Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 27 T ahun 2024 tentang Penyelenggaraan
Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
106) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang
dimaksud dengan:
1. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang
selanjutnya disingkat ITSK adalah inovasi berbasis
teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas,
layanan, dan model bisnis dalam ekosistem
keuangan digital.
2. Penyelenggara ITSK adalah setiap pihak yang
menyelenggarakan ITSK.
3. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara
independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang - Undang mengenai Otoritas Jasa
Keuangan.
4. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga
pemerintah yang tugas pokoknya melakukan
pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan
pengawasan perdagangan berjangka.
5. Aset Keuangan Digital adalah aset keuangan yang
disimpan atau direpresentasikan secara digital,
termasuk di dalamnya aset kripto.
- 3 -
6. Aset Kripto adalah representasi digital dari nilai
yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan
teknologi yang memungkinkan penggunaan buku
besar terdistribusi seperti blockchain untuk
memverifikasi transaksinya dan memastikan
keamanan dan validitas informasi yang tersimpan,
tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank
sentral tetapi diterbitkan oleh pihak swasta, dapat
ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau
dialihkan sec ara elektronik, dan dapat berupa koin
digital, token, atau representasi aset lainnya yang
mencakup aset kripto terdukung ( backed crypto -
asset ) dan aset kripto tidak terdukung ( unbacked
crypto - asset ).
7. Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital
termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut
Bursa adalah badan usaha yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan/atau sarana untuk memfasilitasi kegiatan
terkait perdagangan Aset Keuangan Digital
termasuk Aset Kripto dan/atau menyediakan
laporan perdagangan Aset Keuang an Digital.
8. Anggota Bursa Aset Keuangan Digital yang
selanjutnya disebut Anggota Bursa adalah
pedagang aset keuangan digital yang telah
memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan
mempunyai hak untuk menggunakan sistem
dan/atau sarana yang difasilitasi Bursa sesua i
dengan peraturan dan tata tertib Bursa.
9. Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian
Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset
Kripto yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring
Penjaminan dan Penyelesaian adalah badan usaha
yang menyediakan jasa penyelesaian transaksi
perdagangan Aset Keuangan Digital dan
penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan
Aset Keuangan Digital.
10. Anggota Lembaga Kliring Penjaminan dan
Penyelesaian Perdagangan Aset Keuangan Digital
yang selanjutnya disebut Anggota Kliring adalah
Anggota Bursa yang mendapat hak dari Lembaga
Kliring Penjaminan dan Penyelesaian untuk
mendapatkan jasa penyelesaian transaksi
perdagangan Aset Keuangan Digital dan
penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan
Aset Keuangan Digital.
11. Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan
Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya
disebut Pengelola Tempat Penyimpanan adalah
badan usaha yang telah memperoleh izin usaha
dari Otoritas Jasa Keuangan untuk mengelola
tempat penyimpanan Aset Keuangan Digital dalam
rangka melakukan penyimpanan, pemeliharaan,
pengawasan, dan/atau penyerahan Aset
Keuangan Digital.
- 4 -
12. Pedagang Aset Keuangan Digital yang selanjutnya
disebut sebagai Pedagang adalah badan usaha
yang melakukan perdagangan Aset Keuangan
Digital, baik atas nama diri sendiri dan/atau
memfasilitasi konsumen.
13. Konsumen adalah setiap orang yang memiliki
dan/atau memanfaatkan produk dan/atau
layanan yang disediakan oleh Pedagang.
14. Pasar Aset Keuangan Digital adalah kegiatan yang
berkaitan dengan penawaran dan/atau
perdagangan Aset Keuangan Digital, yang
diselenggarakan menggunakan sarana elektronik
yang dimiliki oleh penyelenggara perdagangan Aset
Keuangan Digital.
15. Daftar Aset Keuangan Digital adalah daftar Aset
Keuangan Digital yang ditetapkan oleh Bursa
untuk ditawarkan dan/atau diperdagangkan di
Pasar Aset Keuangan Digital.
16. Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital
adalah Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan
Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan,
Pedagang, dan pihak lain yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
17. Pihak Utama adalah pihak yang memiliki,
mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai
pengaruh yang signifikan pada Penyelenggara
Perdagangan Aset Keuangan Digital.
18. Direksi adalah organ perusahaan yang berwenang
dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
perusahaan untuk kepentingan perusahaan,
sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan
serta mewakili perusahaan, baik di dalam maupun
di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar bagi perusahaan yang berbentuk
badan hukum perseroan terbatas atau yang setara
dengan Direksi bagi perusahaan yang berbentuk
badan hukum lain.
19. Dewan Komisaris adalah organ Penyelenggara
Perdagangan Aset Keuangan Digital yang bertugas
melakukan pengawasan secara umum dan/atau
khusus sesuai dengan anggaran dasar serta
memberi nasihat kepada Direksi.
20. Wallet adalah media yang dipergunakan untuk
menyimpan Aset Keuangan Digital.
21. Tindak Pidana Pencucian Uang yang selanjutnya
disingkat TPPU adalah TPPU sebagaimana
dimaksud dalam undang - undang mengenai
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang.
22. Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang
selanjutnya disingkat TPPT adalah TPPT
sebagaimana dimaksud dalam undang - undang
mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pendanaan terorisme.
23. Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah PPSPM
- 5 -
sebagaimana diatur dalam peraturan pendanaan
proliferasi senjata pemusnah massal.
24. A nti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan
Terorisme, dan Pencegahan PPSPM yang
selanjutnya disingkat APU, PPT, dan PPPSPM
adalah upaya pencegahan dan pemberantasan
TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM.
25. Margin adalah jumlah jaminan yang ditempatkan
oleh Konsumen untuk membuka dan
mempertahankan posisi pelaksanaan transaksi
dalam derivatif Aset Keuangan Digital.
2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) p asal,
yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
(1) Aset Keuangan Digital terdiri atas:
a. Aset Kripto; dan
b. Aset Keuangan Digital lainnya ;
(2) Aset Keuangan Digital lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk derivatif
Aset Keuangan Digital.
3. Paragraf 1, Paragraf 2, dan Paragraf 3 Bagian Kesatu
Bab II dihapus.
4. Judul Bagian Kesatu Bab II diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut :
Bagian Kesatu
Kriteria Aset Keuangan Digital yang Diperdagangkan di
Pasar Aset Keuangan Digital
5. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan di
Pasar Aset Keuangan Digital harus memenuhi
kriteria:
a. diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau
diperdagangkan dengan:
1. menggunakan teknologi buku besar
terdistribusi atau teknologi lainnya; atau
2. mengacu kepada Aset Keuangan Digital
yang mendasari berupa Aset Kripto atau
Aset Keuangan Digital lainnya yang
terdapat dalam Daftar Aset Keuangan
Digital;
b. bukan aset keuangan yang dicatat secara
elektronik oleh lembaga jasa keuangan;
c. tidak bersumber dan/atau dipergunakan
dalam aktivitas yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan;
dan
- 6 -
d. kriteria lain yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
(2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tidak
mengatur penawaran Aset Keuangan Digital .
6. Pasal 5 dihapus.
7. Pasal 6 dihapus.
8. Pasal 7 dihapus.
9. Judul Bagian Kedua Bab II diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut :
Bagian Kedua
Kriteria Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar
Aset Keuangan Digital
10. Paragraf 1 Bagian Kedua Bab II dihapus.
11. Judul Paragraf 2 Bagian Kedua Bab II diubah menjadi
Bagian Ketiga Bab II sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga
Mekanisme Penetapan Aset Keuangan Digital yang
Diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital
12. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Bursa menetapkan Daftar Aset Keuangan Digital.
(2) Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. daftar Aset Kripto; dan
b. daftar Aset Keuangan Digital lainnya .
(3) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital
dilarang melakukan perdagangan atas Aset
Keuangan Digital selain Aset Keuangan Digital
dalam Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
13. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
(1) Dalam menetapkan Daftar Aset Keuangan Digital
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),
Bursa wajib melakukan analisis terhadap setiap
Aset Keuangan Digital sebelum ditetapkan dalam
Daftar Aset Keuangan Digital dengan memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dan Pasal 8 ayat (1).
- 7 -
(2) Dalam melakukan analisis terhadap Aset
Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bursa wajib menerapkan prinsip kehati -
hatian dan mengutamakan pelindungan
Konsumen.
(3) Bursa wajib memiliki pedoman penetapan Daftar
Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) yang merupakan bagian dari
peraturan dan tata tertib Bursa .
(4) Pedoman penetapan Daftar Aset Keuangan Digital
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit
memuat:
a. pedoman umum analisis kesesuaian Aset
Keuangan Digital; dan
b. pedoman teknis pelaksanaan analisis Aset
Keuangan Digital yang memuat paling sedikit:
1. prinsip umum; dan
2. tata cara analisis Aset Keuangan Digital.
(5) Bursa wajib memublikasikan Daftar Aset
Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) paling lama 1 (satu) hari setelah
Daftar Aset Keuangan Digital ditetapkan pada
media resmi Bursa.
14. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11
(1) Pedagang dapat menyampaikan usulan
penambahan dan/atau penghapusan Aset
Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan
Digital kepada Bursa untuk ditetapkan dalam
Daftar Aset Keuangan Digital.
(2) Berdasarkan u sulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Bursa wajib melakukan analisis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(3) Mekanisme penyampaian usulan penambahan
dan/atau penghapusan Aset Keuangan Digital oleh
Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan di dalam peraturan dan tata tertib
Bursa.
15. Paragraf 3 Bagian Kedua Bab II dihapus.
16. Pasal 12 dihapus.
17. Judul Paragraf 4 Bagian Kedua Bab II diubah menjadi
Bagian Keempat Bab II sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Bagian Keempat
Evaluasi Daftar Aset Keuangan Digital
- 8 -
18. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
(1) Bursa wajib melakukan evaluasi atas Aset
Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan
Digital yang telah ditetapkan paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 3 (tiga) bulan dan sewaktu - waktu
apabila diperlukan .
(2) Evaluasi yang dilakukan Bursa sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) wajib memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan
Pasal 8 ayat (1) serta pedoman penetapan Daftar
Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat ( 4 ).
(3) Evaluasi atas Aset Keuangan Digital dalam Daftar
Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat mempertimbangkan usulan
penambahan dan/atau penghapusan Aset
Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan
Digital dari Pedagang sebagaimana dimak sud
dalam Pasal 11 ayat (1).
(4) Hasil evaluasi wajib dilaporkan kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak evaluasi ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi Aset
Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan
Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat Aset Keuangan Digital yang:
a. tidak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8
ayat (1) serta pedoman penetapan Daftar Aset
Keuangan Digital yang diperdagangkan di
Pasar Aset Keuangan Digital sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) ;
b. memiliki kondisi tertentu yang berpotensi
melanggar ketentuan peraturan perundang -
undangan;
c. memiliki potensi pelanggaran atas penerapan
pelindungan Konsumen; dan/atau
d. memiliki kondisi lain berdasarkan hasil
evaluasi Bursa,
Bursa wajib menghapus Aset Keuangan Digital
dimaksud dari Daftar Aset Keuangan Digital.
(6) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme
penyampaian hasil evaluasi atas Aset Keuangan
Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- 9 -
19. Judul Paragraf 5 Bagian Kedua Bab II diubah menjadi
Bagian Kelima Bab II sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Bagian Kelima
Evaluasi Aset Keuangan Digital oleh
Otoritas Jasa Keuangan
20. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan
evaluasi atas Aset Keuangan Digital dalam Daftar
Aset Keuangan Digital .
(2) Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk
melarang perdagangan atas Aset Keuangan Digital
tertentu dalam Daftar Aset Keuangan Digital .
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan
memerintahkan :
a. Bursa untuk menghapus Aset Keuangan
Digital tertentu dari Daftar Aset Keuangan
Digital ; dan/atau
b. Pedagang untuk menghentikan perdagangan
Aset Keuangan Digital tertentu yang
ditetapkan dalam Daftar Aset Keuangan
Digital.
21. Judul Paragraf 6 Bagian Kedua Bab II diubah menjadi
Bagian Keenam Bab II sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Bagian Keenam
Mekanisme Penghentian dan Penyelesaian
Perdagangan
22. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
(1) Pedagang wajib menghentikan perdagangan Aset
Keuangan Digital tertentu yang:
a. dihapus dari Daftar Aset Keuangan Digital
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(5); atau
b. diperintahkan untuk dihentikan
perdagangannya oleh Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(3) huruf b.
(2) Penghentian perdagangan Aset Keuangan Digital
tertentu oleh Pedagang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat 3 (tiga)
hari kerja sejak tanggal penghapusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau
- 10 -
perintah penghentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b.
(3) Pedagang yang melakukan penghentian
perdagangan Aset Keuangan Digital tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat tetap memperdagangkan Aset Keuangan
Digital tertentu untuk kepentingan penyelesai an.
(4) Setelah jangka waktu penghentian perdagangan
Aset Keuangan Digital tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pedagang
dilarang memfasilitasi perdagangan Aset
Keuangan Digital tertentu kepada Konsumen.
23. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
(1) Pedagang wajib melakukan penyelesaian terhadap
Aset Keuangan Digital tertentu milik Konsumen
yang dinyatakan:
a. dihapus dari Daftar Aset Keuangan Digital ;
b. dihentikan perdagangannya oleh Pedagang;
atau
c. dihentikan perdagangannya oleh Pedagang
atas perintah Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pelaksanaan penyelesaian oleh Pedagang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilakukan dengan cara:
a. meminta kepada Konsumen untuk
melikuidasi Aset Keuangan Digital tertentu
yang dimiliki Konsumen; atau
b. melakukan pemindahan Aset Keuangan
Digital tertentu milik Konsumen yang
disimpan pada Wallet milik Pedagang kepada
Wallet Aset Keuangan Digital milik
Konsumen.
(3) Cara penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan
kesepakatan antara Pedagang dan Konsumen.
(4) Penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak:
a. tanggal Aset Keuangan Digital tertentu
dihapus dari Daftar Aset Keuangan Digital ;
b. tanggal dihentikannya perdagangan Aset
Keuangan Digital tertentu oleh Pedagang;
atau
c. tanggal dihentikannya perdagangan Aset
Keuangan Digital tertentu oleh Pedagang atas
perintah Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib disampaikan oleh Pedagang kepada
Konsumen dan dicantumkan dalam dokumen tata
cara perdagangan.
- 11 -
(6) Pedagang wajib menyimpan seluruh Aset
Keuangan Digital tertentu yang telah dihapus dari
Daftar Aset Keuangan Digital sampai dengan
Pedagang melakukan penyelesaian kepada
Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
24. Judul Bagian Ketiga Bab II diubah menjadi Bagian
Ketujuh Bab II sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketujuh
Sanksi Administratif
25. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 11 ayat (2), Pasal
13 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 15 ayat
(1), ayat (2), ayat (4), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat
(4), ayat (5), dan ayat (6) dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara, sebagian, atau
seluruh kegiatan;
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar
orang tercela di sektor keuangan; dan/atau
e. pencabutan izin usaha.
(2) Bursa yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5)
dikenai sanksi administratif berupa denda
administratif sebesar Rp200.000,00 (dua ratus
ribu rupiah) per hari dengan denda paling banyak
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) .
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
menghilangkan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (5).
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e
dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului
pengenaan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a.
26. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
(1) Bursa yang mengajukan izin usaha kepada
Otoritas Jasa Keuangan harus memenuhi
persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
- 12 -
(2) Sumber dana modal disetor sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1 ) bukan berasal dari:
a. kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM;
b. pinjaman; dan
c. kegiatan lain yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
27. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
(1) Selain persyaratan permodalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Bursa harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki paling sedikit:
1. 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi
certified information systems auditor ; dan
2. 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi
certified information systems security
professional ,
untuk pengawasan dan pengamanan
transaksi Aset Keuangan Digital pada
Pedagang;
b. memiliki, menguasai, dan mengendalikan
sistem pengawasan dan pelaporan untuk
pelaksanaan pengawasan serta pelaporan
terhadap penyelenggaraan perdagangan Aset
Keuangan Digital yang dilaksanakan
Pedagang;
c. memiliki peraturan dan tata tertib Bursa;
d. memiliki komite Bursa; dan
e. terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem
Elektronik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan mengenai
penyelenggara sistem elektronik lingkup
privat.
(2) Dalam hal Bursa tidak memiliki pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
Bursa dapat bekerja sama dengan:
a. lembaga yang memiliki tenaga ahli; atau
b. tenaga ahli,
yang bersertifikasi certified information systems
auditor dan certified information systems security
professional dalam rangka pengawasan dan
pengamanan transaksi Aset Keuangan Digital pada
Pedagang.
(3) Komite Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, memiliki tugas paling sedikit:
a. pengembangan industri Aset Keuangan
Digital;
b. memberikan rekomendasi atas evaluasi Aset
Keuangan Digital dalam Daftar Aset
Keuangan Digital; dan
c. memberikan rekomendasi atas penentuan
harga referensi untuk derivatif Aset Keuangan
Digital.
- 13 -
(4) Dalam hal Bursa melakukan kegiatan
perdagangan Aset Keuangan Digital lainnya
berupa derivatif Aset Keuangan Digital
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2),
Bursa harus memiliki, menguasai, dan
mengendalikan sistem perdagangan derivatif Aset
Keuangan Digital.
28. Penjelasan Pasal 21 diubah sebagaimana tercantum
dalam penjelasan.
29. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 21A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 21A
Persyaratan sistem pengawasan dan pelaporan Bursa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku
mutatis mutandis terhadap sistem perdagangan
derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (4).
30. K etentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
(1) Peraturan dan tata tertib Bursa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c harus
paling sedikit memuat:
a. persyaratan menjadi Anggota Bursa;
b. hak dan kewajiban Anggota Bursa;
c. prinsip - prinsip pedoman penetapan Daftar
Aset Keuangan Digital;
d. tugas dan tanggung jawab komite Bursa;
e. persyaratan sistem perdagangan Pedagang;
f. mekanisme transaksi dan pelaporan Aset
Keuangan Digital;
g. mekanisme pengawasan terhadap
perdagangan Aset Keuangan Digital;
h. mekanisme penyelesaian perselisihan;
i. penetapan dan pemungutan biaya
keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang
diberikan kepada Anggota Bursa;
j. sanksi terhadap pelanggaran ketentuan
peraturan dan tata tertib Bursa; dan
k. mekanisme penyelesaian atas Aset Keuangan
Digital yang dihapus dari Daftar Aset
Keuangan Digital.
(2) Dalam hal Bursa melakukan perdagangan derivatif
Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3A ayat (2), selain memuat ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peraturan
dan tata tertib Bursa juga paling sedikit memuat:
a. persyaratan, peran, dan tanggung jawab
Lembaga Kliring Penjaminan dan
Penyelesaian, Pengelola Tempat
- 14 -
Penyimpanan, dan Pedagang perdagangan
derivatif Aset Keuangan Digital;
b. persyaratan sistem penerimaan Konsumen
dalam perdagangan derivatif Aset Keuangan
Digital;
c. mekanisme teknis perdagangan derivatif Aset
Keuangan Digital;
d. pengawasan atas perdagangan derivatif Aset
Keuangan Digital;
e. metode dan mekanisme penetapan harga
referensi;
f. metode dan mekanisme penentuan Margin
bagi Konsumen dalam perdagangan derivatif
Aset Keuangan Digital; dan
g. persyaratan sebagai market maker dan/atau
liquidity provider bagi Pedagang pada
perdagangan derivatif Aset keuangan Digital
apabila terdapat peran market maker
dan/atau liquidity provider.
(3) Peraturan dan tata tertib Bursa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk
perubahannya wajib mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan
sebelum ditetapkan oleh Bursa .
31. Judul Paragraf 4 Bagian Kesatu BAB III diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 4
Kewajiban, Tanggung Jawab, Tugas, Kewenangan, dan
Kegiatan Bursa
32. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24A
Bursa wajib:
a. mempertahankan ekuitas paling sedikit 80%
(delapan puluh persen) dari modal disetor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
b. memastikan dalam pelaksanaan kegiatan Bursa,
modal disetor dan penambahan modal disetor
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (2) ; dan
c. memastikan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 21A selalu
terpenuhi dalam pelaksanaan kegiatan Bursa.
33. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26
(1) Bursa melaksanakan tugas:
a. menyediakan fasilitas sistem yang andal
untuk terselenggaranya pelaporan dan
- 15 -
pengawasan perdagangan Aset Keuangan
Digital yang teratur, wajar, dan transparan;
b. melakukan pengawasan Pasar Aset Keuangan
Digital terhadap seluruh transaksi
perdagangan Aset Keuangan Digital ,
termasuk melakukan audit terhadap Anggota
Bursa;
c. menyediakan akses terhadap sistem
pengawasan dan pelaporan yang andal dan
real - time kepada Otoritas Jasa Keuangan
dalam rangka pengawasan;
d. mengambil langkah - langkah untuk menjamin
terlaksananya mekanisme perdagangan Aset
Keuangan Digital dengan baik dan
melaporkannya kepada Otoritas Jasa
Keuangan;
e. melakukan analisis atas usulan penambahan
atau penghapusan Aset Keuangan Digital
dalam Daftar Aset Keuangan Digital dan
menyampaikan hasil analisisnya kepada
Otoritas Jasa Keuangan; dan
f. melakukan evaluasi terhadap Aset Keuangan
Digital yang diperdagangkan di Pasar Aset
Keuangan Digital .
(2) Bursa wajib melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bursa memiliki
kewenangan:
a. menerima atau menolak calon Anggota Bursa;
b. menetapkan dan memungut biaya
keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang
diberikan kepada Anggota Bursa yang
besarannya memperhatikan prinsip efisiensi
dan kewajaran;
c. menetapkan substansi dan tata cara
pelaporan bersama Lembaga Kliring
Penjaminan dan Penyelesaian terkait dengan
transaksi Aset Keuangan Digital, keuangan,
dan/atau laporan lain yang dibutuhkan
dalam rangka pengawasan yang wajib
disampaikan oleh Pedagang;
d. menetapkan Daftar Aset Keuangan Digital
yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan
Digital;
e. menetapkan mekanisme pengaduan dan
penyelesaian perselisihan sehubungan
dengan perdagangan Aset Keuangan Digital
pada Pedagang;
f. meminta konfirmasi atau penjelasan
tambahan atas laporan dan informasi yang
diperlukan dari Pedagang;
g. melakukan tindakan yang dianggap perlu
untuk mengamankan transaksi Aset
Keuangan Digital pada Pedagang atau
Pengelola Tempat Penyimpanan, termasuk
- 16 -
mencegah kemungkinan terjadinya
manipulasi;
h. mengenakan sanksi atau tindakan tertentu
kepada Pedagang dalam hal ditemukan
pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
perundang - undangan; dan
i. menyampaikan rekomendasi kepada Otoritas
Jasa Keuangan untuk dilakukan penghentian
sementara perdagangan Aset Keuangan
Digital, dalam hal terjadi keadaan yang
mengancam penyelenggaraan perdagangan
Aset Keuangan Digital di Pasar Aset Keuangan
Digital.
34. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 pasal,
yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26A
(1) Dalam hal Bursa melaksanakan kegiatan
perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital yang
disetujui Otoritas Jasa Keuangan, Bursa wajib
terlebih dahulu menyampaikan permohonan
persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan,
kecuali ditetapkan berbeda oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
(2) P ermohonan persetujuan untuk menjalankan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memuat paling sedikit:
a. uraian mekanisme perdagangan, manajemen
risiko, infrastruktur teknologi informasi, dan
operasional;
b. peraturan dan tata tertib Bursa tentang
mekanisme perdagangan derivatif Aset
Keuangan Digital;
c. struktur organisasi yang menunjukkan garis
pertanggungjawaban dari setiap fungsi
kepada penanggung jawab atau anggota
direksi yang membawahi kegiatan
perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital
beserta uraian tugasnya;
d. bukti kesiapan sistem perdagangan derivatif
Aset Keuangan Digital sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21A;
e. memiliki standar prosedur operasi dan kode
etik perdagangan derivatif Aset Keuangan
Digital; dan
f. alasan melakukan perdagangan derivatif Aset
Keuangan Digital.
(3) Dalam hal Bursa melaksanakan kegiatan lain
berupa perdagangan derivatif Aset Keuangan
Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bursa
wajib:
a. menyediakan fasilitas sistem perdagangan
yang andal untuk terselenggaranya
perdagangan dan pelaporan atas
penyelenggaraan perdagangan derivatif Aset
- 17 -
Keuangan Digital yang teratur, wajar, dan
transparan; dan
b. menyediakan akses terhadap sistem
perdagangan dan pelaporan atas
penyelenggaraan perdagangan derivatif Aset
Keuangan Digital yang andal dan real - time.
35. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 28
(1) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian
yang mengajukan izin usaha kepada Otoritas Jasa
Keuangan harus memenuhi persyaratan memiliki
modal disetor paling sedikit Rp500.000.000.000,00
(lima ratus miliar rupiah).
(2) Sumber dana modal disetor sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1 ) bukan berasal dari:
a. kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM;
b. pinjaman; dan
c. kegiatan lain yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(3) Selain persyaratan permodalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Lembaga Kliring
Penjaminan dan Penyelesaian harus memenuhi
persyaratan:
a. memiliki, menguasai, dan mengendalikan
sistem penjaminan penyelesaian transaksi
serta terkoneksi dengan Bursa, Pedagang,
dan Pengelola Tempat Penyimpanan;
b. memiliki peraturan dan tata tertib Lembaga
Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; dan
c. terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem
Elektronik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan mengenai
penyelenggara sistem elektronik lingkup
privat.
36. Penjelasan Pasal 29 diubah sebagaimana tercantum
dalam penjelasan.
37. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
(1) Peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring
Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b harus
paling sedikit memuat:
a. persyaratan menjadi Anggota Kliring;
b. hak dan kewajiban Anggota Kliring;
c. mekanisme penjaminan penyelesaian
transaksi perdagangan Aset Keuangan
Digital;
d. mekanisme penyelesaian perselisihan;
- 18 -
e. penetapan dan pemungutan biaya
keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang
diberikan kepada Anggota Kliring;
f. sanksi terhadap pelanggaran ketentuan
peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring
Penjaminan dan Penyelesaian; dan
g. mekanisme pengelolaan manfaat dana
Konsumen.
(2) Dalam hal Lembaga Kliring dan Penyelesaian
mendukung kegiatan perdagangan derivatif Aset
Keuangan Digital, selain memuat ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) peraturan
dan tata tertib Lembaga Kliring dan Penyelesaian
juga paling sedikit memuat:
a. mekanisme pengelolaan dana proteksi; dan
b. mekanisme pengelolaan dana talangan.
(3) Peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring
Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk
perubahannya wajib mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan
sebelum ditetapkan oleh Lembaga Kliring
Penjaminan dan Penyelesaian .
38. Judul Paragraf 4 Bagian Kedua Bab III diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 4
Kewajiban, Tanggung Jawab, Tugas, dan Kewenangan
Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian
39. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 32A
Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib:
a. mempertahankan ekuitas paling sedikit 80%
(delapan puluh persen) dari modal disetor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1);
b. memastikan dalam pelaksanaan kegiatan
Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian ,
modal disetor dan penambahan modal disetor
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (2); dan
c. memastikan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 dan Pasal 29 selalu terpenuhi
dalam pelaksanaan kegiatan Lembaga Kliring
Penjaminan dan Penyelesaian.
- 19 -
40. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 34
(1) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian
melaksanakan tugas:
a. menyediakan fasilitas sistem yang andal
untuk penjaminan penyelesaian transaksi
perdagangan Aset Keuangan Digital;
b. melakukan penjaminan penyelesaian
transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital
atas dana yang disimpan pada rekening
terpisah di Lembaga Kliring Penjaminan dan
Penyelesaian berjalan secara teratur, lancar,
serta penuh kehati - hatian;
c. mengambil langkah untuk menjamin
terlaksananya penyelesaian transaksi
perdagangan Aset Keuangan Digital dengan
baik dan melaporkannya kepada Otoritas
Jasa Keuangan;
d. melaksanakan tanggung jawab atas dana
yang disimpan pada rekening terpisah di
Lembaga Kliring Penjaminan dan
Penyelesaian;
e. menyediakan sarana penerimaan dan
penarikan dana secara real - time kepada
Konsumen;
f. memiliki perjanjian kerja sama dengan
penyedia jasa pembayaran, dalam hal
Pedagang memanfaatkan jasa pembayaran;
g. memastikan penyelesaian hak dan kewajiban
Pedagang dan Konsumen, dalam hal terjadi
cidera janji;
h. melakukan kerja sama dengan Pengelola
Tempat Penyimpanan untuk penjaminan
penyelesaian transaksi perdagangan Aset
Keuangan Digital;
i. mengawasi dana Konsumen yang tersimpan
di dalam rekening yang terpisah dari
Pedagang;
j. mengawasi dana Konsumen dan Pedagang
yang tersimpan di dalam rekening yang
terpisah pada Lembaga Kliring Penjaminan
dan Penyelesaian;
k. memiliki rekening yang terpisah dengan
rekening yang dipergunakan dalam
perdagangan Aset Keuangan Digital;
l. menjamin kerahasiaan informasi posisi
keuangan yang berkaitan dengan kegiatan
perdagangan Aset Keuangan Digital, kecuali
informasi tersebut diberikan dalam rangka
pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang - undangan;
- 20 -
m. menyiapkan catatan dan laporan secara rinci
dan terpisah dengan seluruh kegiatan yang
berkaitan dengan perdagangan Aset
Keuangan Digital;
n. memiliki unit di bawah Direksi yang bertugas
dan berfungsi menangani penyelenggaraan
kliring dan penjaminan penyelesaian
transaksi perdagangan Aset Keuangan
Digital;
o. mendokumentasikan dan menyimpan dengan
baik semua data yang berkaitan dengan
kegiatan penyelenggaraan kliring dan
penjaminan penyelesaian transaksi
perdagangan Aset Keuangan Digital; dan
p. mengetahui sumber dana atas penempatan
dana Konsumen sesuai dengan ketentuan
perundang - undangan terkait TPPU, TPPT,
dan PPSPM;
(2) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian
wajib melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) secara bertanggung jawab.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Lembaga Kliring
Penjaminan dan Penyelesaian memiliki
kewenangan:
a. menerima atau menolak calon Anggota
Kliring;
b. menetapkan dan memungut biaya
keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang
diberikan kepada Anggota Kliring yang
besarannya memperhatikan prinsip efisiensi
dan kewajaran;
c. menetapkan substansi dan tata cara
pelaporan bersama Bursa terkait dengan
transaksi Aset Keuangan Digital, laporan
keuangan, dan/atau laporan lain yang
dibutuhkan dalam rangka pengawasan yang
wajib disampaikan oleh Pedagang;
d. melakukan tindakan yang dianggap perlu
untuk mengamankan penyelesaian transaksi
Aset Keuangan Digital pada Pedagang atau
Pengelola Tempat Penyimpanan, termasuk
mencegah kemungkinan terjadinya
manipulasi;
e. menerima data transaksi dari Pedagang
secara real - time ;
f. menerima catatan dan/atau mengubah
catatan atas kepemilikan Aset Keuangan
Digital yang disimpan di tempat penyimpanan
kepada Pengelola Tempat Penyimpanan;
g. melakukan penerimaan dana melalui saluran
pembayaran yang disediakan oleh Lembaga
Kliring Penjaminan dan Penyelesaian secara
terintegrasi;
h. menerima laporan transaksi perdagangan
dari Bursa dan Pedagang secara real - time ;
- 21 -
i. memastikan kesesuaian nilai uang dan
jumlah Aset Keuangan Digital, antara catatan
transaksi dan kondisi riil yang tercatat pada
rekening yang terpisah di bank umum dan
jumlah Aset Keuangan Digital yang tersimpan
di Pengelola Tempat Penyimpanan;
j. hanya menerima penjaminan penyelesaian
atas transaksi Aset Keuangan Digital dalam
Daftar Aset Keuangan Digital;
k. memantau kegiatan dan kondisi keuangan
Pedagang;
l. melakukan audit rutin atau khusus kepada
Pedagang; dan
m. mengenakan sanksi berupa tindakan
pembatasan sementara, pembekuan, dan
pencabutan keanggotaan Pedagang yang
tidak memenuhi persyaratan keuangan dan
pelaporan, setelah terlebih dahulu
berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan
sesuai dengan ketentuan perat uran
perundang - undangan di bidang jasa
keuangan.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan menjalankan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) , Lembaga Kliring Penjaminan dan
Penyelesaian wajib memisahkan dana Konsumen
dengan aset Lembaga Kliring Penjaminan dan
Penyelesaian , termasuk pemisahan pembukuan
dan pencatatan Lembaga Kliring Penjaminan dan
Penyelesaian.
41. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 34A
(1) Dalam hal Lembaga Kliring Penjaminan dan
Penyelesaian mendukung pelaksanaan kliring dan
penjaminan penyelesaian terhadap transaksi
derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) , Lembaga Kliring
Penjaminan dan Penyelesaian wajib melakukan
pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja
sebelum tanggal dimulainya perdagangan.
(2) Pemberitahuan pelaksanaan kliring dan
penjaminan penyelesaian transaksi derivatif Aset
Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memuat paling sedikit informasi:
a. uraian sistem dan/atau sarana kliring dan
penjaminan penyelesaian transaksi,
manajemen risiko, infrastruktur teknologi
informasi, dan operasional;
b. struktur organisasi yang menunjukkan garis
pertanggungjawaban dari setiap fungsi
kepada penanggung jawab atau anggota
- 22 -
direksi yang membawahi kegiatan
pelaksanaan kliring dan penjaminan
penyelesaian transaksi derivatif Aset
Keuangan Digital beserta uraian tugasnya;
c. bukti kesiapan sistem pelaksanaan kliring
dan penjaminan penyelesaian transaksi
derivatif Aset Keuangan Digital;
d. rekening khusus untuk pelaksanaan kliring
dan penjaminan penyelesaian transaksi
derivatif Aset Keuangan Digital; dan
e. standar prosedur operasional dan kode etik.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
42. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 36
(1) Pengelola Tempat Penyimpanan yang mengajukan
izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan harus
memenuhi persyaratan memiliki modal disetor
paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua ratus
lima puluh miliar rupiah) .
(2) Sumber dana modal disetor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari:
a. kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM;
b. pinjaman; dan
c. kegiatan lain yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(3) Selain persyaratan permodalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pengelola Tempat
Penyimpanan harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki struktur organisasi paling sedikit
terdiri atas divisi informasi teknologi, divisi
legal, divisi pengawasan internal, dan divisi
tata kelola penyimpanan Aset Keuangan
Digital dan manajemen risiko;
b. memiliki, menguasai dan mengendalikan
sistem dan sarana penyimpanan daring yang
dipergunakan untuk memfasilitasi
penyimpanan Aset Keuangan Digital secara
aman, andal, dan dapat
dipertanggungjawabkan, yang terhubung
dengan Lembaga Kliring Penjaminan dan
Pen yelesaian serta Pedagang;
c. memiliki standar prosedur operasional paling
sedikit mengatur:
1. mekanisme penyimpanan dan
pencatatan Aset Keuangan Digital pada
cold storage dan hot storage ;
2. mekanisme proses masuk dan keluarnya
Aset Keuangan Digital pada tempat
penyimpanan;
3. mekanisme pengawasan keamanan
penyimpanan ( security surveillance );
- 23 -
4. pengendalian internal; dan
5. mekanisme pemeliharaan Aset Keuangan
Digital;
d. memiliki paling sedikit:
1. 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi
certified information systems auditor ; dan
2. 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi
certified information systems security
professional ,
dalam rangka pengawasan dan pengamanan
transaksi Aset Keuangan Digital pada
Pedagang; dan
e. t erdaftar sebagai Penyelenggara Sistem
Elektronik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan mengenai
penyelenggara sistem elektronik lingkup
privat.
(4) Dalam hal Pengelola Tempat Penyimpanan tidak
memiliki pegawai sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d, Pengelola Tempat Penyimpanan
dapat bekerja sama dengan:
a. lembaga yang memiliki tenaga ahli; atau
b. tenaga ahli,
yang bersertifikasi certified information systems
auditor dan certified information systems security
professional dalam rangka pengawasan dan
pengamanan transaksi Aset Keuangan Digital pada
Pedagang.
43. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 37
(1) Pengelola Tempat Penyimpanan harus memenuhi
persyaratan sistem dan sarana penyimpanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3)
huruf b paling sedikit:
a. akurat, aktual, aman, terpercaya, serta
kompatibel secara sistem maupun aplikasi
dengan sistem Pedagang dan Lembaga Kliring
Penjaminan dan Penyelesaian;
b. memenuhi standar spesifikasi dan fungsi
sesuai dengan standar fungsionalitas
sebagaimana diatur dalam peraturan dan tata
tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan
Penyelesaian;
c. memiliki fungsi yang dapat melindungi
keamanan penyimpanan dan perpindahan
transaksi setiap Konsumen;
d. memiliki rencana kelangsungan bisnis;
e. memiliki pusat pemulihan bencana:
1. ditempatkan di Indonesia dengan lokasi
paling dekat 20 (dua puluh) kilometer
dengan lokasi server utama; atau
- 24 -
2. menggunakan server atau cloud server
yang memadai dan memiliki sertifikasi
standar internasional terkait sistem
manajemen keamanan informasi.
f. memiliki konfigurasi sistem dengan
spesifikasi:
1. menjamin terpeliharanya komunikasi
dengan sistem di Otoritas Jasa
Keuangan, Pedagang, serta Lembaga
Kliring Penjaminan dan Penyelesaian
secara real - time sesuai dengan protokol
yang telah ditentukan oleh Otoritas Jasa
Keuangan, Pedagang, serta Lembaga
Kliring Penjaminan dan Penyelesaian;
2. memiliki tingkat keamanan sistem yang
baik untuk mengatasi gangguan dari
dalam dan luar sistem;
3. menjamin pencatatan, penyimpanan,
dan pengiriman Aset Keuangan Digital
secara real - time dengan tingkat
keamanan sistem yang berlapis;
4. mencegah terjadinya penerimaan
dan/atau pengiriman Aset Keuangan
Digital dari sumber yang tidak jelas atau
mencoba melakukan pencampuran;
5. memiliki penjabaran teknis pengamanan
Aset Keuangan Digital yang baik dengan
pemisahan media atau sarana
penyimpanan, paling sedikit terdiri dari
hot storage, cold storage, multi signature
wallet, dan smart contract wallet ;
6. mencegah terjadinya penerimaan
dan/atau pengiriman Aset Keuangan
Digital yang tidak dikenal dengan
melakukan upaya otorisasi terhadap
Pedagang;
7. memfasilitasi penyimpanan jenis Aset
Keuangan Digital yang terdapat pada
Daftar Aset Keuangan Digital;
8. memiliki admin panel dashboard yang
mampu untuk merekonsiliasi Aset
Keuangan Digital antara Pedagang dan
Pengelola Tempat Penyimpanan dengan
kewajiban menerapkan paling sedikit 2
(dua) faktor keaslian; dan
9. menggunakan identifikasi unik pada
setiap transaksi;
g. memenuhi persyaratan pangkalan data yang
berfungsi untuk mengelola dan menyimpan
data transaksi Aset Keuangan Digital:
1. menyimpan data transaksi paling singkat
10 (sepuluh) tahun terakhir secara
berturut - turut;
2. memelihara rekam jejak dengan waktu
paling singkat 6 (enam) bulan terakhir;
dan
- 25 -
3. setelah jangka waktu 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud pada angka 2
berakhir, rekam jejak sebagaimana
dimaksud pada angka 2 harus disalin
dan disimpan ke media penyimpanan
data di luar pangkalan data sistem
penyimpanan;
h. infrastruktur memiliki spesifikasi teknis yang
baik untuk memfasilitasi penggunaan sistem
dan sarana tempat penyimpanan Aset
Keuangan Digital secara daring, dengan
ketentuan :
1. memiliki cadangan infrastruktur yang
disalin secara identik dari infrastruktur
utama;
2. infrastruktur termasuk cadangan
infrastruktur ditempatkan di Indonesia;
dan
3. didukung oleh prasarana dan sarana
yang memadai sehingga dapat menjamin
kesinambungan operasional.
i. memiliki sertifikasi standar internasional
terkait sistem manajemen keamanan
informasi dari lembaga terakreditasi;
j. memiliki mekanisme mitigasi risiko untuk
menjamin keamanan Aset Keuangan Digital
yang disimpannya; dan
k. memiliki pengamanan open application
programming interface yang telah memiliki
prosedur.
(2) Dalam hal server atau cloud server sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2
disediakan oleh pihak ketiga, pihak ketiga
memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia.
(3) Sistem dan sarana penyimpanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah diaudit oleh lembaga
independen yang memiliki kompetensi di bidang
sistem informasi.
(4) Pengelola Tempat Penyimpanan menyesuaikan
atau mengganti sistem dan sarana penyimpanan
dalam hal berdasarkan hasil audit sistem dan
sarana penyimpanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dinyatakan:
a. terbukti tidak sesuai baik secara sistem
maupun aplikasi dengan sistem Lembaga
Kliring Penjaminan dan Penyelesaian
dan/atau Pedagang; dan/atau
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), peraturan dan tata
tertib Bursa, serta peraturan dan tata tertib
Lembaga Kliring Penjaminan dan
Penyelesaian.
(5) Penyesuaian atau penggantian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diselesaikan paling lama 3
(tiga) bulan setelah sistem dan sarana dinyatakan
tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi
- 26 -
persyaratan berdasarkan hasil audit oleh lembaga
independen yang memiliki kompetensi di bidang
sistem informasi.
(6) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib setiap saat
memastikan sistem dan sarana penyimpanan Aset
Keuangan Digital sesuai dengan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa
Keuangan.
(7) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib mengajukan
persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan
untuk melakukan perubahan sistem dan sarana
penyimpanan Aset Keuangan Digital .
(8) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib
memberitahukan kepada Bursa dan Otoritas Jasa
Keuangan sebelum melakukan perubahan sistem
dan sarana penyimpanan Aset Keuangan Digital
tanpa mengajukan persetujuan kepada Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dalam hal terdapat hal yang membahayakan
sistem dan sarana penyimpanan atau tindakan
lainnya yang dapat mengancam tempat
penyimpanan Aset Keuangan Digital .
44. Judul Paragraf 4 Bagian Ketiga Bab III diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 4
Kewajiban, Tugas, dan Kewenangan Pengelola
Tempat Penyimpanan
45. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 39A
Pengelola Tempat Penyimpanan wajib:
a. mempertahankan ekuitas paling sedikit 80%
(delapan puluh persen) dari modal disetor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1);
b. memastikan dalam pelaksanaan kegiatan
Pengelola Tempat Penyimpanan , modal disetor dan
penambahan modal disetor memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2);
dan
c. memastikan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 dan Pasal 37 selalu terpenuhi
dalam pelaksanaan kegiatan Pengelola Tempat
Penyimpanan.
- 27 -
46. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 40
(1) Pengelola Tempat Penyimpanan melaksanakan
tugas:
a. memiliki, menguasai, dan mengendalikan
sarana dan prasarana penyimpanan Aset
Keuangan Digital dengan tingkat keamanan
berlapis;
b. memastikan pelaksanaan penyimpanan
berjalan baik dan setiap saat melakukan
pemutakhiran sistem keamanannya untuk
menjamin terselenggaranya penyimpanan
dan pemindahan Aset Keuangan Digital yang
aman;
c. melakukan verifikasi yang diperlukan
terhadap penerimaan dan pengiriman Aset
Keuangan Digital dari dan/atau ke Wallet
Pedagang;
d. menyimpan Aset Keuangan Digital yang
ditempatkan oleh Pedagang pada
penyimpanan data secara terpisah untuk
setiap Pedagang;
e. mengeluarkan bukti simpan dan serah Aset
Keuangan Digital;
f. memelihara Aset Keuangan Digital yang
dikelolanya;
g. melakukan pengawasan dan pencatatan Aset
Keuangan Digital;
h. menyediakan data dan informasi dalam
rangka audit rutin atau khusus yang
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan,
Bursa, dan/atau Lembaga Kliring Penjaminan
dan Penyelesaian;
i. menjalankan mekanisme mitigasi risiko
untuk menjamin keamanan Aset Keuangan
Digital yang disimpannya;
j. memastikan proses pemindahan Aset
Keuangan Digital dan pencatatannya sesuai
dengan transaksi yang terjadi;
k. menyediakan tempat penyimpanan dan
sistem penyimpanan yang aman, andal,
terpercaya, dan terkoneksi dengan Lembaga
Kliring Penjaminan dan Penyelesaian;
l. bertanggung jawab atas kehilangan Aset
Keuangan Digital milik Konsumen yang
disimpan; dan
m. melakukan pencatatan atas Aset Keuangan
Digital secara terpisah untuk masing - masing
Pedagang;
(2) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1 ) secara bertanggung jawab.
- 28 -
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pengelola Tempat
Penyimpanan memiliki kewenangan:
a. memungut biaya penyimpanan; dan
b. menolak menyimpan Aset Keuangan Digital
yang berasal dari sumber yang mencurigakan
atau Aset Keuangan Digital yang tidak
termasuk dalam Daftar Aset Keuangan
Digital.
(4) Pengelola Tempat Penyimpanan melakukan
penyimpanan atas Aset Keuangan Digital yang
terdapat pada Daftar Aset Keuangan Digital.
(5) Pengelola Tempat Penyimpanan bertanggung
jawab atas Aset Keuangan Digital milik Konsumen
yang dikelolanya.
(6) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib memisahkan
Aset Keuangan Digital milik Konsumen dengan
milik Pengelola Tempat Penyimpanan, termasuk
dalam pembukuan dan pencatatan Pengelola
Tempat Penyimpanan.
(7) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib melaporkan
daftar para pihak yang termasuk sebagai
pengendali dan pemilik manfaat kepada Otoritas
Jasa Keuangan.
(8) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
meliputi:
a. pemegang saham pengendali;
b. anggota Dewan Komisaris;
c. anggota Direksi;
d. pejabat eksekutif perusahaan; dan
e. pengendali lain.
(9) Pengendali dan pemilik manfaat sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) menjadi pihak yang turut
bertanggung jawab dalam hal terjadi pelanggaran
dan/atau kerugian atas pelanggaran atau
kesalahan dalam pengelolaan sebagai Pengelola
Tempat Penyimpanan.
47. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 45
(1) Pedagang yang mengajukan izin usaha kepada
Otoritas Jasa Keuangan harus memenuhi
persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Sumber dana modal disetor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari:
a. kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM;
b. pinjaman; dan
c. kegiatan lain yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta
penambahan besaran permodalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pedagang dengan
mempertimbangkan:
- 29 -
a. dominasi pasar;
b. jumlah Konsumen Aset Keuangan Digital;
c. volume transaksi; dan
d. keterkaitan dengan pelaku pasar lain yang
dapat berdampak sistemik.
(4) Selain persyaratan permodalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pedagang harus
memenuhi persyaratan:
a. memiliki struktur organisasi paling sedikit
terdiri dari divisi informasi teknologi, divisi
audit, divisi legal, divisi pengaduan
Konsumen, divisi c lient support , serta divisi
akuntansi dan keuangan;
b. memiliki, menguasai, dan mengendalikan
sistem dan sarana perdagangan daring yang
dipergunakan untuk memfasilitasi
penyelenggaraan perdagangan Pasar Aset
Keuangan Digital yang terhubung dengan
Bursa serta Lembaga Kliring Penjaminan dan
Penyelesaian;
c. memiliki tata cara perdagangan yang paling
sedikit memuat:
1. definisi dan istilah;
2. proses pendaftaran Konsumen;
3. pernyataan dan jaminan;
4. kewajiban dan tanggung jawab;
5. pengkinian data;
6. tata cara kegiatan transaksi, meliputi
transaksi jual/beli, deposit, penarikan,
pengiriman Aset Keuangan Digital ke
Wallet lain, dan kegiatan lain yang telah
mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan;
7. biaya transaksi dan batas penarikan
dana;
8. keamanan transaksi;
9. layanan pengaduan Konsumen;
10. penyelesaian perselisihan Konsumen;
11. penerapan program APU, PPT, serta
PPPSPM di sektor jasa keuangan;
12. penyampaian syarat dan ketentuan
dalam hal Pedagang mengambil posisi
untuk diri sendiri; dan
13. keadaan kahar;
d. memiliki standar prosedur operasional yang
paling sedikit mengatur:
1. pemasaran dan penerimaan Konsumen;
2. pelaksanaan transaksi;
3. pengendalian dan pengawasan internal;
4. penyelesaian perselisihan Konsumen;
dan
5. penerapan program APU, PPT, serta
PPPSPM di sektor jasa keuangan;
e. memiliki paling sedikit 1 (satu) pegawai yang
bersertifikasi certified information systems
security professional ;
- 30 -
f. memiliki calon anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham,
dan/atau pengendali yang wajib lulus
penilaian kemampuan dan kepatutan yang
diselenggarakan oleh Otoritas Jasa
Keuangan; dan
g. terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem
Elektronik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan mengenai
penyelenggara sistem elektronik lingkup
privat.
(5) Dalam hal Pedagang tidak memiliki pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e,
Pedagang dapat bekerja sama dengan:
a. lembaga yang memiliki tenaga ahli; atau
b. tenaga ahli,
yang bersertifikasi certified information systems
security professional .
(6) Dalam hal Pedagang mengambil posisi untuk diri
sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
c angka 12, Pedagang wajib memenuhi ketentuan:
a. berperan menjadi market maker atau liquidity
provider dalam transaksi;
b. memberikan prioritas kepada Konsumen
dalam pengambilan posisi jual atau beli;
c. menggunakan dana atau Aset Keuangan
Digital milik Pedagang sendiri, menempatkan
dana pada rekening terpisah Lembaga Kliring
Penjaminan dan Penyelesaian, serta
menempatkan Aset Keuangan Digital pada
Pengelola Tempat Penyimpanan;
d. dilarang menggunakan dana atau Aset
Keuangan Digital milik Konsumen;
e. menyampaikan mekanisme pengambilan
posisi kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa,
Lembaga Kliring Penjaminan dan
Penyelesaian, serta Konsumen; dan
f. melakukan pencatatan tersendiri.
48. Penjelasan Pasal 4 6 diubah sebagaimana tercantum
dalam penjelasan.
49. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 50
(1) Pedagang wajib memenuhi ketentuan:
a. menyampaikan permohonan persetujuan
kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap
terjadinya perubahan pengurus, kepemilikan
saham, sistem, dan tata cara perdagangan
yang dimiliki atau perubahan lainnya;
- 31 -
b. menyediakan dan/atau membuka akses
terhadap seluruh sistem yang dipergunakan
kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk
pengawasan dengan hak akses untuk
membaca;
c. mengikuti edukasi yang diperlukan untuk
pengembangan perdagangan Aset Keuangan
Digital;
d. melaporkan daftar para pihak yang termasuk
sebagai pengendali dan pemilik manfaat
kepada Otoritas Jasa Keuangan;
e. menyampaikan laporan berkala dan sewaktu -
waktu atas pelaksanaan perdagangan Aset
Keuangan Digital;
f. menyajikan catatan elektronik transaksi dan
pesanan jual/beli yang dilakukan oleh
Konsumen dalam sistem perdagangan milik
Pedagang yang dapat diakses langsung oleh
Konsumen;
g. menjamin pesanan yang disampaikan
Konsumen dicatat dalam buku pesanan
sistem perdagangan milik Pedagang secara
real - time dan isinya sesuai dengan amanat
order Konsumen;
h. menyediakan fitur slippery note terkait
dengan pemberitahuan terjadinya pergerakan
harga Aset Keuangan Digital yang signifikan;
i. memberikan fitur yang sama dalam sistem
dan sarana perdagangan daring terkait
pelaksanaan transaksi untuk seluruh jenis
Aset Keuangan Digital;
j. menyelenggarakan kegiatan literasi dan
edukasi baik dalam bentuk seminar, promosi,
workshop , pelatihan, atau sejenisnya terkait
perdagangan Pasar Aset Keuangan Digital
kepada masyarakat;
k. menerapkan program APU, PPT, serta
PPPSPM sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan
perundang - undangan mengenai penerapan
program APU, PPT serta PPPSPM;
l. memiliki kantor atau tempat kedudukan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang disebutkan dalam anggaran dasar
perusahaan dan merupakan kantor fisik yang
menjadi kantor pusat Pedagang yang bukan
merupakan kantor bersama, ruang kerja
bersama, atau ka ntor virtual;
m. jumlah Aset Keuangan Digital milik
Konsumen yang tercatat pada Pedagang wajib
sesuai dengan jumlah Aset Keuangan Digital
yang disimpan oleh Pedagang;
n. memastikan pemisahan antara Aset
Keuangan Digital milik Konsumen dan milik
Pedagang, termasuk dalam pencatatan dan
pembukuan Pedagang;
- 32 -
o. mempertahankan ekuitas paling sedikit
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah) dari modal disetor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) ;
p. memastikan sumber dana modal disetor dan
penambahan modal disetor memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (2) ; dan
q. memastikan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 selalu terpenuhi
dalam pelaksanaan kegiatan Pedagang.
(2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d meliputi:
a. pemegang saham pengendali;
b. anggota Dewan Komisaris;
c. anggota Direksi;
d. pejabat eksekutif perusahaan; dan
e. pengendali lainnya.
(3) Pengendali dan pemilik manfaat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d menjadi pihak
yang turut bertanggung jawab dalam hal terjadi
pelanggaran dan/atau kerugian atas pelanggaran
atau kesalahan dalam pengelolaan sebagai
Pedagang.
50. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 51
(1) Ruang lingkup kegiatan Pedagang dalam
perdagangan Aset Keuangan Digital meliputi:
a. jual dan/atau beli antara Aset Keuangan
Digital dan mata uang Rupiah;
b. pertukaran antar satu atau lebih jenis Aset
Keuangan Digital;
c. penyimpanan Aset Keuangan Digital milik
Konsumen; dan
d. transfer atau pemindahan Aset Keuangan
Digital antar Wallet .
(2) Pedagang dapat melakukan kegiatan jual
dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital atas
amanat Konsumen yang diperdagangkan pada
Bursa yang telah mendapatkan persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Kegiatan Pedagang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan tanpa perlu mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa
Keuangan dan telah didahului dengan perjanjian
kerjasama antara Pedagang dan Bursa;
(4) Dalam hal Pedagang melakukan kegiatan selain
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) , Pedagang wajib terlebih dahulu
menyampaikan permohonan persetujuan kepada
Otoritas Jasa Keuangan.
- 33 -
(5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2) , dan ayat (4) , wajib diatur dalam tata cara
perdagangan Pedagang.
(6) Tata cara perdagangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) termasuk perubahannya wajib
mendapatkan persetujuan Bursa terlebih dahulu
sebelum mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan.
(7) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2) , dan ayat ( 4) , termasuk perubahan dan
perkembangannya wajib dilakukan pengkajian
dan penilaian risiko, termasuk risiko TPPU, TPPT,
dan PPSPM.
51. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 51A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 51A
(1) Dalam hal Pedagang melaksanakan kegiatan jual
dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital atas
amanat Konsumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (2) , Pedagang wajib melakukan
pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja
sebelum tanggal dimulainya perdagangan;
(2) Pemberitahuan jual dan/atau beli derivatif Aset
Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat paling sedikit informasi:
a. uraian mekanisme fungsi pemasaran dan
perdagangan, manajemen risiko,
infrastruktur teknologi informasi, dan
operasional; dan
b. memiliki standar prosedur operasional dan
kode etik.
52. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 52
(1) Dalam menjalankan ruang lingkup kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1),
ayat (2), dan ayat (4) , Pedagang dilarang:
a. menjalankan kegiatan usaha lain selain
sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 ayat
(1), ayat (2) , dan ayat (4) ;
b. memberikan akses atau melakukan kerja
sama dengan pihak lain yang akan bertindak
sebagai agen ;
c. memberikan akses atau melakukan kerja
sama dengan pihak lain yang melakukan
aktivitas pendukung dalam memfasilitasi
transaksi yang terkait Aset Keuangan Digital;
dan
- 34 -
d. memperdagangkan Aset Keuangan Digital
yang diterbitkan oleh diri sendiri dan/atau
pihak terafiliasi dari Pedagang.
(2) Pedagang dilarang memiliki piutang dengan pihak
terafiliasi.
(3) Pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dan ayat (2) memiliki:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan
keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dan pegawai, Direksi,
atau Komisaris, dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang
mempunyai satu atau lebih anggota Direksi
atau anggota Dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, yang
mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang
dikendalikan oleh pihak yang sama, baik
langsung maupun tidak langsung; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang
saham utama.
(4) Pengendalian terhadap perusahaan yang dimiliki
pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d dan huruf e dilakukan dengan cara:
a. memiliki saham paling sedikit 20% (dua
puluh persen) secara sendiri atau bersama -
sama;
b. secara langsung dan/atau tidak langsung
menjalankan pengelolaan dan/atau
memengaruhi kebijakan perusahaan;
c. memiliki hak opsi atau hak lain untuk
memiliki saham yang jika digunakan akan
menyebabkan pihak tersebut memiliki
dan/atau mengendalikan saham perusahaan
paling sedikit 20% (dua puluh persen), baik
secara sendiri atau bersama - sama; dan/atau
d. mempunyai kewenangan untuk menunjuk,
menyetujui, dan/atau memberhentikan
anggota Direksi perusahaan dan/atau
anggota Dewan Komisaris.
(5) Dalam hal Pedagang memberikan akses atau
melakukan kerja sama dengan pihak lain yang
melakukan aktivitas pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pedagang wajib
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
hanya dapat diberikan kepada Pedagang setelah
memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- 35 -
53. Ketentuan ayat (1) Pasal 54 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 54
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), Pasal 21 ayat
(6), ayat (7), Pasal 21A, Pasal 22 ayat (3) , Pasal 24
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), Pasal
24A, Pasal 26 ayat (2) , Pasal 26A ayat (1), ayat (3),
Pasal 29 ayat (7), ayat (8), Pasal 30 ayat (3) , Pasal
32 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), Pasal
32A, Pasal 34 ayat (2) , ayat (4) , Pasal 34A ayat (1),
Pasal 37 ayat (6), ayat (7), ayat (8), Pasal 39, Pasal
39A, Pasal 40 ayat (2) , ayat (6) , ayat (7) , Pasal 41
ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 42 ayat (2),
Pasal 43, Pasal 45 ayat (6) , Pasal 46 ayat (6), ayat
(7), Pasal 47, Pasal 48 ayat (2), Pasal 49, Pasal 50
ayat (1), Pasal 51 ayat (4) , ayat (5) , ayat (6) , ayat (7) ,
Pasal 51A ayat (1) , Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (5), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau
seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja
sama;
c. pemberhentian dan/atau penggantian
pengurus;
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar
orang tercela di sektor keuangan; dan/atau
e. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e
dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului
pengenaan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a.
54. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 56
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan
atau penolakan atas permohonan izin usaha yang
diajukan oleh pemohon yang merupakan Bursa,
Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian,
Pengelola Tempat Penyimpanan, dan Pedagang
paling lama 40 (empat puluh) hari kerja setelah
dokumen permohonan perizinan diterima secara
lengkap .
(2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas
Jasa Keuangan melakukan:
a. penelitian dan analisis terhadap dokumen
permohonan;
b. penilaian kemampuan dan kepatutan;
- 36 -
c. penelitian kesiapan operasional termasuk
sistem teknologi informasi yang digunakan;
dan
d. analisis lain berdasarkan pertimbangan
Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Untuk mendukung pelaksanaan penelitian,
analisis, dan penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat
meminta pemenuhan kelengkapan dan
penyesuaian dokumen kepada pemohon jika
berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan
dokumen permohonan belum lengkap atau belum
sesuai dengan P eraturan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pemohon harus menyampaikan pemenuhan
kelengkapan, penyesuaian, dan/atau tambahan
dokumen dan/atau informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal pemberitahuan dari
Otor itas Jasa Keuangan atau jangka waktu lain
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal pemohon tidak memenuhi kelengkapan,
penyesuaian, dan/atau tambahan dokumen
dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), pemohon dianggap membatalkan
permohonan izin usaha.
(6) Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditolak , Otoritas Jasa
Keuangan menyampaikan secara tertulis dan
disertai dengan alasan penolakan .
55. Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 56A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 56A
(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital
wajib mengajukan permohonan pendaftaran
sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik kepada
instansi yang berwenang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
digital paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender
terhitung sejak tanggal diterbitkannya izin usaha
dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditembuskan kepada Otoritas Jasa
Keuangan .
(3) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital
dilarang melakukan kegiatan usaha sebelum
terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik
pada instansi yang berwenang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
digital .
(4) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital
harus memperoleh tanda terdaftar sebagai
P enyelenggara Sistem Elektronik dalam jangka
- 37 -
waktu 60 (enam puluh) hari kalender terhitung
sejak diterbitkannya izin usaha dari Otoritas Jasa
Keuangan.
(5) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital
harus menyampaikan salinan tanda terdaftar
sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh)
hari kalender terhitung sejak tanggal surat tanda
terdaftar sebagai P enyelenggara Sistem Elektronik.
(6) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital
harus melakukan kegiatan usaha paling lama 30
(tiga puluh) hari kalender terhitung sejak terdaftar
sebagai P enyelenggara Sistem Elektronik dari
instansi berwenang.
(7) Kegiatan usaha Pedagang sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) paling sedikit mencakup kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
huruf a .
(8) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa
Keuangan dapat melakukan perpanjangan jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (6).
(9) Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Aset
Keuangan Digital tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (6),
dan/atau ayat (8) Otoritas Jasa Keuangan dapat
membatalkan izin usaha yang telah diterbitkan.
(10) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan
pemberitahuan pembatalan izin usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(11) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara, sebagian, atau
seluruh kegiatan;
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar
orang tercela di sektor keuangan; dan/atau
e. pencabutan izin usaha.
(12) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (11) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,
dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului
pengenaan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1 1 )
huruf a.
56. Penjelasan Pasal 82 diubah sebagaimana tercantum
dalam penjelasan.
57. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 83
(1) Dalam proses penerimaan calon Konsumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1)
- 38 -
Pedagang wajib memiliki sistem penerimaan
Konsumen secara daring yang di dalamnya
menjamin kerahasiaan setiap data dan informasi
calon Konsumen.
(2) Data isian yang tercantum dalam sistem
penerimaan Konsumen secara daring sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus digunakan oleh
Pedagang sebagai pedoman untuk melakukan
customer due diligence atau enhanced due diligence
bagi Konsumen yang berisiko tinggi.
(3) Sistem penerimaan Konsumen secara daring
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
terintegrasi dengan sistem dan sarana
perdagangan daring milik Pedagang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf b.
(4) Sistem penerimaan Konsumen secara daring
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat tahapan:
a. pengisian data atau identitas calon
Konsumen;
b. penyajian dokumen profil Pedagang paling
sedikit memuat:
1. informasi alamat situs web Pedagang;
2. alamat kantor Pedagang;
3. susunan manajemen Pedagang;
4. nomor perizinan dari Otoritas Jasa
Keuangan;
5. nomor telepon yang dapat dihubungi;
6. nomor rekening yang terpisah Pedagang
yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa
Keuangan; dan
7. alamat surat elektronik Pedagang;
c. penyajian Daftar Aset Keuangan Digital yang
diperdagangkan;
d. penyajian informasi risiko perdagangan Aset
Keuangan Digital;
e. penyajian tata cara perdagangan yang dibaca,
dipahami dan disetujui oleh calon Konsumen;
dan
f. penyajian perjanjian antara Pedagang dan
Konsumen yang substansinya menyatakan
telah dilakukan proses pendaftaran
Konsumen dan secara resmi telah diterima
sebagai Konsumen yang paling sedikit
memuat:
1. informasi mengenai profil Konsumen;
2. hotline aktif pengaduan; dan
3. syarat dan ketentuan yang berlaku.
(5) Sistem penerimaan Konsumen secara daring
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mampu menyimpan dan menyediakan rekam jejak
atas setiap tahapan penerimaan Konsumen secara
daring.
- 39 -
(6) Seluruh tahapan penerimaan Konsumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat
dilakukan dan diisi oleh calon Konsumen yang
bersangkutan dengan keadaan yang sebenarnya.
(7) Pedagang dilarang mengisikan dan/atau
membantu calon Konsumen untuk mengisikan
pada sistem penerimaan Konsumen secara daring.
(8) Sistem penerimaan Konsumen secara daring
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diaudit
oleh lembaga independen yang berkompeten di
bidang sistem informasi, sebelum diajukan kepada
Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan
persetujuan.
(9) Dalam hal Pedagang melakukan kegiatan jual
dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital atas
amanat Konsumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (2) , Pedagang wajib:
a. memiliki sistem penerimaan Konsumen yang
dapat menilai bahwa Konsumen telah
memahami setiap risiko atas produk derivatif
Aset Keuangan Digital sesuai dengan
peraturan dan tata tertib Bursa; dan
b. memperoleh pernyataan dari Konsumen yang
menyatakan Konsumen telah memahami
setiap risiko atas produk derivatif Aset
Keuangan Digital.
58. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 85
(1) Konsumen yang melakukan perdagangan Aset
Keuangan Digital melalui Pedagang harus terlebih
dahulu menempatkan:
a. dana yang dipergunakan untuk pelaksanaan
transaksi pada rekening yang terpisah atas
nama Lembaga Kliring Penjaminan dan
Penyelesaian untuk kepentingan masing -
masing Konsumen; dan/atau
b. Aset Keuangan Digital yang dipergunakan
untuk pelaksanaan transaksi pada Wallet
milik Pedagang ,
sebelum dilakukan perdagangan.
(2) Penempatan Aset Keuangan Digital sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan
menerapkan prinsip travel rule .
(3) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian
wajib melaksanakan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a secara transparan.
59. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 86
(1) Penempatan dana Konsumen pada rekening yang
terpisah atas nama Lembaga Kliring Penjaminan
- 40 -
dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (1) huruf a, dilakukan melalui
pemindahbukuan antar rekening bank atau uang
elektronik.
(2) Pemindahbukuan antar rekening bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menggunakan rekening virtual yang dibuka oleh
Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian
untuk masing - masing Konsumen.
(3) Pemindahbukuan antar rekening bank atau
melalui uang elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menggunakan penyedia jasa
pembayaran yang telah memperoleh izin dari
instansi atau otoritas yang berwenang pada sistem
pembayaran.
(4) Penggunaan uang elektronik oleh penyedia jasa
pembayaran dalam proses transaksi perdagangan
Pasar Aset Keuangan Digital dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan di sektor keuangan dan sistem
pembayaran.
(5) Penempatan dana Konsumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan mata uang
Rupiah.
(6) Dalam penempatan dana Konsumen pada
rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Lembaga Kliring Penjaminan dan
Penyelesaian dilarang:
a. menerima setoran tunai baik setoran awal
maupun setoran tambahan dari Konsumen;
dan
b. menerima dana dari pihak yang identitasnya
berbeda dari Konsumen yang terdaftar pada
Pedagang.
(7) Pemindahbukuan uang elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku hanya untuk 1
(satu) akun dan untuk 1 (satu) nomor telepon yang
terdaftar pada Pedagang.
60. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 87
(1) Rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a hanya dapat
dipergunakan oleh Lembaga Kliring Penjaminan
dan Penyelesaian setelah mendapat persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dibuka pada bank
umum yang telah mendapat izin usaha dari
Otoritas Jasa Keuangan.
- 41 -
61. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 87A
(1) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian ,
dan Pengelola Tempat Penyimpanan dalam
melakukan perdagangan derivatif Aset Keuangan
Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A
ayat (2) wajib memiliki mekanisme untuk
menempatkan Margin pada rekening khusus .
(2) Dalam hal Margin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa Aset Keuangan Digital,
Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital
wajib memiliki mekanisme untuk menempatkan
Aset Keuangan Digital pada Wallet khusus di
Pengelola Tempat Penyimpanan.
(3) Dalam hal Margin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa selain Aset Keuangan Digital,
Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital
wajib menempatkan Margin tersebut pada tempat
penyimpanan khusus.
62. Ketentuan Pasal 88 dihapus.
63. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 89
Bank umum yang bekerja sama dengan Lembaga
Kliring Penjaminan dan Penyelesaian harus memenuhi
kriteria minimal:
a. menyediakan fasilitas pemisahan kode
perusahaan untuk masing - masing Pedagang
dalam 1 (satu) bank umum;
b. memberikan informasi kepada Lembaga Kliring
Penjaminan dan Penyelesaian terkait:
1. nomor rekening;
2. nama Konsumen pemilik rekening; dan
3. nomor induk kependudukan Konsumen
pemilik rekening,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan;
c. penyelesaian dana secara real - time bagi setiap
Konsumen yang melakukan penyetoran dan/atau
penarikan dana; dan
d. menerbitkan nomor rekening virtual baik berupa
open payment dan close payment .
64. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 95
(1) Penarikan Aset Keuangan Digital oleh Konsumen
dari Pedagang hanya dapat dilakukan jika
berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) terdapat
- 42 -
kesesuaian antara permintaan penarikan Aset
Keuangan Digital dan saldo atau catatan
kepemilikan Aset Keuangan Digital.
(2) Penarikan Aset Keuangan Digital oleh Konsumen
hanya dapat dilakukan jika identitas Konsumen
yang tercantum dalam sistem penerimaan
Konsumen sesuai dengan:
a. identitas pihak yang melakukan penarikan;
b. identitas pihak yang menerima penarikan;
atau
c. Wallet penerima.
(3) Dalam hal identitas Konsumen yang melakukan
penarikan tidak sesuai dengan identitas pihak
yang menerima penarikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dan/atau Wallet penerima
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
sebelum melakukan penarikan Aset Keuangan
Digital, Pedagang harus:
a. melakukan verifikasi terhadap identitas pihak
yang menerima penarikan dan/atau Wallet
penerima; dan
b. memastikan identitas pihak yang menerima
penarikan dan/atau Wallet penerima jelas
dan tercatat dalam sistem penerimaan
Konsumen.
(4) Identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan dengan menerapkan
prinsip travel rule .
(5) Penarikan dana oleh Konsumen hanya dapat
dilakukan oleh Lembaga Kliring Penjaminan dan
Penyelesaian melalui sistem perdagangan milik
Pedagang melalui pemindahbukuan dari rekening
terpisah Lembaga Kliring Penjaminan dan
Penyelesaian ke rekening bank atas nama
Konsumen yang terdaftar dalam aplikasi
pembukaan rekening Konsumen.
65. Penjelasan Pasal 96 diubah sebagaimana tercantum
dalam penjelasan.
66. Ketentuan ayat (1) Pasal 101 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 101
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), Pasal 81 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat
(7), Pasal 82 ayat (1), ayat (2), Pasal 83 ayat (1),
ayat (3), ayat (7), ayat (8), ayat (9), Pasal 84 aya t
(2), Pasal 85 ayat (3), Pasal 86 ayat (6), Pasal 87A,
Pasal 88, Pasal 90 ayat (3), ayat (4), ayat (7), Pasal
91 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal
92, Pasal 93 ayat (1), ayat (2), Pasal 94 ayat (2),
ayat (3), Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), Pasal 98 ayat
(1), Pasal 99, Pasal 100 ayat (1), ayat (3), ayat (5),
- 43 -
dan ayat (6), dikenakan sanksi administratif
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau
seluruh kegiatan;
c. pencantuman Pihak Utama dalam daftar
orang tercela di sektor keuangan; dan/atau
d. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat
dikenakan dengan atau tanpa didahului
pengenaan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a.
67. Judul Bab VIII diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
BAB VIII
AKTIVITAS PENDUKUNG
68. Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 102
(1) Pasar Aset Keuangan Digital dapat didukung
dengan aktivitas pendukung.
(2) Aktivitas pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. layanan penghubung terkait penyedia jasa
pembayaran; dan
b. aktivitas pendukung lain,
yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan.
(3) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital
dilarang:
a. bekerja sama dengan aktivitas pendukung
yang belum mendapatkan persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. melakukan aktivitas pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
69. Bagian Kedua Bab VIII dihapus.
70. Penjelasan Pasal 103 diubah sebagaimana tercantum
dalam penjelasan.
71. Pasal 104 dihapus.
- 44 -
72. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 105
Penyedia jasa pembayaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 102 ayat (2) huruf a wajib memenuhi
ketentuan:
a. memberikan hak akses kepada Otoritas Jasa
Keuangan dalam melakukan pengawasan;
b. memiliki konfigurasi akses pengguna yang dapat
diakses oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau
lembaga yang berwenang untuk melakukan
monitoring transaksi sesuai ketentuan peraturan
perundang - undangan;
c. dapat membatasi pilihan saluran pembayaran
tertentu yang dapat disesuaikan dengan
kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang -
undangan;
d. melakukan penerapan program APU, PPT, dan
PPPSPM di sektor jasa keuangan;
e. menjamin kerahasiaan informasi yang berkaitan
dengan aktivitas pendukung yang dilakukan,
kecuali informasi tersebut diberikan dalam
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang -
undangan;
f. memiliki standar prosedur operasional paling
sedikit mengatur:
1. penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di
sektor jasa keuangan;
2. fitur dan fungsi layanan;
3. proteksi terhadap akses data dan informasi
pengguna, serta keamanannya; dan
4. manajemen risiko, pengendalian dan
pengawasan internal; dan
g. menyampaikan laporan secara berkala dan
sewaktu - waktu.
73. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 108
(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. laporan bulanan;
b. laporan triwulanan; dan
c. laporan tahunan.
(2) Penyampaian laporan berkala kepada Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaksanakan:
a. laporan bulanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a disampaikan paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah periode
pelaporan berakhir;
- 45 -
b. laporan triwulanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b disampaikan paling
lama 15 (lima belas) hari kerja setelah periode
pelaporan berakhir; dan
c. laporan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c disampaikan paling
lambat tanggal 30 April pada tahun
berikutnya.
(3) Laporan keuangan tahunan Penyelenggara
Perdagangan Aset Keuangan Digital disusun
berdasarkan standar akuntansi keuangan yang
berlaku di Indonesia dan diaudit oleh akuntan
publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Laporan keuangan tahunan Penyelenggara
Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib
dipublikasikan kepada masyarakat.
(5) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan
jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada
hari kerja pertama berikutnya.
74. Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 109
(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital
yang menyampaikan laporan bulanan, laporan
triwulanan, dan/atau laporan tahunan setelah
jangka waktu penyampaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) huruf a, huruf
b, dan huruf c hingga paling lama 30 (tiga puluh)
hari setelah jangka waktu penyampaian tersebut
berakhir, dinyatakan terlambat menyampaikan
laporan.
(2) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital
yang tidak menyampaikan laporan sampai dengan
berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan tidak menyampaikan
laporan.
(3) Ketentuan mengenai cakupan, tata cara, dan
mekanisme penyampaian laporan berkala
Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
75. Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 114
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan
terhadap Penyelenggara Perdagangan Aset
Keuangan Digital dan aktivitas pendukung di
Pasar Aset Keuangan Digital.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan secara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung.
- 46 -
76. Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 115
(1) Pengawasan secara langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf a
dilakukan melalui pemeriksaan secara:
a. berkala; dan
b. sewaktu - waktu.
(2) Ruang lingkup pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit :
a. penyelenggaraan perdagangan;
b. tata Kelola; dan
c. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(3) Dalam pelaksanaan pengawasan secara langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital
dan aktivitas pendukung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 114 ayat (1) wajib memberikan:
a. keterangan dan data;
b. pembukuan;
c. dokumen;
d. akses terhadap sarana fisik yang berkaitan
dengan kegiatan usaha; dan/atau
e. hal lain yang diperlukan,
sesuai permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
77. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 116
Pengawasan secara tidak langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf b dilakukan
melalui:
a. penelitian;
b. analisis; dan
c. evaluasi,
atas laporan, data, dan informasi dari Penyelenggara
Perdagangan Aset Keuangan Digital dan aktivitas
pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114
ayat (1).
78. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 118
(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital
dan aktivitas pendukung di Pasar Aset Keuangan
Digital mengajukan permohonan persetujuan
kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan format
surat pengantar permohonan persetujuan yang
ditandatangani oleh anggota Dir eksi tercantum
dalam Lampiran pada Bagian N yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan ini.
- 47 -
(2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. perubahan atas sistem pengawasan dan
pelaporan Bursa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (7);
b. peraturan dan tata tertib Bursa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3);
c. perubahan atas sistem penjaminan
penyelesaian transaksi milik Lembaga Kliring
Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (8);
d. peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring
Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3);
e. perubahan atas sistem dan sarana
penyimpanan Pengelola Tempat Penyimpanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(7);
f. perubahan atas sistem dan/atau sarana
perdagangan daring sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (7);
g. tata cara perdagangan dan perubahan tata
cara perdagangan Pedagang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a;
h. kegiatan Pedagang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (4);
i. pemberian akses atau kerja sama dengan
pihak lain yang melakukan aktivitas
pendukung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (5);
j. aktivitas pendukung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 102 ayat (2);
k. perubahan atas sistem perdagangan derivatif
Aset Keuangan Digital Bursa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21A; dan
l. pelaksanaan perdagangan derivatif Aset
Keuangan Digital oleh Bursa sebagaimana
Pasal 26A.
(3) Dalam hal permohonan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
huruf c, huruf e, huruf f dan huruf k, pemohon
melampirkan hasil audit atau pemeriksaan oleh
lembaga independen yang memiliki kompetensi di
bidang sistem informasi dan formulir d aftar
kesiapan infrastruktur sistem tercantum dalam
Lampiran pada Bagian K yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini.
(4) Dalam hal permohonan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
huruf d, dan huruf g, pemohon melampirkan
dokumen peraturan dan tata tertib atau tata cara
yang dimaksud.
- 48 -
(5) Dalam hal permohonan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h,
huruf j, dan huruf l, pemohon melampirkan
penjelasan rencana kegiatan yang dimaksud.
(6) Dalam hal permohonan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i
pemohon melampirkan penjelasan rencana
pemberian akses atau kerja sama disertai dengan
dokumen perjanjian kerja sama.
(7) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan
persetujuan atau penolakan atas permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama
20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak
dokumen diterima secara lengkap.
(8) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Otoritas
Jasa Keuangan melakukan penelitian dan
analisis terhadap dokumen permohonan.
(9) Untuk mendukung pelaksanaan penelitian dan
analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
berdasarkan pertimbangan tertentu Otoritas Jasa
Keuangan dapat meminta dokumen dan/atau
informasi tambahan kepada pemohon.
(10) Pemohon menyampaikan dokumen dan/atau
informasi tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa
Keuangan.
79. Di antara ketentuan Pasal 129 dan Pasal 130 disisipkan
1 (satu) p asal, yakni Pasal 129A sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 129A
Berdasarkan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa
Keuangan berwenang melakukan uji coba pada ruang
uji coba / pengembangan inovasi ( sandbox) terhadap
kegiatan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3A ayat (2).
80. Ketentuan Pasal 130 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 130
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
mulai berlaku, perizinan, persetujuan
pendaftaran produk, instrumen, dan/atau
aktivitas serta keputusan dan/atau penetapan
lain terkait dengan Aset Kripto yang telah
diterbitkan oleh Bappebti sebelum berlakuny a
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan
tetap berlaku.
- 49 -
(2) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
mulai berlaku, perizinan, persetujuan,
pendaftaran produk atau instrumen, serta
keputusan dan/atau penetapan lain terkait Aset
Kripto yang sedang dalam proses penyelesaian
pada Bappebti berdasarkan peraturan
p erundang - undangan di sektor perdagangan
berjangka komoditi, penyelesaiannya dilanjutkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
berlaku, terhadap pihak yang penyelesaiannya
dilanjutkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak
mengajukan izin usaha kepada Otoritas Jasa
Keuangan, perizinan, persetujuan, s erta
keputusan dan/atau penetapan lain terkait Aset
Kripto dari Bappebti dinyatakan tidak berlaku
dan ketentuan Pasal 57 mengenai permohonan
penghentian kegiatan usaha serta ketentuan
Pasal 100 mengenai penyelesaian hak dan
kewajiban Konsumen berlaku secar a mutatis
mutandis .
(4) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
berlaku, terhadap pihak yang penyelesaiannya
dilanjutkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal
berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan
tidak diberikan izin dan/atau per setujuan oleh
Otoritas Jasa Keuangan, perizinan, persetujuan,
serta keputusan dan/atau penetapan lain terkait
Aset Kripto dari Bappebti dinyatakan tidak
berlaku serta ketentuan Pasal 100 mengenai
penyelesaian hak dan kewajiban Konsumen
berlaku secara mutatis mutandis .
81. Ketentuan bagian L dan bagian M Lampiran Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Aset
Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dihapus.
Istilah Terkait
Aset Keuangan Digital adalah istilah yang digunakan dalam hukum aset keuangan digital dan aset kripto untuk menjelaskan aspek…
Aset KriptoDisebut dalam Pasal IAset Kripto adalah istilah yang digunakan dalam hukum aset keuangan digital dan aset kripto untuk menjelaskan aspek yang…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Anggaran DasarDisebut dalam Pasal IAnggaran Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Badan HukumDisebut dalam Pasal IBadan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal IBadan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
BlockchainDisebut dalam Pasal IBlockchain merupakan konsep atau istilah hukum yang digunakan untuk membahas kontrak digital, teknologi terdistribusi, identitas digital, pemrosesan data,…
Bursa Aset Keuangan DigitalDisebut dalam Pasal IBursa Aset Keuangan Digital adalah istilah yang digunakan dalam hukum aset keuangan digital dan aset kripto untuk menjelaskan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045