Pasal 98
(1) Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97.
(21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola
PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP:
a. melanjutl<an proses penelitian pengembalian, jika
dokumen pendukung lengkap; atau
b. surat permintaan kelengkapan
dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika
dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Wajib Bayar menyampaikan kelengkapan dokumen
pendukung sesuai dengan surat permintaan kelengkapan
dokumen pendukung yang diterbitkan oleh Instansi
Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) Dalam . . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(41 Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP
dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP melanjutkan
proses penelitian pengembalian PNBP.
(5) Da1am hal Wa,iib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi
Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP
menerbitkan surat penolakan.
(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
tidak menghilangkan hak Wajib Bayar untuk mengajukan
kembali permohonan pengembalian PNBP sepanjang
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
ayat
(2) dan (3) belum terlampaui.
(71 Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a, Mitra Instansi Pengelola PNBP menyusun
rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran PNBP
dan menyampaikannya kepada Instansi Pengelola PNBP
dengan melampirkan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran oleh Wajib Bayar dan dokumen
pendukungnya.
(8) Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas
rekomendasi beserta lampiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (7).
(9) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat
persetujuan atau penolakan.
Wajib Bayar dapat permohonan
{10) mengajukan kembali
pengembalian PNBP setelah surat penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diterima apabila:
a. Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan
b. batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
ayat (21 dan ayat (3) belum terlampaui.
Bagian Keempat
Penelitian Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagai Pembayaran di Muka
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PersDisebut dalam Pasal 98Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045