PORTAL REGULASIPERATURAN BRIN
PERATURAN BRIN Nomor 3 Tahun 2025
Tentang
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi
Sedang dibacaPasal 5Pasal 5 dari 10
(1) JF Peneliti, JF Perekayasa, dan JF Teknisi Litkayasa termasuk dalam klasifikasi/rumpun penelitian dan perekayasaan. (2) JF Analis Data Ilmiah termasuk dalam klasifikasi/rumpun kekomputeran. (3) JF Analis Pemanfaatan Iptek termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.