Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
(1) BUS wajib menyediakan Modal Inti yang memadai
berdasarkan Total Eksposur yang tercatat pada laporan
posisi keuangan serta laporan komitmen dan
kontinjensi.
(2) Penyediaan Modal Inti yang memadai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan
Rasio Pengungkit.
(3) BUS wajib memenuhi Rasio Pengungkit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling rendah 3% (tiga persen)
setiap waktu.
(4) Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dihitung dalam denominasi Rupiah.
(5) Kewajiban pemenuhan rasio pengungkit sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) pertama kali mulai berlaku
untuk posisi akhir triwulan pertama tahun 2026.
(6) Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan Rasio
Pengungkit yang berbeda dari kewajiban pemenuhan
Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berdasarkan pertimbangan tertentu.
Istilah Terkait
sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
PersDisebut dalam Pasal 2Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045