Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) Bank atau LKNB yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 , Pasal 7 ayat (1) ,
dan/atau Pasal 8 ayat (2) dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis.
(2) Dalam hal Bank atau LKNB telah dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis atau peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 , Pasal 7 ayat (1) , dan/atau Pasal 8 ayat (2) ,
Bank atau LKNB dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk atau
melaksanakan aktivitas baru;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
d. penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan.
BAB IV
BENTUK KEMUDAHAN AKSES PEMBIAYAAN UMKM
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 1 1
(1) Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM dilakukan
dengan menerapkan prinsip mudah, tepat, cepat,
murah , dan inklusif.
(2) Dalam memberikan Kemudahan Akses Pembiayaan
UMKM sesuai prinsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bank dan LKNB:
a. menetapkan tingkat risiko yang akan diambil ( risk
appetite ) dan toleransi risiko ( risk tolerance ); dan
b. mempertimbangkan:
1. skala dan kompleksitas bisnis Bank dan
LKNB; dan
2. kemampuan sumber daya manusia yang
dimiliki Bank dan LKNB .
Bagian Kedua
Penetapan Kebijakan Khusus dalam Pembiayaan kepada
UMKM
Pasal 1 2
(1) Bank dan LKNB menetapkan kebijakan khusus dalam
Pembiayaan kepada UMKM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat ( 1 ) huruf a.
(2) Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. penyederhanaan persyaratan dalam penyaluran
Pembiayaan kepada UMKM; dan/atau
b. penetapan kriteria khusus dalam penilaian
kelayakan penyaluran Pembiayaan bagi
nasabah /debitur atau calon nasabah /debitur
UMKM.
Bagian Ketiga
Penyusunan Skema Khusus dalam Pembiayaan kepada
UMKM
Pasal 1 3
(1) Dalam memberikan Kemudahan Akses Pembiayaan
UMKM, Bank dan LKNB menyusun skema khusus
penyaluran Pembiayaan kepada UMKM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b yang
disesuaikan dengan karakteristik bisnis dan/atau
siklus usaha UMKM.
(2) Dalam menyusun skema khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bank dan LKNB dapat
menerima jaminan berupa kekayaan intelektual yang
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang -
undangan .
(3) P enyelenggaraan Pembiayaan dengan skema khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penyelenggaraan produk bagi Bank atau
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penyelenggaraan usaha bagi LKNB.
Bagian Keempat
Percepatan Proses Bisnis Penyaluran Pembiayaan kepada
UMKM
Pasal 14
(1) Bank dan LKNB melakukan p ercepatan proses bisnis
penyaluran Pembiayaan kepada UMKM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c melalui:
a. penyederhanaan jenjang persetujuan atas
pengajuan Pembiayaan dari nasabah /debitur
dan/atau calon nasabah /debitur UMKM;
dan/atau
b. pengembangan metode penilaian Pembiayaan.
(2) Selain dilakukan oleh Bank dan LKNB secara mandiri,
pengembangan metode penilaian Pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
dilakukan oleh Bank dan LKNB melalui kerja sama
dengan pihak ketiga.
(3) Bank dan LKNB yang mengembangkan metode
penilaian Pembiayaan melalui kerja sama dengan pihak
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
memastikan bahwa pihak ketiga telah berizin dari
Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas lain yang
berwenang sesuai de ngan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(4) Bank dan LKNB yang mengembangkan metode
penilaian Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b wajib melakukan penginian dan kaji
ulang terhadap keandalan metode penilaian
Pembiayaan secara berkala , paling sedikit 1 (satu) kali
dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun .
Pasal 15
(1) Bank dan LKNB yang mengembangkan metode
penilaian Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf b dapat menggunakan sistem
teknologi informasi yang disediakan secara mandiri
atau melalui kerja sama dengan pihak penyedia jasa
teknologi informasi.
(2) Penggunaan sistem teknologi informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penyelenggaraan teknologi informasi bagi Bank atau
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
manajemen risiko dalam penggunaan teknologi
informasi bagi LKNB.
Bagian Kelima
Penetapan Biaya terkait Pembiayaan kepada UMKM
Pasal 16
(1) Bank dan LKNB wajib melakukan evaluasi terhadap
kewajaran penentuan biaya terkait Pembiayaan kepada
UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf d yang dibebankan kepada nasabah /debitur
dan/atau calon nasabah /debitur UMKM, secara
berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bank dan LKNB wajib memiliki kebijakan
dan prosedur untuk melakukan evaluasi.
(3) Kebijakan dan prosedur dalam melakukan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib paling
sedikit memuat:
a. tata cara evaluasi kewajaran biaya terkait
Pembiayaan kepada UMKM;
b. evaluasi perhitungan sumber biaya dana dan
komponen biaya terkait Pembiayaan kepada
UMKM; dan
c. analisis dampak perubahan biaya terkait
Pembiayaan kepada UMKM.
(4) Bank dan LKNB menyesuaikan penetapan biaya terkait
Pembiayaan kepada UMKM yang dibebankan kepada
nasabah /debitur dan/atau calon nasabah /debitur
UMKM berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keenam
Sanksi Administratif
Pasal 17
(1) Bank atau LKNB yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3),
ayat (4), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat ( 3 )
dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis
atau peringatan tertulis .
(2) Dalam hal Bank atau LKNB telah dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis atau peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (3), ayat (4), Pasal 16 ayat (1), ayat (2),
dan/atau ayat ( 3 ) , Bank atau LKNB dikenai sanksi
administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk atau
melaksanakan aktivitas baru;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
d. penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan.
BAB V
PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
PADA BANK DAN LKNB
Pasal 18
(1) Bank dan LKNB wajib melaksanakan program
pengembangan kompetensi sumber daya manusia
internal Bank dan LKNB untuk meningkatkan
Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM , paling
sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun .
(2) Pelaksanaan program pengembangan kompetensi
sumber daya manusia internal Bank dan LKNB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan tetap memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai pengembangan kualitas sumber
daya manusia , bagi masing - masing Bank dan LKNB.
Pasal 19
(1) Bank atau LKNB yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis atau
peringatan tertulis .
(2) Dalam hal Bank atau LKNB telah dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis atau peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) , Bank atau LKNB dikenai sanksi
administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk atau
melaksanakan aktivitas baru;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
d. penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan.
BAB V I
KEMITRAAN DALAM PEMBERIAN KEMUDAHAN AKSES
PEMBIAYAAN UMKM OLEH BANK DAN LKNB
Pasal 20
(1) Bank dan LKNB dapat bekerja sama dengan mitra yang
mendukung pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan
UMKM.
(2) Mitra Bank dan LKNB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yaitu :
a. LJK berupa:
1. perusahaan penjaminan; dan/atau
2. perusahaan asuransi ,
yang melaksanakan kegiatan secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah ;
b. penyelenggara layanan urun dana;
c. penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan;
dan/atau
d. pihak lain.
(3) Bank dan LKNB wajib memastikan bahwa mitra
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terdaftar
atau berizin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas
lain yang berwenang.
(4) Untuk mendukung pemberian Kemudahan Akses
Pembiayaan UMKM oleh Bank dan LKNB, mitra
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a , huruf b,
dan huruf c dapat memberikan fasilitas kemudahan
tertentu dengan tetap memperhatikan prinsip kehati -
hatian.
Pasal 21
(1) Dala m melaksanakan kerja sama dengan mitra
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bank dan
LKNB wajib memiliki perjanjian kerja sama.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban;
b. ruang lingkup kerja sama;
c. jangka waktu kerja sama;
d. syarat dan tata cara perubahan perjanjian kerja
sama;
e. mekanisme penghentian kerja sama;
f. metode penyelesaian sengketa; dan
g. mekanisme pembayaran hasil pemulihan tagihan
subrogasi, bagi Bank dan LKNB yang
melaksanakan kerja sama dengan mitra LJK
berupa perusahaan penjaminan dan/atau
perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a.
Pasal 22
(1) Bank atau LKNB yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3)
dan/atau Pasal 21 dikenai sanksi administratif berupa
teguran tertulis atau peringatan tertulis.
(2) Dalam hal Bank atau LKNB telah dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis atau peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (3) dan/atau Pasal 21 , Bank atau LKNB
dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk atau
melaksanakan aktivitas baru;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
d. penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan.
BAB VI I
PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK
MENDORONG EKOSISTEM DIGITAL PEMBIAYAAN UMKM
Pasal 23
(1) Bank dan LKNB dapat memanfaatkan teknologi
informasi untuk mendorong ekosistem digital dalam
Pembiayaan kepada UMKM.
(2) Bank dan LKNB yang memanfaatkan teknologi
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memberikan informasi terkait penggunaan atas
teknologi informasi kepada UMKM sebagai pengguna
teknologi informas i .
(3) Pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penyelenggaraan teknologi informasi bagi
Bank atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
manajemen risiko dalam penggunaan teknologi
informasi bagi LKNB.
(4) Bank atau LKNB yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis atau peringatan
tertulis.
BAB VII I
HAPUS BUKU DAN HAPUS TAGIH PEMBIAYAAN UMKM
Pasal 2 4
(1) Untuk mendukung kelancaran pemberian Kemudahan
Akses Pembiayaan UMKM, Bank dan LKNB dapat
melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih atas
piutang macet.
(2) Bank dan LKNB yang melakukan hapus buku dan/atau
hapus tagih atas piutang macet sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mengadministrasikan data dan
informasi mengenai Pembiayaan kepada UMKM yang
telah dilakukan hapus buku dan/atau hapus tagih.
(3) Hapus buku dan/atau hapus tagih Pembiayaan kepada
UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Bank dan LKNB sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
Pasal 2 5
(1) Bank atau LKNB yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 4 ayat (2) dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis atau
peringatan tertulis.
(2) Dalam hal Bank atau LKNB telah dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis atau peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 4 ayat (2) , Bank atau LKNB dikenai sanksi
administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk atau
melaksanakan aktivitas baru;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
d. penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan.
BAB IX
LITERASI KEUANGAN DAN PELINDUNGAN KONSUMEN
KEPADA PELAKU UMKM
Pasal 2 6
(1) Bank dan LKNB wajib melaksanakan kegiatan untuk
meningkatkan literasi keuangan berupa edukasi
keuangan kepada pelaku UMKM sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi
konsumen dan masyarakat.
(2) Bank atau LKNB yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai peningkatan literasi dan inklusi
keuangan bagi konsumen dan masyarakat.
Pasal 2 7
Bank dan LKNB yang memberikan Kemudahan Akses
Pembiayaan UMKM menerapkan pelindungan konsumen
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan
mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor
jasa keuangan.
BAB X
INSENTIF BAGI BANK DAN LKNB
Pasal 2 8
(1) Bank umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat ( 2 ) huruf a, dapat melakukan pengembangan
produk bank lanjutan berbasis teknologi informasi
untuk memberikan Kemudahan Akses Pembiayaan
UMKM.
(2) Dalam melakukan pengembangan produk bank
lanjutan berbasis teknologi informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bank umum harus memiliki
infrastruktur teknologi informasi dan manajemen
pengelolaan infrastruktur teknologi informasi yang
memadai.
(3) B ank umum yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permohonan
izin dalam bentuk pemberitahuan atas rencana
penyelenggaraan produk bank lanjutan baru kepada
Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Kecuali ketentuan mengenai keharusan memiliki
infrastruktur teknologi informasi dan manajemen
pengelolaan infrastruktur teknologi informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mekanisme
p enyelenggaraan pengembangan produk bank lanjutan
berbasis teknologi informasi dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penyelenggaraan produk bank umum.
Pasal 29
(1) Bank perekonomian rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dapat membuka sentra
keuangan khusus dengan kegiatan berupa layanan
penyaluran dana kepada UMKM untuk mendukung
Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM.
(2) Bank perekonomian rakyat yang akan membuka sentra
keuangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mengajukan permohonan izin pembukaan sentra
keuangan khusus kepada Otoritas Jasa Keuangan
dengan hanya melampirkan dokumen bukti kesiapan
operasional sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai bank perekonomian rakyat dan
bank perekonomian rakyat syariah.
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau
penolakan atas permohonan izin pembukaan sentra
keuangan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah
dokumen diterima secara lengkap.
(4) Kecuali ketentuan mengenai:
a. dokumen bukti kesiapan operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2); dan
b. jangka waktu pemberian persetujuan atau
penolakan atas permohonan izin pembukaan
sentra keuangan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (3),
tata cara dan persyaratan pembukaan sentra keuangan
khusus dengan kegiatan berupa layanan penyaluran
dana kepada UMKM dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank
perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat
syariah.
Pasal 3 0
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan kemudahan
persyaratan kepada LKNB dalam mendapatkan
persetujuan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha
lain yang mendukung sektor UMKM, berdasarkan
pertimbangan tertentu.
(2) Pemberian kemudahan persyaratan kepada LKNB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan tetap mempertimbangkan pemenuhan prinsip
kehati - hatian dan kecukupan penerapan manajemen
risiko.
Pasal 3 1
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan
kembali atas izin atau persetujuan yang telah diberikan
dengan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 8 , Pasal 29 , atau Pasal 3 0 , jika terdapat
ketidaksesuaian implementasi izin atau persetujuan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
BAB X I
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 3 2
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, Bank dan LKNB yang:
a. belum memiliki kebijakan dan prosedur
penyelenggaraan Kemudahan Akses Pembiayaan
UMKM harus menyusun kebijakan dan prosedur sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini;
b. telah memiliki kebijakan dan prosedur
penyelenggaraan Kemudahan Akses Pembiayaan
UMKM harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ; dan/ atau
c. belum memiliki unit atau fungsi yang bertugas
menangani pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan
UMKM harus memiliki unit atau fungsi dimaksud ,
paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak berlakunya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 3 3
Bagi Bank dan LKNB yang belum memiliki rencana
penyaluran Pembiayaan kepada UMKM dalam rencana
bisnis , rencana penyaluran Pembiayaan kepada UMKM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) pertama kali
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk rencana
bisnis atau perubahan rencana bisnis tahun 2026.
BAB X I I
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3 4
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku
setelah 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
A gar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia .
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BankDisebut dalam Pasal 10Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
DebiturDisebut dalam Pasal 10Debitur adalah pihak yang mempunyai kewajiban untuk memenuhi prestasi dalam suatu perikatan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
IkanDisebut dalam Pasal 10Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 10Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 10Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
JaminanDisebut dalam Pasal 10mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
KesehatanDisebut dalam Pasal 10Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045