PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 10 Tahun 2026
Tentang
Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok
Sedang dibacaPasal 3Pasal 3 dari 7
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok meliputi wilayah Provinsi Sichuan, Kota Chongqing, Provinsi Yunnan, Provinsi Shaanxi, dan Provinsi Gansu.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Gunakan alat riset Premium untuk menelusuri pasal terkait, menyimpan referensi, dan membuat catatan hukum.