Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata R uang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas T anah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 291) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Penetapan Hak Atas Tanah, termasuk pemberian rekomendasi Penetapan Hak A tas Tanah kembali dan kegiatan pendaftaran tanah merupakan kewenangan Menteri. (2) Menteri dapat melimpahkan sebagian kewenangan melalui Delegasi atau Su bdelegasi berdasarkan indikator: a. kondisi geografis dan kepadatan penduduk ; b. kondisi sosial masyarakat; c. luas bidang tanah dan banyaknya jumlah layanan ; d. nilai tanah; dan e. potensi risiko sengketa atau konflik. (3) Dihapus. (4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan: a. Penetapan Hak Atas Tanah, termasuk pemberian rekomendasi Penetapan Hak A tas Tanah kembali; dan b. pendaftaran tanah , meliputi: 1. survei, pengukuran, dan pemetaan pertanahan dan ruang; 2. penandatanganan Peta Bidang Tanah, Peta Ru ang, dan Surat Ukur; dan 3. penandatanganan Buku Tanah dan Sertipikat, dan/atau pengesahan hasil layanan. (5) Ment eri dapat menarik kembali kewenangan yang telah dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal: a. pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan menimbulkan ketidakefektifan; dan/atau b. perubahan kebijakan atau peraturan perundang - undangan. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah, termasuk pemberian rekomendasi Penetapan Hak Atas Tanah kem bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dapat dilimpahkan sebagian kepada direktur jendera l yang mempunyai tugas di bidang
- 4 - penetapan hak dan pendaftaran tanah, kepala Kantor Wilayah, atau kepala Kantor Pertanahan melalui pendelegasian kewenangan. (2) Pemberian rekomendasi Penetapan Hak Atas Tanah kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk keg iatan Penetapan Hak Atas Tanah kembali setelah 1 (satu) siklus jangka waktu hak berakhir menjadi kewenangan: a. Menteri dalam hal Penetapan Hak Atas Tanah kembali merupakan kewenangan Menteri atau kepala Kantor Wilayah; dan b. kepala Kantor Wilayah dalam hal Penetapan Hak Atas Tanah kembali merupakan kewenangan kepala Kantor Pertanahan. (3) Menteri membuat keputusan Penetapan Hak Atas Tanah yang tidak dilimpahkan kewenangannya kepada direktur jenderal yang mempunyai tugas di bidang penetapan hak dan pendaf taran tanah, kepala Kantor Wilayah, atau kepala Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3. Di antara Bagian Kesatu dan Bagian Kedua disis ipkan 1 (satu) bagian, 3 (tiga) paragraf, dan 3 (tiga) pasal, yakni Bagian Kesatu A, Paragraf 1, Paragraf 2 , dan Paragraf 3, serta Pasal 4A, Pasal 4B, dan Pasal 4C sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu A Kewenangan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Paragraf 1 Hak Guna Usaha Pasal 4A Direktur jenderal yang mempunyai tugas di bid ang penetapan hak dan pendaftaran tanah menetapkan keputusan mengenai hak guna usaha untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pe ngelolaan dengan ketentuan: a. P ulau Jawa dan Pulau Bali yang luasnya lebih dari 2.500.000 m² (dua juta lima r atus ribu meter persegi) sampai dengan 5.000.000 m² (lima juta meter persegi); dan b. di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang luasnya lebih dari 5.000.000 m² (lima juta meter persegi) sampai dengan 10.000.000 m² (sepuluh juta meter persegi). Paragraf 2 Hak Gu na Bangunan Pasal 4B Direktur jenderal yang mempunyai tugas di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah menetapkan keputusan mengenai hak guna ban gunan untuk badan
- 5 - hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 250 .000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi) sampai dengan 1.000.000 m² (satu juta meter persegi). Paragraf 3 Hak Pakai Pasal 4C Direktur jenderal yang mempunyai tugas di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah menetapkan keputusan mengenai hak p akai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter pe rsegi) sampai dengan 1.000.000 m² (satu juta meter persegi). 4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi se bagai berikut: Pasal 6 Kepala Kantor Wilayah menetapkan keputusan mengenai hak guna usaha untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan dengan ketentuan: a. P ulau Jawa dan P ulau Bali yang luasnya sampai dengan 2.500.000 m² (dua ju ta lima ratus ribu meter persegi); dan b. di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang luasnya sampai dengan 5.000.000 m² (lima juta meter persegi). 5. Ketentua n Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Kepala Kantor Wilayah menetapkan keputusan meng enai: a. hak guna bangunan untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi) sampai dengan 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi); dan b. hak guna bangunan untuk bada n hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi) sampai dengan 250.0 00 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi). (2) Dalam hal pemberian hak guna bangunan untuk orang perseora ngan yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a maka: a. pemberian hak guna bangunan harus berbentuk badan hukum dan dilengkapi dengan perizinan berusaha; dan
- 6 - b. kewenangan pemberian hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam hu ruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan pelimpahan hak guna bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan untuk Kawasan Perdaganga n Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Kawasan Ibu Kota Nusantara, dengan ketentuan: a. untuk bidang tanah di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kepala Kantor Wilayah menetapkan keputusan mengenai: 1. hak guna bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara yang luasnya lebih dari 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi) sampai dengan 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi); da n 2. hak guna bangunan untuk badan hukum di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 1.000.000 m² (s atu juta meter persegi) sampai dengan 2.000.000 m² (dua juta meter persegi); dan b. untuk bidang tanah di Kawasan Ibu Kota Nusantara, kepala Kantor Wilayah menetapkan seluruh keputusan mengenai hak guna bangunan untuk badan hukum di atas tanah Hak Pengelolaan Ibu Kota Nusantara. 6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Kepala Kantor Wilayah menetapkan keputusan mengenai: a. hak pa kai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah pertanian y ang luasnya lebih dari 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi) sampai dengan 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi); b. hak pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah nonpertanian yang lu asnya lebih dari 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi) sampai dengan 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi); dan c. hak pakai untuk badan hukum di at as Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi) sampai dengan 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi).
- 7 - (2) Dalam hal pemberian hak pakai untuk orang perseorangan tanah pertanian dan tanah nonpertanian yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b maka: a. pemberian hak pakai harus berbentuk badan hukum dan dilengkapi dengan perizinan berusaha; dan b. kewenangan pemberian hak pakai sebagaimana dim aksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan mengenai pelimpahan hak pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah pertanian dan tanah nonpertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Kawasan Ib u Kota Nusantara, dengan ketentuan: a. untuk bidang tanah di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kepala Kantor Wilayah menetapkan keput usan mengenai: 1. hak pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atas tanah nonpertanian yang luasnya lebihd ari 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi) sampai dengan 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi); dan 2. hak pakai untuk badan hukum di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah nonpertanian yang luasnya lebih dari 1.000.000 m² (satu juta meter pe rsegi) sampai dengan 2.000.000 m² (dua juta meter persegi) ; dan b. untuk bidang tanah di Kawasan Ibu Kota Nusantara, kepala Kantor Wilayah menetapkan se luruh keputusan mengenai hak pakai untuk badan hukum di atas tanah Hak Pengelolaan Ibu Kota Nusantara atas tanah pertanian dan tanah nonpertanian. 7. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (1) Kepala Kantor Pertanahan menetapkan keputusan mengenai: a. hak guna bangunan untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pe ngelolaan yang luasnya sampai dengan 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi); b. hak guna bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas ta nah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi); dan
- 8 - c. hak guna bang unan untuk badan hukum dalam rangka pelaksanaan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan . (2) Ketentuan mengenai pelimpahan hak guna bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di ata s tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dengan ket entuan kepala Kantor Pertanahan menetapkan keputusan mengenai: a. hak guna bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara yang luasnya sampai dengan 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi); dan b. hak guna bangunan untuk badan hukum di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan 1.000.000 m² (satu juta meter persegi). 8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingg a berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Kepala Kantor Pertanahan menetapkan keputusan mengenai: a. hak pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah pertanian yang luasnya sampai dengan 50.000 m² (lima puluh ri bu meter persegi); b. hak pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah nonpertanian yang luasnya sampai dengan 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi); c. hak pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau d i atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi); dan d. hak pakai selama dipergunakan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, perwakilan negara asing, dan perwakilan badan interna sional. (2) Ketentuan mengenai pelimpahan hak pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dengan ketentuan kep ala Kantor Pertanahan menetapkan keputusan mengenai: a. hak pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara yang luasnya sampai dengan 30.000 m² (tiga pu luh ribu meter persegi); dan
- 9 - b. hak pakai untuk badan hukum di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan 1.000.000 m² (satu juta meter persegi). 9. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (1) Penerima pelimpahan kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah wajib melaksanakan pelimpahan sesuai kewenanganny a berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Penerima pelimpahan kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah dilarang dengan sengaja m emecah bidang tanah yang telah siap untuk diberikan dan/atau didaftar dengan sesuatu hak kepada orang perse orangan atau badan hukum dengan maksud agar Penetapan Hak Atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah dapat diterbitkan olehnya menurut ketentuan pelimpahan kewenangan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal penerima pelimpahan kewenangan dengan sengaja tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak mematuhi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi berupa huk uman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. 10. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga ber bunyi sebagai berikut: Pasal 22 (1) Hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini: a. tetap berlaku sampai dengan masa berlaku hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai berakhir; b. perpanja ngan atau pembaruan hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan c. perpanjangan at au pembaruan hak guna bangunan atau hak pakai untuk orang perseorangan yang luasnya melebihi ketentuan seba gaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2), tetap dapat diberikan kepada orang perseorangan dan menjadi kewenangan kepala Kantor Wilayah. (2) Permohonan pemberian hak milik untuk orang pe rseorangan yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2), dan ayat (3) yang telah diterim a lengkap dan diterbitkan surat tanda terima
- 10 - dokumen oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, atau Kementeri an sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses untuk diberikan kepada orang perseorangan dan menjadi kewenangan kepala Kantor Wilayah. (3) Permohonan pemberian hak guna bangunan atau hak pakai untuk orang perseorangan yang luasnya melebihi ketentu an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) yang telah diterima lengkap dan diterbitkan surat tanda terima dokumen oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, atau Kementerian sebelu m berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses untuk diberikan kepada orang perseorangan dan menjadi kewenangan kepala Kantor Wilayah. (4) Permohonan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai untuk badan huku m yang telah diterima lengkap dan diterbitkan surat tanda terima dokumen oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, atau Kementerian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan dengan ketentuan: a. terhadap permohonan yang telah disampaikan dengan sur at pengantar kepada kepala Kantor Wilayah atau Menteri, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri; dan b. terhadap permohonan yang belum disampaikan dengan surat pengantar kepada kepala Kantor Wilayah atau Menteri, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 11. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II dihapus.
Istilah Terkait
Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Pendaftaran TanahDisebut dalam Pasal IPendaftaran Tanah adalah kegiatan yang diselenggarakan pemerintah untuk menjamin kepastian hukum mengenai hak atas tanah melalui pengukuran, pemetaan,…
PenetapanDisebut dalam Pasal IPenetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RuangDisebut dalam Pasal IRuang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Badan HukumDisebut dalam Pasal IBadan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal IBerita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
BukuDisebut dalam Pasal IBuku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045