PORTAL REGULASIPERATURAN MENAG
PERATURAN MENAG Nomor 12 Tahun 2025
Tentang
Rekognisi Pembelajaran Lampau Pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Ma'had Aly
Sedang dibacaPasal 24Pasal 22 dari 104
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pimpinan Badan
selaku penyusun rancangan kontrak yang substansinya
terdapat pengaturan dan/ atau penetapan tarif atas jenis PNBP
yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam harus
berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal.
Bagran Keenam
Penetapan Tarif atas Jenis PNBP sampai dengan RpO,OO (Nol Rupiah)
atau O% (Nol Persen)
Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
PersDisebut dalam Pasal 24Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…