PORTAL REGULASIPERATURAN BRIN
PERATURAN BRIN Nomor 9 Tahun 2025
Tentang
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan
Sedang dibacaPasal 9Pasal 9 dari 32
(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
b memimpin setiap Pusat.
(2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala OR .