Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3622) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 123) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Duta Besar LBBP diberikan:
a. tunjangan jabatan;
b. tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil; dan
c. tunjangan lainnya.
(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).
(3) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap bulan.
(4) Tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. tunjangan istri/suami;
b. tunjangan anak; dan
c. tunjangan pangan.
(5) Tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b diberikan berdasarkan pada gaji pokok Duta Besar LBBP.
(6) Tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan mengenai tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Duta Besar LBBP yang mengalami kecelakaan dan/atau menderita sakit karena dinas diberikan pengobatan, tindakan medis, dan perawatan kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan kesehatan bagi pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Istilah Terkait
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah istilah yang digunakan dalam hukum hubungan luar negeri dan perjanjian…
KuasaDisebut dalam Pasal IKuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal IPeraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
AnakDisebut dalam Pasal IAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal IIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JaminanDisebut dalam Pasal Imekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Jaminan KesehatanDisebut dalam Pasal IJaminan Kesehatan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas untuk menjamin…
Hubungan & Konteks
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)