PORTAL REGULASIPERATURAN BRIN
PERATURAN BRIN Nomor 9 Tahun 2025
Tentang
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan
Sedang dibacaPasal 5Pasal 5 dari 32
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, OR Hayati dan
Lingkungan didukung dengan sumber daya manusia, fasilitas,
dan sarana prasarana dari Sekretariat Utama dan/atau Deputi
sesuai bidang tugasnya.
BAB IV
SUS UNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Umum