Pasal IIzin Edar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks pelayanan kesehatan, hak pasien, atau tanggung jawab tenaga/fasilitas kesehatan.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045