PORTAL REGULASIPERATURAN BRIN
PERATURAN BRIN Nomor 9 Tahun 2025
Tentang
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan
Sedang dibacaPasal 7Pasal 7 dari 32
Susunan organisasi OR Hayati dan Lingkungan terdiri atas:
a. Pusat Riset Rekayasa Genetika;
b. Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi;
c. Pusat Riset Ekologi;
d. Pusat Riset Sistem Biota;
e. Pusat Riset Mikrobiologi Terapan;
f. Pusat Riset Zoologi Terapan; dan
g. Pusat Riset Botani Terapan.
Bagian Kedua
Kepala Organisasi Riset