PORTAL REGULASIPERATURAN LAN
PERATURAN LAN Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Sedang dibacaPasal 61Pasal 61 dari 155
(1) Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan
Kapasitas Aparatur Sipil Negara merupakan unsur
pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan
Kapasitas Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
