Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Untuk pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), BUS wajib
menghitung Modal Inti dan Total Eksposur.
(2) Modal Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup modal inti utama dan modal inti tambahan
bagi BUS dengan memperhitungkan faktor pengurang
modal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal
minimum bank umum syariah.
(3) Total Eksposur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup posisi trading book dan banking book .
(4) Dalam melakukan perhitungan Total Eksposur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUS dilarang:
a. melakukan proses saling hapus antara posisi aset
dengan liabilitas yang tercatat pada laporan posisi
keuangan;
b. mengakui teknik mitigasi risiko kredit sebagai
faktor pengurang untuk Total Eksposur; dan/atau
c. mengakui aset yang telah diperhitungkan sebagai
faktor pengurang Modal Inti sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai kewajiban penyediaan modal minimum
bank umum syariah.
(5) Eksposur aset yang dibiayai dari sumber pendanaan
produk investasi terikat yang seluruh risikonya
ditanggung oleh nasabah investor dapat dikecualikan
dari perhitungan Rasio Pengungkit.
(6) Tata cara perhitungan Rasio Pengungkit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bank UmumDisebut dalam Pasal 5Bank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…
Bank Umum SyariahDisebut dalam Pasal 5Bank Umum Syariah adalah jenis Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Uraian ini…
KewajibanDisebut dalam Pasal 5sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
IkanDisebut dalam Pasal 5Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum BankDisebut dalam Pasal 5Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank adalah istilah yang digunakan dalam hukum perbankan dan tata kelola prudensial untuk menjelaskan…
KreditDisebut dalam Pasal 5Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
NasabahDisebut dalam Pasal 5Nasabah adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045