Pasal 4
(1) Produk Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi : a. k ontrak b erjangka, k ontrak d erivatif s yariah, dan/atau k ontrak d erivatif lainnya dengan U nderlying berupa: 1. i ndeks saham di Bursa Efek; 2. Efek atau sekumpulan Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek atau PPA ; 3. s urat b erharga n egara atau sekumpulan surat berharga negara ; 4. i ndeks saham asing; dan/atau 5. s aham tunggal asing. b. k ontrak opsi atas Efek ; dan c. k ontrak Derivatif Keuangan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan . (2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan produk Derivatif Keuangan dengan U nderlying berupa
- 5 - Efek s elain produk Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Kedua Tata Cara Persetujuan atas Produk Derivatif Keuangan Paragraf 1 Persetujuan Produk Derivatif Keuangan
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Bursa EfekDisebut dalam Pasal 4Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek…
PersDisebut dalam Pasal 4Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045