Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Direktorat Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan
Administrasi Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang
strategi peningkatan kualitas kebijakan administrasi
negara;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang strategi
peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
c. penyiapan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang strategi peningkatan kualitas
kebijakan administrasi negara;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang strategi peningkatan kualitas kebijakan
administrasi negara; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 32orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
