Pasal 1 — Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Ketentuan ini menjadi sumber hukum utama untuk memahami Pelayanan Publik dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

Pelayanan Publik merupakan istilah penting dalam hukum pelayanan publik. Entri ini dirancang untuk membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.
Berikut pengertian Pelayanan Publik serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif bagi setiap warga negara dan penduduk.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Pelayanan Publik.
Ketentuan ini menjadi sumber hukum utama untuk memahami Pelayanan Publik dalam entri Kamus Hukum ini.
Naskah resmi menjadi rujukan utama untuk ruang lingkup, hak, kewajiban, standar, dan mekanisme pengaduan pelayanan publik.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pelayanan Publik dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat fakta yang menunjukkan kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif bagi setiap warga negara dan penduduk. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Pelayanan Publik.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pelayanan Publik dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38748/uu-no-25-tahun-2009
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pelayanan Publik beserta jawaban ringkasnya.
Pelayanan Publik pada pokoknya berarti kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif bagi setiap warga negara dan penduduk.
Sumber utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 — Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Pelayanan Publik dalam konteks UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau konsekuensi hukum yang berbeda.
Istilah ini membantu pembaca memahami pihak, tindakan, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Pelayanan Publik.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pelayanan Publik? Sampaikan di sini.