PORTAL REGULASIPERATURAN MENAG
PERATURAN MENAG Nomor 12 Tahun 2025
Tentang
Rekognisi Pembelajaran Lampau Pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Ma'had Aly
Sedang dibacaPasal 26Pasal 24 dari 104
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif atas
jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai
dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Begian Kesatu
Perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak