Pasal 1 — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Ketentuan ini menjadi rujukan utama untuk memahami Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan merupakan istilah penting dalam hukum kesehatan. Entri ini membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, dan penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.
Berikut pengertian Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU 17/2023 tentang Kesehatan. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Ketentuan ini menjadi rujukan utama untuk memahami Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam entri Kamus Hukum ini.
UU 17/2023 berstatus berlaku dan menggantikan sejumlah undang-undang kesehatan sebelumnya. Beberapa ketentuan telah dipengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi dan harus dibaca sesuai pemaknaan yang berlaku.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam situasi yang tunduk pada UU 17/2023 tentang Kesehatan, terdapat fakta yang menunjukkan tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Fasilitas Pelayanan Kesehatan beserta jawaban ringkasnya.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada pokoknya berarti tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam konteks UU 17/2023 tentang Kesehatan; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau akibat hukum yang berbeda.
Istilah ini membantu memahami pihak, tindakan, hak, kewajiban, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Penyelenggaraan Kesehatan.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Fasilitas Pelayanan Kesehatan? Sampaikan di sini.