Pengawasan aset keuangan digital dan kripto berada pada OJK; POJK 23/2025 memperluas dan memperkuat pengaturan termasuk perdagangan derivatif aset keuangan digital.
Rujukan utama: POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Aset Kripto? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.