Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81, Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan
Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penjaminan
mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan
mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
c. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di
bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan
pembelajaran ASN;
d. pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di
bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan
pembelajaran ASN;
e. pelaksanaan koordinasi, asesmen, dan penyusunan
strategi tata kelola fasilitas dan infrastruktur
pembelajaran ASN;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan
pembelajaran ASN; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 82Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JaminanDisebut dalam Pasal 82mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
PelaporDisebut dalam Pasal 82orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 82Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PenjaminDisebut dalam Pasal 82Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
