Pasal 9
(1) Dalam memproses permohonan persetujuan produk Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan atas kelengkapan dokumen permohonan . (2) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan kontrak Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta: a. perubahan materi; b. tambahan informasi; dan/atau c. tambahan dokumen , yang berhubungan dengan kontrak Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (4) Apabila perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, jangka waktu penelahaan atas permohonan persetujuan produk Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak tanggal Otoritas Jasa Keuangan menerima perubahan atau tambahan informasi tersebut. Paragraf 4 Tata Cara Permohonan Persetujuan Prinsip atas Produk Derivatif Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 9Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KontrakDisebut dalam Pasal 9Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
PersDisebut dalam Pasal 9Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045