Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 844) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 391) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelepasan Varietas yang selanjutnya disebut Pelepasan adalah pengakuan Pemerintah terhadap suatu Varietas hasil pemuliaan di dalam negeri atau introduksi dari luar negeri yang menyatakan bahwa Varietas tersebut merupakan Varietas Unggul yang dapat diedarkan.
2. Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
3. Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disingkat PRG adalah organisme hidup, bagian-bagiannya, dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari hasil penerapan bioteknologi modern.
4. Tanaman Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disebut Tanaman PRG adalah tanaman yang dihasilkan dari penerapan teknik rekayasa genetik.
5. Varietas Unggul adalah Varietas yang telah dilepas oleh Pemerintah yang mempunyai kelebihan dalam potensi hasil dan/atau sifat-sifat lainnya.
6. Varietas Pembanding adalah Varietas Unggul yang digunakan sebagai pembanding dalam uji adaptasi dan uji observasi untuk mengetahui keunggulan galur harapan dan/atau calon Varietas yang diuji.
7. Varietas Lokal adalah Varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat dan dikuasai oleh Negara.
8. Pemuliaan Tanaman adalah serangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/atau Varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau Varietas baru yang lebih baik.
9. Pemulia Tanaman yang selanjutnya disebut Pemulia adalah orang yang melaksanakan kegiatan Pemuliaan Tanaman.
10. Penyelenggara Pemuliaan adalah orang perseorangan, badan usaha, badan hukum, atau instansi Pemerintah yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan serangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu Varietas.
11. Tim Penilai Varietas yang selanjutnya disingkat TPV adalah tim yang mempunyai tugas memberikan saran rumusan prosedur standar pengujian, penilaian, Pelepasan, dan penarikan Varietas.
12. Tim Penilai Varietas Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disebut TPV-PRG adalah tim yang mempunyai tugas memberikan saran rumusan prosedur pengujian, penilaian, Pelepasan, dan penarikan Varietas Tanaman PRG.
13. Lapangan Uji Terbatas yang selanjutnya disingkat LUT adalah suatu areal penelitian Tanaman PRG yang memerlukan tindakan pembatasan seperti isolasi reproduktif, bahan tanaman, dan gen baru agar tetap berada di dalam lokasi penelitian.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
15. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas pembinaan komoditas tanaman pangan, perkebunan, atau hijauan pakan ternak.
16. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian.
17. Kepala Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut Kepala Pusat PVTPP adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelindungan dan pendaftaran varietas tanaman, serta pelayanan perizinan pertanian.
18. Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut Pusat PVTPP adalah unit kerja Eselon II pada Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelindungan dan pendaftaran varietas tanaman, serta pelayanan perizinan pertanian.
2. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri dalam melakukan Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Badan atas nama Menteri.
(3) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri.
3. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Dalam melakukan Pelepasan Varietas Tanaman PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Kepala Badan dibantu oleh TPV-PRG.
(2) Susunan keanggotaan TPV-PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. Anggota.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Badan.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh Kepala Pusat PVTPP.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas unsur:
a. pimpinan tinggi pratama di Kementerian Pertanian yang membidangi fungsi perbenihan;
b. pimpinan tinggi pratama di Kementerian Pertanian yang membidangi fungsi bioteknologi;
c. pimpinan tinggi pratama di Kementerian Pertanian yang membidangi fungsi hukum; dan
d. ahli yang terkait dengan varietas Tanaman PRG.
(6) TPV-PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan atas nama Menteri.
Istilah Terkait
Pelepasan Varietas Tanaman adalah istilah yang digunakan dalam hukum sistem budi daya pertanian berkelanjutan untuk menjelaskan aspek yang…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
TanamanDisebut dalam Pasal ITanaman adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
Varietas TanamanDisebut dalam Pasal IVarietas Tanaman adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas,…
AhliDisebut dalam Pasal Iorang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal IAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan HukumDisebut dalam Pasal IBadan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal IBadan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Hubungan & Konteks
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PP/10/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- 2. PP/5/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya
- 3. PERGUB/4/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
- 4. PERGUB/6/2026 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo
- 5. PERWALI/15/2026 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018