PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 10 Tahun 2026
Tentang
Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok
Sedang dibacaPasal 1Pasal 1 dari 7
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Negara Republik Indonesia membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Hubungkan regulasi ini dengan pasal, istilah, putusan, dan catatan riset Anda dalam satu alur.