Pasal 2
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor p asar m odal, keuangan derivatif, dan bursa karbon . (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan dan pengawasan untuk komoditi yang termasuk instrumen keuangan yang dijadikan subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang terkait Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EfekDisebut dalam Pasal 2Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
IkanDisebut dalam Pasal 2Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KontrakDisebut dalam Pasal 2Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
Kontrak BerjangkaDisebut dalam Pasal 2Kontrak Berjangka adalah istilah dalam hukum perdagangan berjangka komoditi yang menjelaskan bursa berjangka, kontrak berjangka, komoditi, margin, pialang,…
Kontrak Derivatif LainnyaDisebut dalam Pasal 2Kontrak Derivatif Lainnya adalah istilah dalam hukum perdagangan berjangka komoditi yang menjelaskan bursa berjangka, kontrak berjangka, komoditi, margin,…
Kontrak Derivatif SyariahDisebut dalam Pasal 2Kontrak Derivatif Syariah adalah istilah dalam hukum perdagangan berjangka komoditi yang menjelaskan bursa berjangka, kontrak berjangka, komoditi, margin,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045