Pasal 7
(1) Jenjang JF Peneliti sebagaimana dimaksud dalam P asal 6 ayat (1) terdiri atas: a. Peneliti ahli pertama ;
- 9 - b. Peneliti ahli muda ; c. Peneliti ahli madya ; dan d. Peneliti ahli utama . (2) Jenjang JF Perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. Perekayasa ahli pertama ; b. Perekayasa ahli muda ; c. Perekayasa ahli madya ; dan d. Perekayasa ahli utama . (3) Jenjang JF Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. Analis Data Ilmiah ahli pertama ; b. Analis Data Ilmiah ahli muda ; c. Analis Data Ilmiah ahli madya ; dan d. Analis Data Ilmiah ahli utama . (4) Jenjang JF Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. Analis Pemanfaatan Iptek ahli pertama ; b. Analis Pemanfaatan Iptek ahli muda ; c. Analis Pemanfaatan Iptek ahli madya ; dan d. Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama . (5) Jenjang JF Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas: a. Teknisi Litkayasa p emula; b. Teknisi Litkayasa t erampil; c. Teknisi Litkayasa m ahir; dan d. Teknisi Litkayasa p enyelia.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045