Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang
dimaksud dengan:
1. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan
oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban
finansial terjamin kepada penerima jaminan .
2. Penjaminan Syariah adalah kegiatan pemberian
jaminan oleh p enjamin atas pemenuhan kewajiban
finansial t erjamin kepada penerima jaminan
berdasarkan prinsip syariah .
3. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam
kegiatan penjaminan berdasarkan fatwa yang
dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang
syariah .
4. Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian
jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial
perusahaan penjaminan .
5. Penjaminan Ulang Syariah adalah kegiatan
pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban
finansial perusahaan penjaminan syariah dan unit
usaha syariah .
6. Lembaga Penjamin adalah perusahaan
penjaminan, perusahaan penjaminan syariah,
perusahaan penjaminan ulang, dan perusahaan
penjaminan ulang syariah yang menjalankan
kegiatan penjaminan .
7. Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum
yang bergerak di bidang keuangan dengan
kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan .
8. Perusahaan Penjaminan Syariah adalah badan
hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan
kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan
Syariah .
9. Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan
hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan
kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang .
10. Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah
badan hukum yang bergerak di bidang keuangan
dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan
Ulang Syariah .
11. Penjamin adalah pihak yang melakukan
p enjaminan .
12. Penerima Jaminan adalah lembaga keuangan atau
di luar lembaga keuangan yang telah memberikan
kredit, pembiayaan, pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah atau kontrak jasa kepada
t erjamin .
13. Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh
kredit, pembiayaan, pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah, atau kontrak jasa dari lembaga
keuangan atau di luar lembaga keuangan yang
dijamin oleh Perusahaan Penjaminan atau
Perusahaan Penjaminan Syariah .
14. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam - meminjam,
yang dibuat oleh bank atau koperasi dengan pihak
lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah ja ngka waktu tertentu
dengan pemberian bunga.
15. Pembiayaan adalah penyediaan fasilitas finansial
atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan,
yang dibuat oleh lembaga pembiayaan dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai
untuk melunasi utangnya se telah jangka waktu
tertentu , termasuk yang dilakukan berdasarkan
Prinsip Syariah .
16. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah
pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
undang - undang yang mengatur mengenai
perbankan syariah .
17. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disebut UUS
adalah unit kerja dari Perusahaan Penjaminan
yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor
atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha
Penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah .
18. Lembaga Keuangan adalah bank dan lembaga
keuangan bukan bank .
19. Kantor Cabang adalah kantor Lembaga Penjamin
yang secara langsung bertanggung jawab kepada
kantor pusat atau UUS .
20. Sertifikat Penjaminan adalah bukti persetujuan
Penjaminan dari Perusahaan Penjaminan kepada
Penerima Jaminan atas kewajiban finansial
Terjamin .
21. Sertifikat Kafalah adalah bukti persetujuan
Penjaminan Syariah dari Perusahaan Penjaminan
Syariah dan UUS kepada Penerima Jaminan atas
kewajiban finansial Terjamin .
22. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya
disingkat PSP adalah badan hukum, orang
perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik
yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki saham atau yang setara dengan saham
pada Lembaga Penjamin dan/atau mempunyai
kemampuan untuk melakukan pengendalian atas
Lembaga Penjamin dimaksud .
23. Modal Disetor adalah modal disetor bagi Lembaga
Penjamin berbentuk badan hukum perseroan
terbatas, simpanan pokok dan simpanan wajib
bagi Lembaga Penjamin berbentuk badan hukum
koperasi, atau penyertaan modal negara bagi
Lembaga Penjamin berbentuk badan hu kum
perusahaan umum .
24. Direksi adalah organ Lembaga Penjamin yang
berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan Lembaga Penjamin untuk
kepentingan Lembaga Penjamin, sesuai dengan
maksud dan tujuan Lembaga Penjamin serta
mewakili Lembaga Penjamin, baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar bagi Lembaga Penjamin
yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas,
atau yang setara dengan Direksi bagi Lembaga
Penjamin yang berbentuk badan hukum
perusahaan umum atau koperasi .
25. Dewan Komisaris adalah organ Lembaga Penjamin
yang bertugas melakukan pengawasan secara
umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran
dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi
Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum
perseroan terbatas, atau yang setara dengan
Dewan Komisaris bagi Lembaga Penjamin yang
berbentuk badan hukum perusahaan umum atau
koperasi .
26. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya
disingkat DPS adalah dewan yang mempunyai
tugas dan fungsi pengawasan serta memberikan
nasihat kepada Direksi terkait penyelenggaraan
kegiatan Perusahaan Penjaminan Syariah,
Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan
P erusahaan Penjaminan yang memiliki UUS agar
sesuai dengan Prinsip Syariah .
27. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya
disingkat RUPS adalah organ Lembaga Penjamin
yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan
kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas
yang ditentukan dalam peraturan perundang -
undangan mengenai perseroan terba tas dan/atau
anggaran dasar bagi Lembaga Penjamin yang
berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau
yang setara dengan RUPS bagi Lembaga Penjamin
yang berbentuk badan hukum perusahaan umum
atau koperasi.
28. Peleburan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh 2 (dua) Lembaga Penjamin atau
lebih untuk meleburkan diri dengan cara
mendirikan 1 (satu) Lembaga Penjamin baru yang
karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan
ekuitas dari Lembaga Penjamin yang meleb urkan
diri dan status badan hukum Lembaga Penjamin
yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
29. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh 1 (satu) Lembaga Penjamin atau
lebih untuk menggabungkan diri dengan Lembaga
Penjamin lain yang telah ada yang mengakibatkan
aset, liabilitas, dan ekuitas dari Lembaga Penjamin
yang menggabungkan diri beralih karena hukum
kepada Lembaga Penjamin yang menerima
penggabungan dan selanjutnya status badan
hukum Lembaga Penjamin yang menggabungkan
diri berakhir karena hukum .
30. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh badan hukum atau orang
perseorangan untuk mengambil alih saham
Lembaga Penjamin yang mengakibatkan
beralihnya pengendalian atas Lembaga Penjamin
tersebut .
31. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh Lembaga Penjamin untuk
memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh
aset, liabilitas, dan ekuitas Lembaga Penjamin
beralih karena hukum kepada 2 (dua) badan
hukum atau lebih, atau sebagian aset, liabilita s,
dan ekuitas Lembaga Penjamin beralih karena
hukum kepada 1 (satu) badan hukum atau lebih .
32. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun yang tidak berbentuk badan hukum .
2. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat ( 5 ) Pasal
7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Modal Disetor pada Lembaga Penjamin ditetapkan
sesuai dengan lingkup wilayah operasional .
(2) Jumlah Modal Disetor Perusahaan Penjaminan
dan Perusahaan Penjaminan Syariah pada saat
pendirian ditetapkan paling sedikit :
a. Rp 2 50.000.000.000,00 ( dua ratus lima puluh
miliar rupiah), untuk lingkup wilayah
nasional ;
b. Rp 10 0.000.000.000,00 ( seratus miliar
rupiah), untuk lingkup wilayah provinsi; ata u
c. Rp 50 .000.000.000,00 ( lima puluh miliar
rupiah), untuk lingkup wilayah kabupaten
atau kota .
(3) Jumlah Modal Disetor Perusahaan Penjaminan
Ulang dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah
untuk lingkup wilayah nasional pada saat
pendirian ditetapkan paling sedikit
Rp 5 00.000.000.000,00 ( lima ratus miliar rupiah) .
(4) Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) wajib disetor secara tunai dan
penuh dalam bentuk deposito berjangka atas
nama Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Ulang pada bank umum atau bank
umum syariah di Indonesia .
(5) Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) wajib disetor secara tunai dan
penuh dalam bentuk deposito berjangka atas
nama Perusahaan Penjaminan Syariah atau
Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah pada bank
umum syariah atau unit usaha syari ah dari bank
umum di Indonesia.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 8
(1) Lingkup wilayah operasional Lembaga Penjamin
terdiri atas:
a. Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan
Penjaminan Syariah terdiri atas wilayah
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b. Perusahaan Penjaminan Ulang dan
Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah
ditetapkan untuk wilayah nasional.
(2) Lingkup wilayah operasional Lembaga Penjamin
harus dituangkan secara jelas dalam anggaran
dasar Lembaga Penjamin.
4. Ke tentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9 diubah dan di
antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat ,
yakni ayat (2a) dan ayat (2b) sehingga Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Lembaga Penjamin dilarang membuka Kantor
Cabang di luar lingkup wilayah operasional .
(2) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan
Penjaminan Syariah lingkup wilayah provinsi atau
kabupaten/kota dilarang melaksanakan kegiatan
Penjaminan atau Penjaminan Syariah terhadap
Terjamin di luar lingkup wilayah operasionalnya,
kecuali memenuhi persyaratan :
a. melakukan penjaminan pada wilayah yang
berbatasan langsung ;
b. tidak terdapat Perusahaan Penjaminan dan
Perusahaan Penjaminan Syariah pada
wilayah yang dituju ; dan
c. memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan.
(2a) Dalam mengajukan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, Perusahaan
Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah
harus memenuhi ketentuan:
a. tingkat kesehatan peringkat komposit 1 atau
peringkat komposit 2; dan
b. memiliki e kuitas paling sedikit 150% (seratus
lima puluh persen) dari e kuitas minimum
yang dipersyaratkan sesuai dengan lingkup
wilayah operasional .
(2b) Dalam hal belum terdapat pengaturan mengenai
tingkat kesehatan Perusahaan Penjaminan dan
Perusahaan Penjaminan Syariah sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 2a ) huruf a, Perusahaan
Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah
harus memenuhi:
a. total gearing ratio paling tinggi 40 (empat
puluh) kali; dan
b. rasio likuiditas paling rendah 120% (seratus
dua puluh persen) .
(3) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan
Penjaminan Syariah lingkup wilayah provinsi atau
kabupaten/kota dilarang melaksanakan kegiatan
Penjaminan atau Penjaminan Syariah tidak
langsung terhadap Terjamin di luar wilayah
operasionalnya, kecuali memenuhi ketentuan :
a. Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan
Penjaminan Syariah bekerja sama dengan
Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan
Penjaminan Syariah lain di luar lingkup
wilayah operasionalnya melalui mekanisme
Penjaminan a t au Penjaminan Syariah
bersama; atau
b. Terjamin merupakan debitur Penerima
Jaminan yang dimiliki oleh pemegang saham
yang sama dengan Perusahaan Penjaminan
dan Perusahaan Penjaminan Syariah .
5. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10A
(1) Sumber dana yang digunakan oleh pemegang
saham untuk penyertaan dan/atau penambahan
modal kepada Lembaga Penjamin dilarang berasal
dari:
a. pinjaman; dan
b. kegiatan pencucian uang, pendanaan
terorisme, pendanaan proliferasi senjata
pemusnah massal, dan kejahatan keuangan
lain.
(2) K etentuan sumber dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dicantumkan dalam surat
pernyataan pemegang saham.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) , tidak berlaku dalam hal pemegang
saham Lembaga Penjamin merupakan:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah ; dan/atau
c. badan hukum yang dikendalikan oleh
pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
6. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu)
pasal , yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11A
(1) Lembaga Penjamin wajib menetapkan paling
sedikit 1 (satu) PSP.
(2) Lembaga Penjamin wajib mengajukan
permohonan penetapan PSP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersama dengan
permohonan kemampuan dan kepatutan calon
PSP k epada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan
bagi PSP dilakukan sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian
kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama
lembaga jasa keuangan.
(4) Dalam hal terdapat PSP lain yang belum
ditetapkan Lembaga Penjamin, Otoritas Jasa
Keuangan berwenang menetapkan PSP di luar PSP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Tata cara penetapan PSP lain oleh Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 )
dilakukan tanpa mengikuti ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian
kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama
lembaga jasa keuangan .
7. Ketentuan Pasal 16 ditambahkan 3 ( tiga ) ayat , yakni
ayat (3) , ayat (4), dan ayat (5) sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
(1) Nama Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a angka 1 harus
dicantumkan secara jelas dalam anggaran dasar
yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan
memuat kata:
a. Penjaminan atau jaminan, bagi Perusahaan
Penjaminan;
b. Penjaminan Ulang atau jaminan ulang, bagi
Perusahaan Penjaminan Ulang;
c. Penjaminan atau jaminan serta kata syariah,
bagi Perusahaan Penjaminan Syariah; atau
d. Penjaminan Ulang atau jaminan ulang serta
kata syariah, bagi Perusahaan Penjaminan
Ulang Syariah.
(2) P enggunaan nama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk
badan hukum perusahaan umum, perseroan
terbatas , dan koperasi harus memenuhi
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(3) N ama Lembaga Penjamin wajib dicantumkan
secara jelas pada gedung kantor, iklan, kop surat
Lembaga Penjamin, dan dokumen Lembaga
Penjamin lainnya.
(4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan
instruksi tertulis kepada Lembaga Penjamin untuk
mengubah nama Lembaga Penjamin jika nama
Lembaga Penjamin tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) .
(5) Lembaga Penjamin wajib memenuhi instruksi
tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
8. Pasal 32 dihapus.
9. Pasal 33 dihapus.
10. Pasal 34 dihapus.
11. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu)
p asal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 38A
(1) Lembaga Penjamin dapat mempekerjakan tenaga
kerja asing.
(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
a. hanya dapat menduduki jabatan sebagai:
1. tenaga ahli yang merupakan pejabat
eksekutif; atau
2. konsultan ; dan
b. hanya dapat ditugaskan untuk menangani
fungsi:
1. underwriting ; dan/atau
2. sistem informasi.
(3) Lembaga Penjamin yang mempekerjakan tenaga
kerja asing wajib memenuhi jangka waktu
penggunaan tenaga kerja asing paling lama 5 (lima)
tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling
lama 5 (lima) tahun .
12. Ketentuan ayat ( 5 ) dan ayat (6) Pasal 40 diubah , dan
ayat (7) , ayat (8), dan ayat (9) Pasal 40 dihapus sehingga
Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1) Lembaga Penjamin dapat melakukan perubahan
lingkup wilayah operasional.
(2) Perubahan lingkup wilayah operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peningkatan lingkup wilayah operasional;
atau
b. penurunan lingkup wilayah operasional.
(3) Perubahan lingkup wilayah operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi persyaratan:
a. memenuhi ketentuan Modal Disetor lingkup
wilayah yang dituju; dan
b. telah mendapatkan persetujuan perubahan
lingkup wilayah operasional dari PSP.
(4) Lembaga Penjamin yang melakukan penurunan
lingkup wilayah operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilarang
melakukan pengurangan Modal Disetor.
(5) Untuk melakukan perubahan lingkup wilayah
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direksi harus mengajukan permohonan
persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan
dengan menggunakan format 9 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian t idak terpisahkan dari Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan ini, dengan melampirkan:
a. rencana perubahan anggaran dasar;
b. bukti persetujuan perubahan lingkup wilayah
operasional dari PSP; dan
c. rencana kerja yang paling sedikit memuat:
1. rencana kegiatan usaha Lembaga
Penjamin dan langkah - langkah kegiatan
yang akan dilakukan dalam
mewujudkan rencana jangka pendek
dan jangka panjang ; dan
2. proyeksi laporan posisi keuangan,
laporan laba rugi dan laporan arus kas
bulanan yang dimulai sejak Lembaga
Penjamin melakukan kegiatan
operasional dengan lingkup wilayah
operasional yang baru.
(6) Dalam hal terjadi pemekaran wilayah provinsi atau
ka b u p aten/kota yang menyebabkan Lembaga
Penjamin berada dalam wilayah operasional yang
berbeda, Lembaga Penjamin tetap dapat
beroperasi di wilayah sebelum pemekaran .
(7) Dihapus.
(8) Dihapus .
(9) Dihapus .
13. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu)
p asal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 40A
(1) Persetujuan perubahan lingkup wilayah
operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 ayat (3) huruf b harus terlebih dahulu
disepakati dalam RUPS .
(2) Perubahan l ingkup wilayah operasional yang
mengakibatkan peningkatan lingkup wilayah
operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal
Lembaga Penjamin tidak sedang dikena i sanksi
administratif pada saat proses pengajuan
permohonan persetujuan perubahan lingkup
wilayah operasional.
14. Ketentuan ayat (4), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat
(9) Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Pelaporan perubahan nama Lembaga Penjamin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3)
huruf a harus disampaikan oleh Direksi kepada
Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan
format 10 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpis ahkan dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini, dilampiri dokumen berupa fotokopi
nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama baru
dari Lembaga Penjamin dan:
a. perubahan anggaran dasar yang disertai
dengan bukti persetujuan dari instansi
berwenang bagi Lembaga Penjamin yang
berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
b. fotokopi akta risalah rapat anggota dan/atau
perubahan anggaran dasar bagi Lembaga
Penjamin yang berbentuk badan hukum
koperasi; atau
c. peraturan pemerintah yang mendasari
perubahan nama bagi Lembaga Penjamin
yang berbentuk badan hukum perusahaan
umum.
(2) Pelaporan perubahan maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Lembaga Penjamin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b harus
disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa
Keuangan dengan menggunakan format 11
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan
dilampiri dokumen berupa perubahan anggaran
dasar serta bukti pengesahan atau persetujuan
dari instansi berwenang.
(3) Pelaporan perubahan tempat kedudukan kantor
pusat Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (3) huruf c harus disampaikan
oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan
dengan menggunakan format 12 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang meru pakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan ini, dilampiri dokumen berupa
fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas
alamat baru dari Lembaga Penjamin dan:
a. perubahan anggaran dasar yang disertai
dengan bukti persetujuan dari instansi
berwenang bagi Lembaga Penjamin yang
berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
b. f otokopi akta risalah rapat anggota dan/atau
perubahan anggaran dasar bagi Lembaga
Penjamin yang berbentuk badan hukum
koperasi; atau
c. peraturan pemerintah yang mendasari
perubahan tempat kedudukan bagi Lembaga
Penjamin yang berbentuk badan hukum
perusahaan umum.
(4) Pengurangan Modal Disetor bagi Lembaga
Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan
terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (3) huruf d dapat dilaksanakan oleh Lembaga
Penjamin dengan tetap memperhatikan
pemenuhan ketentuan Modal Disetor minimum
dan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum.
(5) Pelaporan pengurangan Modal Disetor bagi
Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum
perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (3) huruf d harus disampaikan oleh
Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan
menggunakan format 13 sebagaima na tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini, dengan dilampiri dokumen berupa
perubahan anggaran dasar serta bukti
persetujuan dari instansi berwenang.
(6) Penambahan Modal Disetor bagi Lembaga
Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan
terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (3) huruf e yang dilakukan oleh pemegang
saham badan hukum asing hanya dapat dilakukan
dalam bentuk uang yang ditempatkan di rekening
bank dalam negeri atas nama Lembaga Penjamin.
(7) Penambahan Modal Disetor bagi Lembaga
Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan
terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (3) huruf e hanya dapat dilakukan dalam
bentuk:
a. setoran tunai;
b. konversi saldo laba;
c. konversi pinjaman yang diterbitkan dalam
bentuk obligasi wajib konversi;
d. dividen saham; dan/atau
e. tanah dan bangunan.
(8) Penambahan Modal Disetor bagi Lembaga
Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan
terbatas dalam bentuk tanah dan bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e
hanya dapat dilakukan oleh pemegang saham yang
merupakan pemerintah pusat , pemerintah daerah ,
dan badan hukum yang dikendalikan oleh
pemerintah pusat atau pemerintah daerah .
(9) P elaporan penambahan Modal Disetor bagi
Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum
perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (3) huruf e, harus disampaikan oleh
Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan
menggunakan format 14 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Otoritas Ja s a
Keuangan ini, dilampiri dokumen:
a. perubahan anggaran dasar yang disertai
dengan bukti surat penerimaan
pemberitahuan dari instansi berwenang;
b. bukti penambahan Modal Disetor, yaitu:
1. fotokopi bukti setoran pelunasan Modal
Disetor dari pemegang saham dan
fotokopi bukti penempatan Modal Disetor
atas nama Lembaga Penjamin pada salah
satu bank umum atau bank umum
syariah di Indonesia dan dilegalisasi oleh
bank penerima setoran, dalam hal
penambahan Modal Disetor dilakukan
dalam bentuk uang tunai;
2. laporan keuangan Lembaga Penjamin
yang telah diaudit oleh akuntan publik
sebelum penambahan Modal Disetor ,
dalam hal penambahan Modal Disetor
dilakukan dalam bentuk konversi saldo
laba, konversi pinjaman yang diterbitkan
dalam bentuk obligasi wajib konversi,
dan/atau dividen saham; dan
3. laporan penilai independen atas nilai
tanah dan bangunan, dalam hal
penambahan Modal Disetor dilakukan
dalam bentuk tanah dan bangunan;
c. surat pernyataan pemegang saham atau
anggota koperasi yang menyatakan bahwa
setoran modal tidak berasal dari pinjaman,
kegiatan pencucian uang ( money laundering )
dan kejahatan keuangan dalam hal
penambahan modal dilakukan dalam bentuk
uang tunai;
d. laporan keuangan yang telah diaudit oleh
akuntan publik dan/atau laporan keuangan
terakhir, dalam hal pemegang saham berupa
badan usaha, lembaga atau badan hukum
koperasi; dan
e. rencana bisnis ( business plan ) yang memuat
rencana penambahan Modal Disetor dan
rencana penggunaan modal .
(10) Pelaporan perubahan status Lembaga Penjamin
yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas
tertutup menjadi perseroan terbatas terbuka atau
sebaliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (3) huruf f, harus disampaikan oleh Direksi
kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan
meng gunakan format 15 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini, dilampiri dokumen perubahan
anggaran dasar disertai dengan bukti persetujuan
dari instansi berwenang.
15. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 43 A sehingga berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 43A
Dalam kondisi tertentu, bentuk penambahan Modal
Disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (7)
dapat dilakukan dalam bentuk lain berdasarkan
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
16. Ketentuan ayat (3) Pasal 83 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 83
(1) Pencabutan izin usaha Lembaga Penjamin atau
izin UUS dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pencabutan izin usaha Lembaga Penjamin atau
izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam hal:
a. bubar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan;
b. dikenai sanksi administratif pencabutan izin
usaha;
c. tidak lagi menjadi Lembaga Penjamin;
d. bubar sebagai akibat melakukan
Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan;
e. belum melakukan kegiatan usaha paling
lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal izin
usaha ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1); atau
f. belum melakukan kegiatan usaha paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal izin UUS
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1).
(3) Sebelum pencabutan izin usaha ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan sebagai akibat dari
kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, Lembaga Penjamin wajib melakukan
penyelesaian kewajibannya kepada Terjamin
dan/atau Penerima Jaminan.
(4) Prosedur penyelesaian kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan
berdasarkan peraturan perundang - undangan dan
memperhatikan kepentingan Terjamin dan/atau
Penerima Jaminan.
17. Bab XVI dihapus .
18. Pasal 100 dihapus.
19. Pasal 101 dihapus.
20. Pasal 102 dihapus.
21. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 103
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 5, Pasal 7
ayat (4), ayat (5), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11A ayat (1),
ayat (2), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), ayat (5),
Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 22 ayat (1),
Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (3), Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), ayat (3),
Pasal 35 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 37
ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 38A ayat (2), ayat (3),
Pasal 42 ayat (1), ayat (2), Pasal 43 ayat (6), ayat (7),
ayat (8), Pasal 44 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 73
ayat (3), Pasal 76 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 94
ayat (1), ayat (2), Pasal 95 ayat (3) dan/atau ayat (4)
dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/ atau
b. pembekuan kegiatan usaha dan/atau
pembekuan kegiatan usaha UUS .
(2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan
tindakan berupa:
a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
c. pembatalan persetujuan tertentu; dan/atau
d. penilaian kembali kemampuan dan kepatutan .
(3) Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pelanggaran tersebut telah diselesaikan, tetap
dikenakan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis pertama yang berakhir dengan sendirinya.
(4) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali
berturut - turut dengan masa berlaku masing -
masing paling lama 2 (dua) bulan.
(5) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu
sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Lembaga
Penjamin telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan
mencabut sanksi administratif berupa peringatan
tertulis.
(6) Dalam hal masa berlaku sanksi administratif
berupa peringatan tertulis ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berakhir dan Lembaga
Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas
Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif
berupa pembekuan kegiatan usaha dan/ atau
pembekuan kegiatan usaha UUS .
(7) S anksi administratif berupa pembekuan kegiatan
usaha atau pembekuan kegiatan usaha UUS
diberikan secara tertulis dan berlaku sejak
ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan.
(8) Dalam hal masa berlaku sanksi administratif
berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan
usaha, dan/ atau pembekuan kegiatan usaha UUS
berakhir pada hari libur, sanksi administratif
berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan
usaha, dan/ atau pembekuan kegiatan usaha UUS
berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(9) Selama masa berlaku sanksi administratif berupa
pembekuan kegiatan usaha dan/ atau pembekuan
kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), Lembaga Penjamin tetap bertanggung
jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban
termasuk kewajiban Penjaminan atau Penjaminan
Ulang yang telah dilakukan sebagaimana
tercantum dalam Sertifikat Penjaminan, Sertifikat
Kafalah, dan/atau perjanjian kerja sama .
(10) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu
sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan
usaha dan/ atau pembekuan kegiatan usaha UUS
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Lembaga
Penjamin telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan
mencabut sanksi administratif berupa pembekuan
kegiatan usaha dan/ atau pembekuan kegiatan
usaha UUS .
(11) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan kepada
masyarakat mengenai pengenaan sanksi
administratif berupa pembekuan kegiatan usaha
dan/ atau pembekuan kegiatan usaha UUS melalui
kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan
dan/atau media massa berbahasa Indonesia
dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang
beredar secara nasional.
(12) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan
kepada masyarakat mengenai pengenaan tindakan
pembatasan kegiatan usaha tertentu melalui kanal
informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau
media massa berbahasa Indonesia dalam bentuk
elektronik dan/atau cetak yang beredar secara
nasional.
22. Di antara Pasal 103 dan Pasal 104, disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 103A dan Pasal 103B sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103A
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
Pasal 10A ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat
(1), ayat (2), Pasal 40 ayat (4), ayat (7), ayat (9), Pasal
45 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), ayat (3), Pasal 48 ayat
(1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52, Pasal 53 ayat (1),
Pasal 54, Pasal 55 ayat (1), ayat (2), Pasal 58 ayat (1),
Pasal 60 ayat (3), Pasal 61 ayat (1), Pasal 64 ayat (1),
Pasal 65, Pasal 67 ayat (1), Pasal 70 ayat (1), Pasal
71, Pasal 72 ayat (1), Pasal 77 ayat (2), Pasal 80 ayat
(1), Pasal 81, Pasal 83 ayat (3), ayat (4), Pasal 89 ayat
(1), Pasal 90 ayat (8), Pasal 91, dan/atau Pasal 103A
ayat (9) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha dan/atau
pembekuan kegiatan usaha UUS; dan/atau
c. pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan
izin UUS.
(2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan
tindakan berupa:
a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
c. pembatalan persetujuan tertentu; dan/atau
d. penilaian kembali kemampuan dan kepatutan .
(3) Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pelanggaran tersebut telah diselesaikan, tetap
dikenakan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis pertama yang berakhir dengan sendirinya.
(4) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali
berturut - turut dengan masa berlaku masing -
masing paling lama 2 (dua) bulan.
(5) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu
sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Lembaga
Penjamin telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan
mencabut sanksi administratif berupa peringatan
tertulis.
(6) Dalam hal masa berlaku sanksi administratif
berupa peringatan tertulis ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berakhir dan Lembaga
Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas
Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif
berupa pembekuan kegiatan usaha dan/ atau
pembekuan kegiatan usaha UUS .
(7) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan
usaha dan/ atau pembekuan kegiatan usaha UUS
diberikan secara tertulis dan berlaku sejak
ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan.
(8) D alam hal masa berlaku sanksi administratif
berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan
usaha, dan/ atau pembekuan kegiatan usaha UUS
berakhir pada hari libur, sanksi administratif
berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan
usaha, dan/ atau pembekuan kegiatan usaha UUS
berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(9) Selama masa berlaku sanksi administratif berupa
pembekuan kegiatan usaha dan/ atau pembekuan
kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), Lembaga Penjamin tetap bertanggung
jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban
termasuk kewajiban Penjaminan atau Penjaminan
Ulang yang telah dilakukan sebagaimana
tercantum dalam Sertifikat Penjaminan, Sertifikat
Kafalah, dan/atau perjanjian kerja sama .
(10) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu
sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan
usaha dan/ atau pembekuan kegiatan usaha UUS
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Lembaga
Penjamin telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan
mencabut sanksi administratif berupa pembekuan
kegiatan usaha dan/ atau pembekuan kegiatan
usaha UUS .
(11) Dalam hal sanksi administratif berupa pembekuan
kegiatan usaha dan/ atau pembekuan kegiatan
usaha UUS masih berlaku dan Lembaga Penjamin
tetap melakukan kegiatan usaha penjaminan,
Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung
mengenakan sanksi administratif berupa
pencabutan izin usaha dan/ atau sanksi
pencabutan izin UUS .
(12) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka
waktu sanksi administratif berupa pembekuan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), Lembaga Penjamin tidak juga memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Otoritas Jasa Keuangan mencabut izi n usaha
dan/ atau sanksi pencabutan izin UUS Lembaga
Penjamin yang bersangkutan.
(13) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan kepada
masyarakat mengenai pengenaan sanksi
administratif berupa:
a. pembekuan kegiatan usaha dan/ atau
pembekuan kegiatan usaha UUS ; dan
b. pen cabutan izin usaha dan/ atau pencabutan
izin UUS ,
melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa
Keuangan dan/atau media massa berbahasa
Indonesia dalam bentuk elektronik dan/atau cetak
yang beredar secara nasional.
(14) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan
kepada masyarakat mengenai pengenaan tindakan
pembatasan kegiatan usaha tertentu melalui kanal
informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau
media massa berbahasa Indonesia dalam bentuk
elektronik dan/atau cetak yang beredar secara
nasional.
Pasal 103B
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90 ayat (8) dan/atau Pasal
91 dikenakan sanksi administratif berupa
peringatan tertulis.
(2) Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pelanggaran tersebut telah diselesaikan, tetap
dikenakan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis pertama yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut - turut
dengan masa berlaku masing - masing paling lama
2 (dua) bulan.
(4) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu
sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Lembaga
Penjamin telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan
mencabut sanksi administratif berupa peringatan
tertulis.
23. Di antara Pasal 107 dan Pasal 108, disisipkan 3 (tiga)
pasal, yakni Pasal 107A, Pasal 107B, dan Pasal 107C
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 107A
(1) Lembaga Penjamin menerapkan prinsip
pelindungan konsumen dan masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan mengenai pelindungan konsumen dan
masyarakat di sektor jasa keuangan.
(2) Mekan i sme dan tata cara penerapan prinsip
pelindungan konsumen dan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen
dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Pasal 107B
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan
tertentu dapat memberikan persetujuan atau kebijakan
yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini.
Pasal 107C
Lembaga Penjamin lingkup wilayah provinsi atau
kabupaten/kota memiliki prioritas untuk melakukan
penjaminan atas kredit atau pembiayaan atau proyek di
wilayah operasionalnya yang merupakan program
pemerintah sesuai dengan kapasitasnya.
Pasal II
1. Sanksi administratif yang telah dikenakan sebelum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku,
dinyatakan tetap berlaku.
2. Lembaga Penjamin yang telah dikenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
belum memperbaiki kesalahan, tetap dikenai sanksi
administratif lanjutan sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini.
3. Permohonan perizinan yang telah diterima Otoritas
Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini berlaku tetap diproses mengikuti
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, kecuali
ketentuan mengenai besar modal disetor.
4. Lembaga Penjamin yang telah memperoleh izin usaha
sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku,
kewajiban penetapan PSP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11A dilakukan paling lama 6 (enam) bulan
sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku 6
(enam) bulan sejak tanggal diundangkan .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BankTerkait Pasal 1Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Dewan Pengawas SyariahTerkait Pasal 1Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank Syariah…
GuruTerkait Pasal 1Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanTerkait Pasal 1Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KesepakatanTerkait Pasal 1Kesepakatan adalah persesuaian kehendak para pihak mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum…
KontrakTerkait Pasal 1Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045