PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 10 Tahun 2026
Tentang
Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok
Sedang dibacaPasal 2Pasal 2 dari 7
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Perwakilan Konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara operasional kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Gunakan alat riset Premium untuk menelusuri pasal terkait, menyimpan referensi, dan membuat catatan hukum.