Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Infrastruktur Informasi Vital yang selanjutnya disingkat
IIV adalah s istem e lektronik yang memanfaatkan teknologi
informasi dan/atau teknologi operasional, baik berdiri
sendiri maupun saling bergantung dengan sistem
elektronik lainnya dalam menunjang sektor strategis, yang
jika terjadi gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran
pad a infrastruktur dimaksud berdampak serius terhadap
kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan
keamanan, atau perekonomian nasional.
2. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, m engolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan informasi elektronik.
3. Penyelenggara IIV sektor administrasi pemerintahan yang
selanjutnya disebut Penyelenggara IIV adalah instansi
penyelenggara negara, badan us aha, dan/atau organisasi
yang memiliki dan/atau mengoperasikan IIV dalam
lingkup sektor administrasi pemerintahan.
4. Peristiwa Siber adalah kejadian pada Sistem Elektronik
yang dapat diobservasi dan dapat memberikan indikasi
terhadap terjadinya insiden siber .
5. Insiden Siber adalah satu atau serangkaian kejadian yang
mengganggu atau mengancam berjalannya sistem
elektronik.
6. Kontrol Keamanan adalah tindakan pengendalian yang
dilakukan oleh Penyelenggara IIV dalam mengelola risiko
keamanan siber yang bentuknya dapat bersifat
administratif, teknis, kebijakan manajemen atau
peraturan.
7. Keamanan Siber adalah upaya adaptif dan inovatif untuk
melindungi seluruh lapisan ruang siber termasuk aset
informasi yang ada di dalamnya, dari ancaman dan
serangan siber, baik bersifat teknis maupun sosial.
8. Tim Tanggap Insiden Siber adalah sekelompok orang yang
bertanggung jawab menangani Insiden Siber dalam ruang
lingkup yang ditentukan terhadapnya.
9. Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif,
eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan
instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang -
undangan.
10. Kementerian atau Lembaga adalah Instansi Penyelenggara
- 3 -
Negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan
pengaturan terhadap sektornya.
11. Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut
Badan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang Keamanan Siber dan sandi.
Istilah Terkait
Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan atau pejabat pemerintahan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JalanTerkait Pasal 1Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Informasi ElektronikTerkait Pasal 1Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik yang memiliki arti atau dapat dipahami dalam penyelenggaraan sistem dan…
Kepentingan UmumTerkait Pasal 1Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran…
Pelayanan PublikTerkait Pasal 1Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif bagi…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045