Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Badan selaku Kementerian atau Lembaga melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peta
jalan peli ndungan IIV sektor administrasi pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan:
- 4 -
a. mengoordinasikan peningkatan kapasitas sumber
daya manusia yang ada di sektor administrasi
pemerintahan;
b. penyelenggaraan kegiatan simulasi tanggap Insiden
Siber untuk lingkup sektor yang diikuti oleh seluruh
p enyelenggara IIV sektor administrasi pemerintahan;
c. penyelenggaraan forum analisis dan berbagi
informasi Keamanan Siber dalam lingkup sektor
administrasi pemerintahan;
d. koordinasi teknis penyelenggaraan pelindungan IIV
dalam lingkup sektor administrasi pemerintahan;
dan/atau
e. kegiatan lain yang dibutuhkan oleh Penyelenggara
IIV di sektor administrasi pemerintahan.
(3) Pengawasan sebaga imana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan:
a. menerima dan memverifikasi laporan penerapan
peta jalan pelindungan IIV sektor administrasi
pemerintahan yang dilakukan oleh Penyelenggara
IIV; dan
b. pemantauan dan evaluasi penerapan peta jalan
pelindungan IIV sektor administrasi pemerintahan
yang dilakukan oleh Penyelenggara IIV berdasarkan
hasil pengukuran tingkat kematangan Keamanan
Siber yang dilaporkan oleh Penyelenggara IIV.
Istilah Terkait
Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan atau pejabat pemerintahan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
InformasiDisebut dalam Pasal 5Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JalanDisebut dalam Pasal 5Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
IkanDisebut dalam Pasal 5Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045